SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Enam pria diamankan jajaran Polsek Cikupa setelah terlibat dalam aksi pengrusakan kontrakan dan tindakan intimidasi yang mengakibatkan trauma mendalam bagi seorang warga di Kecamatan Cikupa. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 335 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang, pengrusakan, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan, dalam keterangan resminya Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban berinisial S.M.J. (25), warga Desa Dukuh, Cikupa. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4), sekitar pukul 04.20 WIB.
Saat kejadian, korban yang tengah tidur bersama anaknya dikejutkan oleh suara gaduh dan teriakan dari luar kontrakan di Kampung Pabuaran. Sekelompok orang tak dikenal mengepung rumah dan menendang pintu sambil mengancam akan mendobrak jika tidak dibuka. Karena ketakutan, korban akhirnya membuka pintu. Salah satu pelaku langsung masuk, menggeledah rumah, dan mencari senjata tajam, sementara lainnya menunggu di luar.
“Para pelaku mengacak-acak isi rumah, membongkar lemari, mengangkat kasur, meski tak menemukan apa pun. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan luar biasa bagi korban,” jelas AKP Johan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, enam pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut yakni S.K. (37), S.B. (34), I.S. (43), D.S. (38), S.G. (29), dan I.S. alias Iik (35). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu brendel pintu yang rusak, satu gembok, serta satu senjata tajam jenis parang.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Motif sementara diduga karena kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya di sebuah tempat hiburan. S.K., salah satu pelaku, merasa tersinggung oleh sekelompok warga asal Bima dan memutuskan melakukan aksi “sweeping” ke kontrakan yang diduga ditempati oleh warga asal daerah tersebut.
“Awalnya mereka juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Panongan. Tapi setelah kami dalami, justru terbongkar peran mereka dalam insiden pengrusakan ini,” ujar Kapolsek.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kapolsek Cikupa, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi main hakim sendiri.
“Tidak ada tempat bagi premanisme. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Johan.
Keenam tersangka saat ini ditahan dan proses hukum dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut. (rls/aditya)





















