SATELITNEWS.COM, SERANG – Seorang pria berinisial Rh alias Romeo (47), diganjar kurungan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pria yang menyebut dirinya sebagai ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Banten ini, terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap pencari kerja. Vonis yang sama, juga diberikan kepada Ei (37), calo tenaga kerja lainnya.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, menyebutkan sidang dengan Nomor Perkara 943/Pid.B/2024/PN SRG, dengan terdakwa Romeo dan Ei ini, berlangsung Selasa (4/3/2025).
Dalam SIPP disebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan divonis hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Seperti diketahui, keduanya diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. Dua calo ini, diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.
Praktek penipuan terhadap pencari kerja ini, terjadi di Kampung Tambak Pasir, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (25/4/2025). Awalnya, korban Lutfi ingin membantu 2 saudara sepupunya bekerja di PT Nikomas Gemilang.
“Kepada pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp10 juta agar bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang. Dalam 10 hari, pelaku menjanjikan akan ada panggilan kerja untuk 2 ponakan korban. Namun lewat dari 10 hari, panggilan kerja tidak terwujud dan korban kemudian melapor ke Mapolres Serang,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (2/5/2025). (sidik)
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
























