SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024 belum sepenuhnya menjamin proses pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran. Hingga 2 Mei 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 308 dugaan pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan PSU di sejumlah daerah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan data tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, KPU, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dari total 308 dugaan pelanggaran tersebut, 293 laporan berasal dari masyarakat, sementara 15 lainnya merupakan temuan langsung oleh jajaran pengawas pemilu di lapangan.
“Penanganan pelanggaran PSU sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 terdiri dari 82 persen yang sudah selesai ditangani dan 18 persen yang masih dalam proses,” ungkap Bagja di hadapan anggota dewan.
Dari seluruh laporan yang masuk, tiga daerah mencuat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan mencatat 76 aduan, disusul oleh Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah sebanyak 54 aduan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu dengan 28 aduan.
Menurut data Bawaslu, dari semua dugaan pelanggaran yang ditangani, 73 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, sementara 8 kasus dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya, terutama terkait ketidaknetralan ASN. Selain itu, 11 kasus diduga pidana pemilihan, dan 8 kasus lainnya merupakan pelanggaran administratif.
Selain pelanggaran pada hari pemungutan suara, Bawaslu juga menerima empat sengketa pemilihan terkait proses pendaftaran PSU. Keempatnya muncul sebagai imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keikutsertaan pasangan calon. Daerah yang mengajukan sengketa antara lain Kabupaten Pesawaran (Lampung), Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.
Namun, seluruh sengketa tersebut tidak bisa diregister oleh Bawaslu karena pelapor tidak dapat membuktikan adanya kerugian langsung, yang merupakan syarat utama dalam pengajuan sengketa proses pemilu di Bawaslu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut melaporkan perkembangan sengketa hasil PSU di Mahkamah Konstitusi. Dari 7 gugatan hasil PSU yang diproses MK, 5 di antaranya dinyatakan dismissal, artinya gugatan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara karena tidak memenuhi syarat formil.
Lima daerah yang mengalami dismissal adalah Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).
“Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih,” jelas Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), saat ini masih dalam tahap sidang pemeriksaan lanjutan di MK yang dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi perlu adanya pembatasan soal gugatan tersebut yang dikhawatirkan tidak berkesudahan. Sebab, kondisi itu mengurangi waktu masa jabatan kepala daerah.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan PSU juga dihadapkan dengan faktor anggaran. “Ke depan diperlukan pembatasan gugatan pasangan calon,” katanya
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengatakan, pelaksanaan PSU dan pilkada ulang di 26 daerah menghabiskan anggaran sebesar Rp644,7 miliar. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menerima alokasi terbesar, yaitu Rp390,9 miliar atau 60,64 persen dari total anggaran. Bawaslu mendapatkan Rp135,9 miliar atau 21,09 persen, TNI Rp34,2 miliar atau 5,31 persen dan Polri mendapat anggaran sebesar Rp83,5 miliar atau 12,96 persen.
PSU diselenggarakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Dari total 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU, hingga awal Mei 2025, sebanyak 19 daerah telah menyelesaikan PSU, sementara 5 sisanya dijadwalkan akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025. (rmg/san)