SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, membatalkan proyek Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Regional Banten, di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, yang semula santer diwacanakan. Sebagai opsinya, Pemprov akan memindahkan proyek tersebut ke Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Wilayah Maja, merupakan lokasi awal rencana pembangunan TPSA Regional. Berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, wilayah ini dinilai cocok dijadikan sebagai lokasi proyek.
Namun dalam perjalanannya, Gubernur Banten yang kala itu dijabat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, memindahkan lokasi proyek itu ke Kecamatan Cileles dengan memanfaatkan lahan milik PT Perhutani (Persero), seluas 150 hektar dengan lokasi proyek pada tahap pertama seluas 25 hektar.
“Iya, kita ada rencana pemindahan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan, Senin (5/5/2025).
Salah satu yang menyebabkan pergeseran lokasi itu adalah, adanya penolakan dari masyarakat sekitar. Kendatipun dijanjikan pengelolaan sampah di TPSA Regional nanti tidak akan menimbulkan bau, karena semuanya akan dikelola secara professional yang dikelola oleh swasta.
Dikatakan Arlan, saat ini proses yang akan dilakukan adalah rencana penetapan lokasi dan pengadaan lahan untuk dibangun TPSA Regional.
Baca Juga: Situ Cikedal Pandeglang Mulai Ditata, Buka Akses RTH dan Wisata Masyarakat
“Kalau untuk FS (feasibility study atau studi kelayakan-red) sudah ada,” kata Arlan.
Saat ini, DPUPR akan mematangkan kajian yang sebelumnya dilakukan oleh Bappeda. Dirinya berharap, rencana ini akan berjalan dengan lancar dan tidak ada penolakan lagi.
Arlan menyatakan, seperti pada pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah, hal itu akan memerlukan sejumlah tahapan.
”Tahapan-tahapan itu mulai dari kajian, penetapan lokasi, hingga pembebasan lahan,” ucapnya.
Dalam kajian awal, kata Arlan, luas lahan yang akan digunakan sebagai TPSA Regional adalah seluas 38 hektare. Adapun pembangunan jalan yang sebelumnya sempat dilakukan di Cileles, Arlan mengkalim saat ini sudah dimanfaatkan oleh warga.
“Untuk pembebasan lahan sekitar 38 hektare,” tandasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Lakukan Kajian Untuk Fungsikan Situ Rancagede Jakung
Secara akses transportasi, kata Arlan, memang lebih mudah di Cileles, karena di sana dekat dengan exit toll Serang-Panimbang yang saat ini masih dalam proses pekerjaan untuk seksi duanya. Sehingga akses kendaraan pengangkut sampah dari berbagai daerah nanti lebih mudah.
“Kalau untuk yang di Maja ini, kita belum tahu, apakah nanti dilakukan pelebaran jalan atau melalui kereta api khusus. Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Iip Makmur mengatakan, yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi Banten berkaitan dengan rencana pembangunan TPSA Regional adalah menyosisalsiasikan rencana ini secara baik kepada masyarakat.
Beri pemahaman kepada masyarakat terlebih dahulu, baru kemudian melangkah ke langkah berikutnya, misalnya penentuan lokasi sampai dengan pembebasan lahan.
Bila tidak diberikan pemahaman, dia khawatir rencana pendirian TPSA Regional ini, akan kembali mendapatkan penolakan dari warga. Dengan demikian, maka usaha yang ada selama ini akan menjadi sia-sia.
“Jelaskan dulu kepada masyarakat. Kalau sudah dijelaskan kepada masyarakat, insya allah akan berjalan,” kata politisi PKS ini. (luthfi)
























