SATELITNEWS.COM, TANGSEL – Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (30/4/25) kemarin akhirnya terkuak fakta baru. Peristiwa berdarah antara Firdaus (52) dengan sang kakak yakni Narun (56) dilantar belakangi hasil gadai warisan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan bahwa memang pertikaian itu sudah lama terjadi. Dimana, tersangka merasa kesal lantaran dirinya tidak mendapatkan bagian dari hasil menggadaikan rumah warisan.
“Tersangka merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai,” ujar Victor dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Victor melanjutkan, selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa kakak dari Willy kerap mengucapkan kata-kata kasar yang bernada merendahkan harga dirinya. Sehingga, Firdaus alias Willy merencanakan pembunuhan tersebut.

“Kakak-kakaknya tersangka acap kali berucap dengan kata-kata yang menurut Tersangka merendahkan harga dirinya, yang diucapkan oleh korban yang merupakan kakaknya. Kekesalan Tersangka memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
“Saat ini ditahan di rutan Sat Tahti Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan konffik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi dari setiap konflik/permasalahan,” paparnya. (eko)





















