SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan sejumlah instansi terkait akan kembali menggencarkan operasi gabungan menyasar angkutan barang, angkutan umum, hingga truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan selai melakukan pengawasan di jalan arteri, pihaknya juga fokus pada penertiban truk ODOL yang melintas di jalan bebas hambatan dengan menggelar razia di pintu exit tol.
“Nanti titiknya Jor Cinere Serpong, satu lagi nanti di Pondok Ranji. Kita bekerjasama dengan Jasa Raharja, Bina Marga, dan PJR,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Bujat melanjutkan, selain ODOL, truk-truk besar yang biasanya lalu lalang di ruas-ruas jalan khususnya di luar jam operasional, perlahan juga mulai ditertibkan. Menurutnya, razia kembali digencarkan setelah tertunda saat momen lebaran Idul Fitri.
“Kemarin dimulai bulan Mei, Dinas Psudah melakukan operasi penyekatan dan lain sebagainya. Operasi gabungan sendiri bukan hanya untuk operasional truk tapi angkutan umum dan angkutan barang yang nanti akan kita lakukan pengawasan juga,” jelasnya.
Dalam operasi ini, kata Budi, pihaknya menerapkan aturan tegas truk dan angkutan barang dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di kota yang kini makin padat mobilitasnya
Baca Juga: Aktivitas Truk Galian Tanah Buat Resah Warga Sindang Jaya
“Untuk jam operasionalnya itu pelarangan dari jam 5 sampai jam 22 malam. ini akan terus kita laksanakan. Intinya tujuannya kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di kota Tangerang Selatan,” katanya.
Setidaknya, terdapat lima titik strategis telah ditetapkan sebagai lokasi rutin operasi diantaranya Jalan Raya Serpong, Jalan Raya BRIN, Rawa Buntu, Tekno Widya, dan Haka. Selama sepekan terakhir, sekitar 20 kendaraan telah ditindak langsung di lapangan.
“Kita seminggu sekali (razia), tapi di sisi lain kita berkoordinasi dengan Polres untuk tilang elektronik selalu dijalankan. Pekan kemarin 20 kendaraan yang sudah kita tilang. Langsung kita tilang, kalau terkait surat dan lain-lain itu nanti ranahnya kepolisian,” paparnya.
Seperti yang diketahui bersama, aktivitas truk tanah yang melintas di Tangsel kerap menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Pasalnya, truk itu berkeliaran tidak mengenal waktu di saat jam padat lalu.
Selain persoalan melanggar aturan, melenggangnya truk besar dapat membahayakan pengendara lain khususnya pesepeda motor. Apalagi, sudah ada bukti nyata salah satu seorang wanita tewas terlindas di Jalanan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang, pada November tahun lalu.
Irawati (31), pengendara sepeda motor yang ditemui di Jalan Raya Puspiptek mengaku setuju apabila penertiban terus dilakukan. Kata dia, apabila razia rutin untuk dilakukan tidak menutup kemungkinan bakal memberikan efek jera kedepannya.
Baca Juga: TMMD Buka Akses Situs Cibedug Lebak, Jalan 1,4 Km Mulai Dibangun
“Selama ini banyak truk yang lewat di luar jam seharusnya, bikin jalan rusak dan berdebu, belum lagi membahayakan pengguna jalan lain, baguslah kalau ada penertiban. Sudah seharusnya truk-truk tanah yang melanggar aturan ditertibkan,” pungkasnya. (eko)

















