SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Masa pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang akan dibuka, mulai tanggal 14 Mei sampai 15 Juli 2025 mendatang. Rangkaian tahapan seleksi ini segera dilakukan, usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk rekrutmen calon pimpinan Baznas. Hal tersebut lantaran masa kepengurusan Baznas Kabupaten Tangerang periode 2020-2025 telah habis.
Ketua Pansel Baznas Kabupaten Tangerang, Luki Lukman Fauzi mengatakan, masa pendaftaran calon pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang akan dimulai pada tanggal 14 Mei sampai 15 Juli 2025 mendatang. Maka, lanjutnya, bagi para tokoh masyarakat yang berminat menjadi pimpinan Baznas periode 2025 – 2030, dapat mendaftarkan pada waktu tersebut secara online ke alamat email ; panselbaznaskabtangerang@gmail.com atau ke sekretariat Pansel di Kantor Bagian Kesra Setda kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
“Silahkan, bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin mengabdikan diri di Baznas untuk mendaftar. Nantinya, akan ada tahapan seleksi administrasi dan kompetensi mulai 21 Juli sampai 8 Agustus 2025 mendatang. Setelah itu baru pada 15 Agustus 2025, kami melaporkan hasilnya ke Bupati Tangerang,” ujar Luki yang akrab disapa Frank kepada Satelit News, Selasa (13/5).
Wakil Ketua Pansel Baznas Kabupaten Tangerang, Cecep Jaenudin menambahkan, untuk persyaratan umum calon Baznas Kabupaten Tangerang tidak ada perubahan dengan tahun lalu, diantaranya usia minimal 40 tahun dan berasal dari ulama, tenaga profesional, tokoh masyarakat. “Kalau persyaratan umum masih sama dengan tahun lalu. Terbuka untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, termasuk pemimpin Baznas periode sebelumnya jika ingin mendaftar juga bisa,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Hidayat, salah satu warga Kecamatan Tigaraksa yang juga mantan pengurus UPZ, meminta agar Pansel Baznas dapat bekerja dengan profesional, sehingga dapat menghasilkan para pengurus Baznas yang memiliki konsep perubahan dalam mengelola zakat, terutama zakat fitrah yang menjadi tugas utamanya.
“Pengurus Baznas yang nanti terpilih, sebaiknya bisa mendorong Bupati Tangerang agar mengeluarkan kebijakan sama dengan Bupati Majalengka, yaitu penyaluran zakat fitrah dilaksanakan langsung kepada fakir miskin di desa kelurahan, dan Baznas hanya menerima laporan hasilnya saja,” ucap Ahmad Hidayat.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Diketahui, Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Tangerang periode 2020-2025 yang sudah purna tugas adalah sebagai berikut. Ketua Achmad Nawawi, Wakil Ketua Abdul Haris Syarif Mansyur, Wakil Ketua Anwar Ardadili, Wakil Ketua Endi Romdoni, dan Wakil Ketua Eni suhaeni (wafat). (alfian/aditya)





















