SATELITNEWS.COM, LEBAK—Beberapa orang yang mengatasnamakan diri warga Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Rabu (14/5/2025). Mereka diterima Asisten Daerah (Asda) I Alkdari. Kehadiran warga tersebut adalah meminta lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 / 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan direvisi.
Keinginan untuk revisi atas perda tersebut bukan tanpa alasan. Menurut mereka ada yang kurang bersinambung dengan kenyataan. Tidak hanya itu, sejumlah permohonan mereka sampaikan diantaranya soal penunjang pembangunan. Daerah kasepuhan berada di daerah yang jarak tempuhnya cukup jauh dari pusat pemerintahan, tidak hanya itu di sektor pembangunan pun dinilai kurang maksimal.
Bertempat di ruang kerja Alkadri di lantai dua Setda Lebak selama kurang lebih 50 menit, pihak perwakilan Kasepuhan Cisitu yang dipimpin Abah Yoyo Suhenda atau yang akrab disapa Abah Uta menyampaikan beberapa poin aspirasi.
Pertama yang disampaikan terkait lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 / 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan, dimana dalam lampiran perda tersebut para kespuhan yang awalnya disebutkan nama personal harus direvisi dengan menyebut nama komunitasnya saja.
Masih dalam lampiran perda tersebut, Abah Yoyo pun memohon agar jumlah kasepuhan yang saat ini tertulis hingga 522 diminta agar turut direvisi, mengingat yang jumlah kaspuhan di Lebak idealnya 50 kasepuhan. Lalu terkait aspirasi berikutnya, Abah Yoyo memohon agar dua saluran irigasi sebagai penunjang pengairan pertanian masyarakat, yaitu irigasi Pasir Katimus dan Irigasi Lebakrandu segera ditangani dan dinormalisasi.
“Selain dua aspirasi tadi, kamipun memohon agar bantuan dana untung kepentingan kegiatan Seren Taun dari Pemkab melalui Disbudpar Lebak sebesar sepuluh juta, kami harapkan ditambah, karena kegiatan Seren Taun yang diselenggaralan satu minggu penuh, selalu menelan biaya kurang lebih 2 miliar rupiah,” ujar Abah Yoyo.
Baca Juga: Boleh Beroperasi, RM dan Tempat Hiburan di Lebak Diminta Tertutup
Menanggapi hal tersebut, Alkadri yang didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Lebak), Sukanta mengatakan, poin-poinnya yang diusulkan agar direvisi oleh Kasepuhan Cisitu telah diterimanya. Namun demikian, Alkdari maupun Kesbangpol belum bisa memberikan keputusan langsung melainkan harus berkordinasi dengan pimpinan.
Tidak hanya melalui Asda, kata Alkadari agar penyampaian permohonan aspirasi ini segera diketahui Bupati Lebak, M. Hasbi Asyidiki Jayabaya, disarankan pihak perwakilan Kasepuhan Cisitu agar permohonan aspirasinya tersebut disampaikan melalui surat resmi ke Bupati Lebak.
Selain memohon revisi terhadap lampiran Perda 8 / 2015, perwakilan Kasepuhan Cisitu pun menyampaikan aspirarasi penanganan dua irigasi dan memohon adanya penambahan bantuan anggaran Seren Taun di Cisitu. Alkadari pun segera berkoordinasi dengan dinas terkait. “Intinya kita tampung aspirasi ini, nanti kita segera koordinasi dengan pimpinan dan dinas terkait,” pungkasnya.(mulyana)
























