SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi, angkat bicara terkait persoalan bangkai kapal tongkang TB Titan 27/BG Titan 14, yang terdampar di Pulau Popole Perairan Selat Sunda.
Dia meminta kepada pihak terkait, agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak mencemari perairan Selat Sunda, khususnya perairan Teluk, Kecamatan Labuan. Alasannya, karena lokasi tersebut merupakan tempat para nelayan di Labuan menggantungkan nasib.
Diketahui, tumpahan batu bara itu terjadi pada Desember 2024 lalu tepatnya di sekitar perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batu bara sebanyak 7.000 metrik ton (MT) kandas di perairan Selat Sunda.
Meski PT Sinar Wijaya Energi (PT SWE) dan PT Trans Logistik Perkasa (PT TLP), selaku pihak yang bertanggung jawab atas kapal, telah bergerak cepat untuk melakukan observasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, namun dampak pencemaran yang terjadi terus mengundang kekhawatiran warga.
Tumpahan batu bara yang diperkirakan mencapai sekitar 7.000 metrik ton (MT) hingga kini masih menjadi pekerjaan besar untuk dibersihkan. Sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, dan Kelompok Warga Peduli Pesisir Pantai (KWP3), telah bergerak bersama untuk menangani pencemaran ini.
Hingga kini, sekitar 646 ton batu bara telah berhasil diangkat dan dikemas dalam karung untuk mengurangi dampak pencemaran. Meskipun begitu, sebagian besar batu bara masih tercecer di laut dan pesisir, memperburuk kondisi lingkungan. Warga pun berharap agar perusahaan yang bertanggung jawab segera mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Iing Tegaskan Ini
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, dirinya segera menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan. Tujuannya, agar lingkungan sekitr tidak tercemar, karena bisa mengancam keselamatan biota laut.
“Saya akan coba perintahkan ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk meninjau ke lapangan, yang jelas keasrian lingkungan termasuk kelestarian pantai dan laut harus kita jaga,” kata Iing, Kamis (15/5/2025).
Iing juga, meminta kepada pemilik kapal tongkang tersebut agar segera menyelesaikan persoalan bangkai kapal yang masih ada di perairan Selat Sunda. Oleh karena, kondisi kapal yang rusak bisa menjadi pemicu kerusakan biota laut dan hal lainnya.
“Pemilik tongkang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pemotongan, termasuk penyediaan alat berat dan tenaga ahli yang berkompeten. Karena disitu ada sumber-sumber kehidupan buat para nelayan yang ada disekitaran pantai kabupaten pandeglang,termasuk daerah wisatanya,” ujarnya.
Iing mengajak kepada semua pihak, agar ikut terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan bangkai kapal Tongkang tersebut. Apabila ditemukan ada pelanggaran atau pencemaran lingkungan, segera sampaikan agar bisa ditindaklanjuti dengan segera.
“Jangan sampai ada pencemaran baik itu dari batu bara dan lain sebagainya. Kalau sampai itu terjadi, tentunya akan berdampak terhadap nelayan. Makanya, semua pihak harus bisa ikut melakukan pengawasan,” tandasnya.
Baca Juga: Wabup Iing Sebut Pemkab Pandeglang Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang melakukan pemanggilan terhadap pihak pemotong bangkai kapal tongkang di perairan Selat Sunda.
Tindakan itu sengaja dilakukan guna memastikan proses pemotongan bangkai kapal tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyebabkan dampak negatif bagi nelayan dan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Alfian Yusuf mengakui pihaknya sudah memanggil pihak yang mengerjakan pemotongan bangkai kapal tongkang tersebut. Namun, pihak dari PT. Teguh Abadisetiakawan tidak memenuhi panggilan kepolisian.
“Iya kita sudah panggil, tetapi mereka enggak datang. Kita ingin memastikan terkait kegiatan mereka, karena memang jangan sampai melakukan pelanggaran,” katanya di Mapolres Pandeglang, Rabu (14/5/2025).
Alfian mengatakan, kegiatan pemotongan bangkai kapal tongkang tersebut tidak bisa dilakukan diperairan Selat Sunda dan harus dilokasi docking kapal atau di wilayah perairan Cilegon.
“Harus di docking kapal, di Cilegon. Soalnya saya dapat informasi bahwa mereka ada kegiatan disana. Apakah itu pengelasan atau memang pemotongan bangkai kapal,” katanya. (adib)
























