SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Nikita Mirzani melayangkan serangan balik terhadap pihak yang telah memperkarakan dirinya hingga menjadi tersangka dan dikenakan penahanan atas kasus dugaan pemerasan hingga TPPU yang dilaporankan oleh Reza Gladys.
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani bakal melayangkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys.
“Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani, dia meminta saya segera dalam satu dua hari ini untuk segera memasukkan gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan tergugat adalah RG. Yang kedua adalah AM,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Kamis (25/5). Dikutip dari Jawapos.com
Menurut Fahmi, dalam gugatan Nikita Mirzani, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menjadi turut tergugat bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
“Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga,” terang Fahmi Bachmid.
Fahmi menjelaskan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dengan tujuan untuk menguji permasalahan yang sedang menjeratnya apakah lebih tepat masuk ke ranah pidana atau ranah perdata. Bagi Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, apa yang dilaporkan Reza Gladys terhadap dirinya sebenarnya lebih tepat masuk ke ranah perdata dibandingkan ke ranah pidana.
“Jadi, patut diduga ini adalah sebuah perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana,” papar Fahmi Bachmid. (*)