SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan serangkaian langkah strategis menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah. Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang dikenakan sanksi dan menjadi fokus pengawasan KLHK.
Sanksi ini terdiri dari tiga tahapan penting yang wajib dipenuhi pemerintah kabupaten. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, menjelaskan bahwa dalam 30 hari pertama, pemerintah daerah harus menyusun rencana pengendalian sampah. Kemudian, dalam 60 hari, dokumen lingkungan hidup harus dituntaskan. Sementara itu, dalam jangka waktu 180 hari, TPA Jatiwaringin diharapkan tidak lagi menerapkan sistem open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami terus berupaya memenuhi tahapan yang ditetapkan KLHK demi perbaikan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” ujar Fahrul kepada satelitnews.com, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga menekankan, bahwa sanksi terhadap TPA Jatiwaringin harus dijadikan momentum untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Sejumlah langkah strategis telah disiapkan, termasuk penyusunan rencana pengelolaan yang sudah dilaporkan, penyelesaian revisi dokumen lingkungan yang ditarget rampung bulan ini, dan persiapan pengalihan sistem dari open dumping menjadi sanitary landfill atau teknologi pengolahan lainnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Pemkab Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di wilayah utara, tengah, dan barat. Selain itu, pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan sedang dirancang. TPS3R ini bertujuan mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA melalui proses pemilahan dan daur ulang.
Menurut Fahrul, proses ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
“Kami berharap ada dukungan penuh dari masyarakat. Partisipasi aktif sangat dibutuhkan, karena keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (aditya)





















