Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kementerian PPA Minta Kasus Grup Fantasi Sedarah Dituntaskan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 18 Mei 2025 17:33 WIB
Rubrik Nasional
Kemen PPA Minta Kasus Grup Fantasi Sedarah Dituntaskan

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA),Titi Eko Rahayu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Berbagai pihak mengecam keras grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang diduga memuat konten eksploitasi seksual serta menormalisasi hubungan inses. Keberadaannya menimbulkan keresahan publik karena menyajikan fantasi seksual yang melibatkan anggota keluarga kandung, terutama anak di bawah umur.

“Kami sangat menyesalkan grup yang memperbolehkan konten seperti ini beredar di ruang digital, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak serta perempuan,” ujar Titi Eko Rahayu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Minggu (18/05/2025).

Grup Fantasi Sedarah mulai dilaporkan ke polisi oleh masyarakat pada awal Mei 2025. Laporan ini memicu penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, dengan koordinasi Kemen PPPA dan Kominfo.

Titi menegaskan bahwa platform digital seperti Facebook dan Meta punya tanggung jawab etis dan hukum menjaga ruang digital aman dan bersih dari konten berbahaya. Ia mendesak Facebook segera menindak konten eksploitasi seksual tersebut.

Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk mengusut keberadaan grup. Proses hukum diharapkan dapat memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

Konten grup tersebut dikategorikan tindakan kriminal karena menyebarkan konten seksual inses dan eksploitasi anak, yang melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Grup ini jelas bertentangan dengan nilai moral dan mengancam masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Titi.

BeritaTerbaru

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB

Senada, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak aparat segera menangkap admin dan anggota aktif grup tersebut. Ia menilai keberadaan grup itu mencederai nilai moral bangsa dan melanggar hukum serta norma kesusilaan.

Martin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup dan komunitas serupa secara menyeluruh. “Jangan sampai Indonesia jadi tempat berkembangnya ide menyimpang karena kelambanan birokrasi digital,” ujarnya.

Kominfo sebelumnya sudah memblokir lebih dari 30 tautan dan enam grup Facebook berisi konten serupa. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan pemblokiran ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Kami koordinasi dengan Meta untuk take-down dan bersama Polri untuk penyelidikan,” kata Alexander.

Polisi pun tengah menelusuri admin dan anggota grup Fantasi Sedarah. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan koordinasi intensif dengan Meta dan Kominfo. Grup sudah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan, tapi penyelidikan tetap berjalan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan unggahan terkait grup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan aktif patroli siber agar ruang digital tetap sehat dan sesuai norma.

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, meminta polisi mengusut tuntas kasus agar tidak ada komunitas serupa lagi. Menurutnya, menutup grup tanpa sanksi hukum tidak cukup karena komunitas bisa muncul lagi.

“Grup yang sudah ditutup bukan berarti admin dan pengelolanya tak bisa dikejar. Penyelesaian hukum harus dilakukan supaya komunitas seperti ini tidak muncul lagi,” ujarnya, Sabtu (17/05/2025).

Yuni mengingatkan keluarga harus jadi ruang aman bagi perempuan dan anak, bukan tempat kekerasan atau pelecehan yang memicu komunitas inses. “Keluarga tak boleh jadi tempat kekerasan dan mempertahankan nilai tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” katanya.

Grup Fantasi Sedarah dibentuk awal 2024 sebagai komunitas tertutup untuk diskusi fantasi dan cerita fiksi dewasa. Awalnya, anggota tertarik pada cerita erotis dengan berbagai tema.

Seiring waktu, konten bergeser ke arah lebih kontroversial, berupa narasi dan gambar yang mengarah pada hubungan sedarah, jelas melanggar norma sosial dan hukum Indonesia. Grup ini tertutup dan hanya bisa diakses melalui undangan.

Popularitas grup tumbuh secara diam-diam, menarik ribuan anggota aktif membagikan konten. Namun, perhatian publik dan aparat meningkat setelah laporan masyarakat menemukan konten berbahaya tersebut. Kasus ini akhirnya terungkap ke publik.

Pemerintah dan aparat menegaskan akan menindak tegas demi melindungi anak dan menjaga ruang digital tetap aman dari konten berbahaya. (rmg/san)

Tags: fantasikasusKementerian PPAmseksual
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_9927

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
RAKOR - Jelang Iduladha, Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah intensifkan Rakor bersama jajaran Forkopimda. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Intensifkan Rakor Bersama Forkopimda

Selasa, 12 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260514_161141

Motor Raib Saat Ibadah, Jemaat Kehilangan Kendaraan di Parkiran GKAI Ciputat

Kamis, 14 Mei 2026 17:34 WIB
TAMBANG ILEGAL : Tambang ilegal masih beroperasi diwilayah selatan selatan Kabupaten Lebak, teparltnya diwilayah perbatasan dengan Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. (ISTIMEWA)

Rencana Kenaikan Pajak MBLB Didukung, Pemprov Banten Diminta Benahi Tata Kelolanya

Senin, 18 Mei 2026 13:59 WIB
Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Kamis, 14 Mei 2026 15:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.