Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kementerian PPA Minta Kasus Grup Fantasi Sedarah Dituntaskan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 18 Mei 2025 17:33 WIB
Rubrik Nasional
Kemen PPA Minta Kasus Grup Fantasi Sedarah Dituntaskan

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA),Titi Eko Rahayu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Berbagai pihak mengecam keras grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang diduga memuat konten eksploitasi seksual serta menormalisasi hubungan inses. Keberadaannya menimbulkan keresahan publik karena menyajikan fantasi seksual yang melibatkan anggota keluarga kandung, terutama anak di bawah umur.

“Kami sangat menyesalkan grup yang memperbolehkan konten seperti ini beredar di ruang digital, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak serta perempuan,” ujar Titi Eko Rahayu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Minggu (18/05/2025).

Grup Fantasi Sedarah mulai dilaporkan ke polisi oleh masyarakat pada awal Mei 2025. Laporan ini memicu penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, dengan koordinasi Kemen PPPA dan Kominfo.

Titi menegaskan bahwa platform digital seperti Facebook dan Meta punya tanggung jawab etis dan hukum menjaga ruang digital aman dan bersih dari konten berbahaya. Ia mendesak Facebook segera menindak konten eksploitasi seksual tersebut.

Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk mengusut keberadaan grup. Proses hukum diharapkan dapat memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

Konten grup tersebut dikategorikan tindakan kriminal karena menyebarkan konten seksual inses dan eksploitasi anak, yang melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Grup ini jelas bertentangan dengan nilai moral dan mengancam masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Titi.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Senada, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak aparat segera menangkap admin dan anggota aktif grup tersebut. Ia menilai keberadaan grup itu mencederai nilai moral bangsa dan melanggar hukum serta norma kesusilaan.

Martin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup dan komunitas serupa secara menyeluruh. “Jangan sampai Indonesia jadi tempat berkembangnya ide menyimpang karena kelambanan birokrasi digital,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Kominfo sebelumnya sudah memblokir lebih dari 30 tautan dan enam grup Facebook berisi konten serupa. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan pemblokiran ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Kami koordinasi dengan Meta untuk take-down dan bersama Polri untuk penyelidikan,” kata Alexander.

Polisi pun tengah menelusuri admin dan anggota grup Fantasi Sedarah. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan koordinasi intensif dengan Meta dan Kominfo. Grup sudah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan, tapi penyelidikan tetap berjalan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan unggahan terkait grup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan aktif patroli siber agar ruang digital tetap sehat dan sesuai norma.

Baca Juga: Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, meminta polisi mengusut tuntas kasus agar tidak ada komunitas serupa lagi. Menurutnya, menutup grup tanpa sanksi hukum tidak cukup karena komunitas bisa muncul lagi.

“Grup yang sudah ditutup bukan berarti admin dan pengelolanya tak bisa dikejar. Penyelesaian hukum harus dilakukan supaya komunitas seperti ini tidak muncul lagi,” ujarnya, Sabtu (17/05/2025).

Yuni mengingatkan keluarga harus jadi ruang aman bagi perempuan dan anak, bukan tempat kekerasan atau pelecehan yang memicu komunitas inses. “Keluarga tak boleh jadi tempat kekerasan dan mempertahankan nilai tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” katanya.

Grup Fantasi Sedarah dibentuk awal 2024 sebagai komunitas tertutup untuk diskusi fantasi dan cerita fiksi dewasa. Awalnya, anggota tertarik pada cerita erotis dengan berbagai tema.

Seiring waktu, konten bergeser ke arah lebih kontroversial, berupa narasi dan gambar yang mengarah pada hubungan sedarah, jelas melanggar norma sosial dan hukum Indonesia. Grup ini tertutup dan hanya bisa diakses melalui undangan.

Popularitas grup tumbuh secara diam-diam, menarik ribuan anggota aktif membagikan konten. Namun, perhatian publik dan aparat meningkat setelah laporan masyarakat menemukan konten berbahaya tersebut. Kasus ini akhirnya terungkap ke publik.

Pemerintah dan aparat menegaskan akan menindak tegas demi melindungi anak dan menjaga ruang digital tetap aman dari konten berbahaya. (rmg/san)

Tags: fantasikasusKementerian PPAmseksual
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Akhir Tahun, Luna Maya dan Maxime Bouttier Siap Ikuti Program Hamil

Akhir Tahun, Luna Maya dan Maxime Bouttier Siap Ikuti Program Hamil

Kamis, 16 Jul 2026 14:22 WIB
Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Senin, 20 Jul 2026 16:55 WIB
Ratusan Siswa Baru SMK Kesehatan Riksa Indrya

Ratusan Siswa Baru SMK Kesehatan Riksa Indrya, Ikuti Rangkaian MPLS 2026 Bersama PMI Tangsel

Kamis, 16 Jul 2026 16:00 WIB
Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 19 Jul 2026 15:18 WIB

Dipicu Ekonomi dan Perselingkuhan, Kasus Cerai ASN di Kota Tangerang Capai 11

Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.