SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Berbagai pihak mengecam keras grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang diduga memuat konten eksploitasi seksual serta menormalisasi hubungan inses. Keberadaannya menimbulkan keresahan publik karena menyajikan fantasi seksual yang melibatkan anggota keluarga kandung, terutama anak di bawah umur.
“Kami sangat menyesalkan grup yang memperbolehkan konten seperti ini beredar di ruang digital, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak serta perempuan,” ujar Titi Eko Rahayu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Minggu (18/05/2025).
Grup Fantasi Sedarah mulai dilaporkan ke polisi oleh masyarakat pada awal Mei 2025. Laporan ini memicu penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, dengan koordinasi Kemen PPPA dan Kominfo.
Titi menegaskan bahwa platform digital seperti Facebook dan Meta punya tanggung jawab etis dan hukum menjaga ruang digital aman dan bersih dari konten berbahaya. Ia mendesak Facebook segera menindak konten eksploitasi seksual tersebut.
Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk mengusut keberadaan grup. Proses hukum diharapkan dapat memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.
Konten grup tersebut dikategorikan tindakan kriminal karena menyebarkan konten seksual inses dan eksploitasi anak, yang melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Grup ini jelas bertentangan dengan nilai moral dan mengancam masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Titi.
Senada, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak aparat segera menangkap admin dan anggota aktif grup tersebut. Ia menilai keberadaan grup itu mencederai nilai moral bangsa dan melanggar hukum serta norma kesusilaan.
Martin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup dan komunitas serupa secara menyeluruh. “Jangan sampai Indonesia jadi tempat berkembangnya ide menyimpang karena kelambanan birokrasi digital,” ujarnya.
Kominfo sebelumnya sudah memblokir lebih dari 30 tautan dan enam grup Facebook berisi konten serupa. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan pemblokiran ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Kami koordinasi dengan Meta untuk take-down dan bersama Polri untuk penyelidikan,” kata Alexander.
Polisi pun tengah menelusuri admin dan anggota grup Fantasi Sedarah. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan koordinasi intensif dengan Meta dan Kominfo. Grup sudah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan, tapi penyelidikan tetap berjalan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan unggahan terkait grup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan aktif patroli siber agar ruang digital tetap sehat dan sesuai norma.
Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, meminta polisi mengusut tuntas kasus agar tidak ada komunitas serupa lagi. Menurutnya, menutup grup tanpa sanksi hukum tidak cukup karena komunitas bisa muncul lagi.
“Grup yang sudah ditutup bukan berarti admin dan pengelolanya tak bisa dikejar. Penyelesaian hukum harus dilakukan supaya komunitas seperti ini tidak muncul lagi,” ujarnya, Sabtu (17/05/2025).
Yuni mengingatkan keluarga harus jadi ruang aman bagi perempuan dan anak, bukan tempat kekerasan atau pelecehan yang memicu komunitas inses. “Keluarga tak boleh jadi tempat kekerasan dan mempertahankan nilai tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” katanya.
Grup Fantasi Sedarah dibentuk awal 2024 sebagai komunitas tertutup untuk diskusi fantasi dan cerita fiksi dewasa. Awalnya, anggota tertarik pada cerita erotis dengan berbagai tema.
Seiring waktu, konten bergeser ke arah lebih kontroversial, berupa narasi dan gambar yang mengarah pada hubungan sedarah, jelas melanggar norma sosial dan hukum Indonesia. Grup ini tertutup dan hanya bisa diakses melalui undangan.
Popularitas grup tumbuh secara diam-diam, menarik ribuan anggota aktif membagikan konten. Namun, perhatian publik dan aparat meningkat setelah laporan masyarakat menemukan konten berbahaya tersebut. Kasus ini akhirnya terungkap ke publik.
Pemerintah dan aparat menegaskan akan menindak tegas demi melindungi anak dan menjaga ruang digital tetap aman dari konten berbahaya. (rmg/san)