Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kementerian PPA Minta Kasus Grup Fantasi Sedarah Dituntaskan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 18 Mei 2025 17:33 WIB
Rubrik Nasional
Kementerian PPA Minta Kasus Grup Fantasi Sedarah Dituntaskan

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA),Titi Eko Rahayu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Berbagai pihak mengecam keras grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang diduga memuat konten eksploitasi seksual serta menormalisasi hubungan inses. Keberadaannya menimbulkan keresahan publik karena menyajikan fantasi seksual yang melibatkan anggota keluarga kandung, terutama anak di bawah umur.

“Kami sangat menyesalkan grup yang memperbolehkan konten seperti ini beredar di ruang digital, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak serta perempuan,” ujar Titi Eko Rahayu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Minggu (18/05/2025).

Grup Fantasi Sedarah mulai dilaporkan ke polisi oleh masyarakat pada awal Mei 2025. Laporan ini memicu penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, dengan koordinasi Kemen PPPA dan Kominfo.

Titi menegaskan bahwa platform digital seperti Facebook dan Meta punya tanggung jawab etis dan hukum menjaga ruang digital aman dan bersih dari konten berbahaya. Ia mendesak Facebook segera menindak konten eksploitasi seksual tersebut.

Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk mengusut keberadaan grup. Proses hukum diharapkan dapat memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

Konten grup tersebut dikategorikan tindakan kriminal karena menyebarkan konten seksual inses dan eksploitasi anak, yang melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Grup ini jelas bertentangan dengan nilai moral dan mengancam masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Titi.

Baca Juga: Jumlah Terduga Pelaku Penyerangan Bertambah Satu, Kapolres Tangsel Janji Usut Tuntas

Senada, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak aparat segera menangkap admin dan anggota aktif grup tersebut. Ia menilai keberadaan grup itu mencederai nilai moral bangsa dan melanggar hukum serta norma kesusilaan.

Martin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup dan komunitas serupa secara menyeluruh. “Jangan sampai Indonesia jadi tempat berkembangnya ide menyimpang karena kelambanan birokrasi digital,” ujarnya.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Kominfo sebelumnya sudah memblokir lebih dari 30 tautan dan enam grup Facebook berisi konten serupa. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan pemblokiran ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Kami koordinasi dengan Meta untuk take-down dan bersama Polri untuk penyelidikan,” kata Alexander.

Polisi pun tengah menelusuri admin dan anggota grup Fantasi Sedarah. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan koordinasi intensif dengan Meta dan Kominfo. Grup sudah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan, tapi penyelidikan tetap berjalan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan unggahan terkait grup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan aktif patroli siber agar ruang digital tetap sehat dan sesuai norma.

Baca Juga: Tembus 600 Kasus Gigitan Hewan, Distan Banten Perkuat Vaksinasi Rabies

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, meminta polisi mengusut tuntas kasus agar tidak ada komunitas serupa lagi. Menurutnya, menutup grup tanpa sanksi hukum tidak cukup karena komunitas bisa muncul lagi.

“Grup yang sudah ditutup bukan berarti admin dan pengelolanya tak bisa dikejar. Penyelesaian hukum harus dilakukan supaya komunitas seperti ini tidak muncul lagi,” ujarnya, Sabtu (17/05/2025).

Yuni mengingatkan keluarga harus jadi ruang aman bagi perempuan dan anak, bukan tempat kekerasan atau pelecehan yang memicu komunitas inses. “Keluarga tak boleh jadi tempat kekerasan dan mempertahankan nilai tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” katanya.

Grup Fantasi Sedarah dibentuk awal 2024 sebagai komunitas tertutup untuk diskusi fantasi dan cerita fiksi dewasa. Awalnya, anggota tertarik pada cerita erotis dengan berbagai tema.

Seiring waktu, konten bergeser ke arah lebih kontroversial, berupa narasi dan gambar yang mengarah pada hubungan sedarah, jelas melanggar norma sosial dan hukum Indonesia. Grup ini tertutup dan hanya bisa diakses melalui undangan.

Popularitas grup tumbuh secara diam-diam, menarik ribuan anggota aktif membagikan konten. Namun, perhatian publik dan aparat meningkat setelah laporan masyarakat menemukan konten berbahaya tersebut. Kasus ini akhirnya terungkap ke publik.

Pemerintah dan aparat menegaskan akan menindak tegas demi melindungi anak dan menjaga ruang digital tetap aman dari konten berbahaya. (rmg/san)

Tags: fantasikasusKementerian PPAmseksual
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Termasuk Kota Serang, Sebagian Besar Wilayah RI Hari Ini Diprediksi Hujan

Termasuk Kota Serang, Sebagian Besar Wilayah RI Hari Ini Diprediksi Hujan

Minggu, 18 Okt 2026 13:38 WIB
ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB

ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB

Minggu, 18 Okt 2026 18:43 WIB
Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Minggu, 18 Okt 2026 17:45 WIB
Wabup Intan Tekankan Peran Perempuan Cetak Generasi Unggul dan Cegah Stunting

Wabup Intan Tekankan Peran Perempuan Cetak Generasi Unggul dan Cegah Stunting

Minggu, 18 Okt 2026 22:34 WIB
Santunan 62 Anak Yatim Warnai HUT ke-62 Golkar di DPD Kabupaten Tangerang

Santunan 62 Anak Yatim Warnai HUT ke-62 Golkar di DPD Kabupaten Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 17:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.