SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Upaya mengatasi permasalahan sampah tak bisa dilakukan Pemkab Tangerang sendirian. Untuk itu, Pemkab Tangerang diminta tidak menutup diri dari kelompok-kelompok pegiat lingkungan, termasuk masyarakat yang mengelola bank sampah.
Hal itu diungkapkan aktivis lingkungan hidup sekaligus pendiri Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation, Pahrul Roji menanggapi penutupan open dumping di TPA Jatiwaringin. Dia menyatakan untuk menyelesaikan persoalan sampah, Pemda harus melibatkan pihak-pihak lain untuk mencari jalan keluar.
“Hari ini harusnya kerannya dibuka, dicari jalan keluarnya. Banyak teman teman di Kabupaten Tangerang seperti pengelola bank sampah, itu juga harus diberdayakan. Banyak kok teman-teman di kabupaten yang sudah berbuat buat mengurangi sampah ke TPA,” ungkap dia, Minggu (18/5).
Pahrul juga meminta Pemkab Tangerang untuk melihat persoalan TPA Jatiwaringin secara lebih luas. Ia menduga overload yang terjadi di TPA tersebut bukan hanya berasal dari sampah lokal, melainkan juga dari luar wilayah dari daerah penyangga.
“TPA Jatiwaringin harus diselesaikan dari tempat pembuangan sampah luar dari Kabupaten Tangerang, itu paling penting. Karena overload-nya TPA Jatiwaringin itu diduga karena bukan hanya sampah dari Kabupaten Tangerang. Jangan sampai nanti Pemda Tangerang sibuk menyelesaikan darurat sampahnya, tapi TPA Jatiwaringin terima sampah dari luar,” tegasnya.
Menurut Pahrul, pengeloaan sampah di Kabupaten Tangerang belum dilakukan secara serius. Ia menyebut, selama ini langkah yang diambil hanya sebatas open dumping dan tidak menyentuh akar persoalan. Sehingga, sampah kian hari hanya semakin menumpuk. Padahal, metode open dumping sudah dilarang. Tetapi, nyatanya peringatan itu dilanggar.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
“Sebenarnya sederhana ketika sudah diingatkan harusnya diperbaiki. Tata kelola sampah itu sudah enam bulan kalau tidak salah sudah diperingatkan, tapi kan seharusnya selama 6 bulan itu ada tata kelola minimal pemerintah daerah tidak diam, anggarannya sudah ada,” ucapnya.
Bukan hanya soal tata kelola sampah yang buruk, kerusakan lingkungan turut menyertai dalam perjalanan TPA Jatiwaringin yang tidak dikelola dengan benar. Air sungai menghitam, ekosistem hewan pun tidak mampu lagi hidup dari air yang sudah tercemar limbah sampah selama puluhan tahun.
“Jatiwaringin kan cukup parah karena mereka benar-benar tidak memperhatikan instalasi pengolahan air limbah sudah kemana-mana atau mungkin tidak ada makanya airnya sampai ke sungai. Ini kan pencemaran. Jangan hanya swasta, masyarakat umum yang bisa dikenakan pidananya karena faktor pencemaran, pemerintah daerah juga melakukan hal yang sama ini baru bentuk keadilan,” paparnya.
Setelah TPA Jatiwaringin disegel beberapa waktu lalu, Pemkab Tangerang menyatakan akan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Namun bagi Pahrul, hal itu seharusnya bukan baru dimulai sekarang.
“Kalau sekarang baru mulai, sama saja kaya garemin air laut. Dari kemarin kemana saja. Tapi dari pada tidak sama sekali, yasudah lakukan sesuatu,” jelasnya.
Menurut Pahrul, salah satu solusi yang mungkin diterapkan untuk menyelesaikan masalah TPA Jatiwaringin adalah landfill mining, pengelolaan ulang zona TPA yang sudah overload. Namun, hal ini memerlukan perencanaan matang dan keterlibatan semua pihak dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah
“Landfill maining, artinya ada pengolahan baru bisa jalan. Mau sistem apa? Sanitari landfill dengan kondisi gini tidak mungkin, open dumping, control landfill juga tidak mungkin karena sampahnya kayak apa tau. Tinggal diukur saja berapa luasannya, lebar berapa, tinggal dibikin zonasi baru bisa dilakukan,” ungkapnya. (eko)
























