SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Suara mesin berat kembali terdengar di sudut lapangan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 20 Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah sempat terhenti beberapa waktu akibat protes warga, proyek pembongkaran bangunan lama sekolah akhirnya kembali berjalan.
Siswanto, operator alat berat yang terlibat langsung dalam proses pembongkaran, tampak sibuk mengarahkan mesin untuk menghancurkan sisa puing beton yang berukuran cukup besar. Hingga hari ini, Senin (19/5), bangunan lantai dua masih berdiri kokoh.
“Tinggal bongkar bangunan dua lantai ini saja yang kendala karena debunya juga. Kalau yang lain mah boleh. Ini saja yang belum dibolehin untuk dibongkar, tapi kemarin boleh dibongkar harus dipasang terpal dulu,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Bangunan lama yang diperkirakan seluas 15 x 10 meter persegi itu dijadwalkan bisa dibongkar total dalam waktu seminggu. Meski sempat mengalami penundaan, pekerjaan lain tetap berjalan untuk mengejar target.
“Rencananya hari ini, tapi kalau tidak terkejar ya besok. Tadi juga fokus ngancurin ini dulu, sembari nunggu airnya nanti sekalian disemprot. Normal ya kurang lebih tiga hari, tapi ya namanya pekerjaan ada kendala. Biasanya ini sampai rapi seminggu karena harus total dirubuhin,” paparnya.
Siswanto menyayangkan adanya penundaan pembongkaran bangunan tersebut. Harusnya, kata dia, proyek milik pemda tidak mendapatkan kendala yang bersumber dari masayarakat selagi pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25
“Kalau memang mempermasalahkan soal pagar dan lainnya itu harusnya nanti saat pembangunan. Itu hal bisa dilakukan nanti setelah ini pembongkaran selesai. Kalau kondisinya begini juga kontruksi bahan bahan ngga bisa masuk. Karena pekerjaan kita hanya membongkar dan merapikan,” paparnya.
Sebagai informasi, aktivitas pembongkaran baru bisa dilakukan setelah perkara antara warga dengan pihak terkait dimediasi pada, Jumat (16/5/2024) yang diinisiasi oleh Lurah Bakti Jaya, Fikri Yanuardi Putra. (eko)
























