SATELITNEWS,COM, TANGERANG—Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Darurat Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin. SK diperlukan agar Pemkab Tangerang dapat segera menerapkan metode controlled landfill dan menghidupkan mesin pencacah di TPA tersebut.
Langkah Bupati Tangerang itu diputuskan dalam rapat koordinasi terkait pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin dengan berbagai pihak terkait, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (19/5). Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menuturkan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin sudah masuk kategori darurat. Sehingga, diperlukan langkah kedaruratan, untuk mempercepat proses penanganan di TPA tersebut.
“Di TPA Jatiwaringin kita melakukan perbaikan infrastruktur dan menyalakan mesin pencacah yang sempat dibeli. Karena kapasitas listriknya tinggi (itu terhenti-red). Sudah kita koordinasikan ke PLN supaya bisa dijalankan. Lalu, segera kita lakukan sanitasi controled landfill untuk solusi sementara,” kata Intan Nurul Hikmah, seusai rapat kemarin.
Intan menambahkan Pemkab Tangerang juga akan fokus mengaktifkan kembali 16 TPS3R untuk meminimalisir sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin. Selanjutnya, dia dan bersama Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja akan melakukan road show meninjau langsung kelengkapan TPS 3R.
“Sekarang kita aktifkan semua 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin. Kita juga akan bagi tugas, saya Bupati, dan Sekretaris Daerah untuk roadshow melihat kelengkapan TPS 3R, ” tukasnya.
Sementara untuk solusi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga, target zero wasted di tahun 2029 dapat tercapai oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Dukung Program Indonesia ASRI, Forkopimda dan Mahasiswa Gelar Jumat Bersih di Balaraja Tangerang
“Jangka panjangnya akan kita kerjasamakan dengan pihak ketiga, setelah BPMD ini terbentuk karena yang mengelola BUMD. Target di tahun 2029 Insya Allah zero wasted bisa tercapai oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tukasnya.
Intan juga mengatakan bahwa pada hari ini Selasa (20/5), pihak DLHK Kabupaten Tangerang akan memenuhi panggilan Menteri Lingkungan Hidup untuk memberikan klarifikasi dan membuat laporan. Setelah itu, pada Kamis (22/5), giliran Bupati Tangerang Maesyal Rasyid yang akan menghadap menteri.
“Hari Selasa DLKH dipanggil ke kementerian untuk memberikan klarifikasi, lalu Kamis pak Bupati yang memberikan klarifikasi hasil rapat hari ini, ” jelasnya.
Di tempat terpisah, Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mendukung sepenuhnya percepatan pengelolaan sampah menggunakan teknologi modern yang ramah lingkungan.
“Tentu sangat mendukung karena persoalan sampah di Kabupaten Tangerang memang sudah urgent,” katanya.
Deden juga menegaskan Perda No 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah juga harus benar-benar terlaksana. Dimana, dalam Perda tersebut pihak industri mal, perumahan, dan pasar-pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR ini, harus memiliki tempat pemilahan sampah atau TPS3R sebelum diangkut ke TPA Jatiwaringin.
Baca Juga: 392 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Pulang, Tujuh Orang Meninggal di Arab Saudi
“Kalau ini terlaksana dengan baik, tidak akan ada penumpukan sampah di TPA Jatiwaringin. Jadi nanti yang tersisa hanya tinggal residu saja,” katanya.
Deden juga mengusulkan, agar TPS3R juga ada di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Sehingga, Pemerintah dapat memberikan contoh baik kepada yang lainnya.
“Bahkan, termasuk di Pusat Pemerintahan juga harus memiliki TPS3R,” ujar Deden.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bergerak cepat melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah setelah metode open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin disegel Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi waktu selama 180 hari kepada Pemkab Tangerang untuk melakukan pembenahan.
Penyegelan pengelolaan sampah terbuka (open dumping-red) TPA Jatiwaringin Kecamatan Mauk dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol pada Jumat (16/5) lalu. Menurut Hanif, TPA Jatiwaringin ini paling parah pencemarannya karena sudah terlalu akut. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan waktu kepada Pemkab Tangerang selama 180 hari untuk melakukan perubahan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
Hanif mengaku tersentak dan emosi ketika pertama kali melihat kondisi TPA Jatiwaringin. Pasalnya, pengelolaan open dumping yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dianggap sangat membahayakan lingkungan hidup, baik ketika sampah dibakar ataupun ditumpuk hingga mengeluarkan limbah air lindi. Dalam kesempatan itu, Hanif juga mengancam akan mempidanakan pejabat penanggungjawab TPA tersebut lantaran geram terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Upaya-upaya serius harus dilakukan, ini sudah terlalu banyak pencemarannya, kami akan segera mengambil langkah tegas. Yang bertanggung jawab di atasnya akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana 1 tahun kurungan penjara, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009,” tegas Hanif Faisol Nurofiq. (alfian)
