SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memasang target cukup besar untuk pengelolaan sampah. Pada 2029 nanti 100 persen sampah yang dihasilkan masyarakat, harus bisa dikelola seluruhnya.
Seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) sampah diminta memenuhi standar lingkungan, diantaranya tidak menggunakan metode open dumping. Open dumping atau pembuangan terbuka adalah metode pembuangan sampah yang sangat sederhana, dimana sampah dibuang di lahan terbuka tanpa pengamanan atau perlakuan lebih lanjut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa seluruh TPA di Indonesia wajib dikelola sesuai prinsip dan standar pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengelolaan TPA tidak boleh lagi menggunakan praktik lama.
Hanif menyatakan bahwa metode open dumping maupun open burning tidak lagi dapat diterima. Karena terbukti merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. “Kita tidak bisa lagi membiarkan TPA beroperasi secara sembarangan dan mencemari lingkungan. Semua TPA harus memenuhi syarat teknis lingkungan tanpa pengecualian. Di mana pun lokasinya, TPA wajib berizin, dikelola profesional, dan berpihak pada keberlanjutan. TPA berperan langsung dalam menjaga kualitas udara, air, dan tanah,” tegas Hanif.
Dia menjelaskan KLH menjalankan amanat untuk tercapainya pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 nanti. Dijalankan melalui transformasi sistem persampahan nasional. Hanif menegaskan pemerintah pusat mendorong daerah menghentikan seluruh praktik pembakaran terbuka di area TPA yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga. Kemudian sistem sanitary landfill wajib diterapkan agar pengelolaan sampah berlangsung tertib, aman, dan ramah lingkungan.
KLH menyebut partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Untuk itu, mereka mendorong edukasi dan kampanye perubahan perilaku. Diantaranya melalui gerakan nasional olah sampah dan pilah sampah dari sumbernya. (jpg)