SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kembali angkat bicara setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus mafia akses situs judi online. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Budi memang pernah diperiksa dalam kasus ini, dan akan diperiksa ulang apabila memang ada petunjuk baru.
“Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur, selesai,” ujar Budi Arie ketika ditanya wartawan terkait namanya yang muncul dalam surat dakwaan kasus mafia akses situ judi online (judol), seusai audiensi jajaran Kementerian Koperasi terkait pencegahan korupsi dengan KPK di Gedung Merah Putih Komisi, Rabu (21/5/2025).
Ketika ditanya kemungkinan kembali dipanggil oleh penyidik, Budi kembali menjawab dengan singkat. “Lagu lama kaset rusak ya,” ujarnya sambil terus berlalu meninggalkan wartawan.
Nama Budi mencuat dalam dakwaan empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online. Yakni, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), jaksa menyebut pada Oktober 2023, Budi—saat masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika—meminta Zulkarnaen mencari pihak yang bisa mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, lulusan SMK yang diterima bekerja di Kominfo karena “atensi” Budi Arie, meskipun gagal seleksi tenaga ahli. Adhi bertugas memantau situs-situs judi untuk diblokir. Namun, ia diduga justru terlibat dalam pengamanan situs-situs tersebut bersama para terdakwa lain.
Jaksa membeberkan adanya pembagian dana dari praktik pengamanan situs senilai Rp8 juta per situs, dengan rincian: Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan sisanya 50 persen disebut diberikan kepada Budi Arie.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh Budi. Ia menyebut narasi yang berkembang sebagai fitnah. “Itu narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima dana dan tidak tahu-menahu soal pembagian jatah tersebut. “Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi.
Ia menambahkan, selama menjabat Menkominfo, dirinya justru aktif memberantas situs judi online. Ia menduga para pelaku mencatut namanya agar aksi mereka seolah terlindungi. “Itu omon-omon mereka saja. Jual nama menteri supaya jualannya laku,” tegasnya.
Kepolisian pun mengonfirmasi bahwa Budi Arie memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Yang jelas pernah kita periksa, dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Keempat terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga memungut dan mengamankan situs-situs judi online di bawah pengawasan Kementerian Kominfo—yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam dakwaan terpisah, jaksa juga mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kominfo dalam praktik serupa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, dan beberapa nama lain.
Menurut jaksa, mereka tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Koordinasi”. Denden, selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, diduga menjadi penentu akhir atas situs mana saja yang akan diblokir atau diloloskan.
Data situs yang akan diblokir diterima dari tim verifikator, lalu disortir oleh tim Denden. Situs yang telah dikoordinasikan untuk diamankan kemudian dihapus dari daftar pemblokiran sebelum dikirim ke Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).
Pada Oktober 2023, Denden menawarkan kepada saksi Muchlis Nasution agar diberi daftar situs yang akan diblokir, dengan imbalan Rp1 juta per situs. Dari 500 situs yang diserahkan Muchlis, hanya 350 yang berhasil diamankan, dan sisanya tetap terblokir. Atas aksinya itu, Denden diduga menerima sekitar Rp350 juta.
Para terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/san)