Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Namanya Muncul Dalam Dakwaan, Budi Arie: Lagu Lama Kaset Rusak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 21 Mei 2025 17:25 WIB
Rubrik Nasional
Namanya Muncul Dalam Dakwaan, Budi Arie: Lagu Lama Kaset Rusak

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/5). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kembali angkat bicara setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus mafia akses situs judi online. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Budi memang pernah diperiksa dalam kasus ini, dan akan diperiksa ulang apabila memang ada petunjuk baru.

“Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur, selesai,” ujar Budi Arie ketika ditanya wartawan terkait namanya yang muncul dalam surat dakwaan kasus mafia akses situ judi online (judol), seusai audiensi jajaran Kementerian Koperasi terkait pencegahan korupsi dengan KPK di Gedung Merah Putih Komisi, Rabu (21/5/2025).

Ketika ditanya kemungkinan kembali dipanggil oleh penyidik, Budi kembali menjawab dengan singkat. “Lagu lama kaset rusak ya,” ujarnya sambil terus berlalu meninggalkan wartawan.

Nama Budi mencuat dalam dakwaan empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online. Yakni, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), jaksa menyebut pada Oktober 2023, Budi—saat masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika—meminta Zulkarnaen mencari pihak yang bisa mengumpulkan data situs judi online.

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, lulusan SMK yang diterima bekerja di Kominfo karena “atensi” Budi Arie, meskipun gagal seleksi tenaga ahli. Adhi bertugas memantau situs-situs judi untuk diblokir. Namun, ia diduga justru terlibat dalam pengamanan situs-situs tersebut bersama para terdakwa lain.

Baca Juga: Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan

Jaksa membeberkan adanya pembagian dana dari praktik pengamanan situs senilai Rp8 juta per situs, dengan rincian: Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan sisanya 50 persen disebut diberikan kepada Budi Arie.

Tudingan tersebut dibantah keras oleh Budi. Ia menyebut narasi yang berkembang sebagai fitnah. “Itu narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima dana dan tidak tahu-menahu soal pembagian jatah tersebut. “Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi.

Ia menambahkan, selama menjabat Menkominfo, dirinya justru aktif memberantas situs judi online. Ia menduga para pelaku mencatut namanya agar aksi mereka seolah terlindungi. “Itu omon-omon mereka saja. Jual nama menteri supaya jualannya laku,” tegasnya.

Kepolisian pun mengonfirmasi bahwa Budi Arie memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Yang jelas pernah kita periksa, dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Keempat terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga memungut dan mengamankan situs-situs judi online di bawah pengawasan Kementerian Kominfo—yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Dalam dakwaan terpisah, jaksa juga mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kominfo dalam praktik serupa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, dan beberapa nama lain.

Menurut jaksa, mereka tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Koordinasi”. Denden, selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, diduga menjadi penentu akhir atas situs mana saja yang akan diblokir atau diloloskan.

Data situs yang akan diblokir diterima dari tim verifikator, lalu disortir oleh tim Denden. Situs yang telah dikoordinasikan untuk diamankan kemudian dihapus dari daftar pemblokiran sebelum dikirim ke Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).

Pada Oktober 2023, Denden menawarkan kepada saksi Muchlis Nasution agar diberi daftar situs yang akan diblokir, dengan imbalan Rp1 juta per situs. Dari 500 situs yang diserahkan Muchlis, hanya 350 yang berhasil diamankan, dan sisanya tetap terblokir. Atas aksinya itu, Denden diduga menerima sekitar Rp350 juta.

Para terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/san)

Tags: dakwaanjaksajudi onlinePengadilan Negeri Jakarta Selatan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERSALAMAN : Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan bersalaman usai mengisi acara. Hingga saat ini, Pemprov Banten belum melakukan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2026. (ISTIMEWA)

Banyak Efisiensi, Pembahasan APBD Perubahan Pemprov Banten Molor

Rabu, 2 Sep 2026 16:45 WIB
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Rabu, 2 Sep 2026 21:09 WIB
Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Selasa, 1 Sep 2026 17:01 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:23 WIB
Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Jumat, 4 Sep 2026 07:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.