Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Namanya Muncul Dalam Dakwaan, Budi Arie: Lagu Lama Kaset Rusak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 21 Mei 2025 17:25 WIB
Rubrik Nasional
Namanya Muncul Dalam Dakwaan, Budi Arie: Lagu Lama Kaset Rusak

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/5). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kembali angkat bicara setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus mafia akses situs judi online. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Budi memang pernah diperiksa dalam kasus ini, dan akan diperiksa ulang apabila memang ada petunjuk baru.

“Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur, selesai,” ujar Budi Arie ketika ditanya wartawan terkait namanya yang muncul dalam surat dakwaan kasus mafia akses situ judi online (judol), seusai audiensi jajaran Kementerian Koperasi terkait pencegahan korupsi dengan KPK di Gedung Merah Putih Komisi, Rabu (21/5/2025).

Ketika ditanya kemungkinan kembali dipanggil oleh penyidik, Budi kembali menjawab dengan singkat. “Lagu lama kaset rusak ya,” ujarnya sambil terus berlalu meninggalkan wartawan.

Nama Budi mencuat dalam dakwaan empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online. Yakni, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), jaksa menyebut pada Oktober 2023, Budi—saat masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika—meminta Zulkarnaen mencari pihak yang bisa mengumpulkan data situs judi online.

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, lulusan SMK yang diterima bekerja di Kominfo karena “atensi” Budi Arie, meskipun gagal seleksi tenaga ahli. Adhi bertugas memantau situs-situs judi untuk diblokir. Namun, ia diduga justru terlibat dalam pengamanan situs-situs tersebut bersama para terdakwa lain.

Baca Juga: Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Jaksa membeberkan adanya pembagian dana dari praktik pengamanan situs senilai Rp8 juta per situs, dengan rincian: Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan sisanya 50 persen disebut diberikan kepada Budi Arie.

Tudingan tersebut dibantah keras oleh Budi. Ia menyebut narasi yang berkembang sebagai fitnah. “Itu narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima dana dan tidak tahu-menahu soal pembagian jatah tersebut. “Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi.

Ia menambahkan, selama menjabat Menkominfo, dirinya justru aktif memberantas situs judi online. Ia menduga para pelaku mencatut namanya agar aksi mereka seolah terlindungi. “Itu omon-omon mereka saja. Jual nama menteri supaya jualannya laku,” tegasnya.

Kepolisian pun mengonfirmasi bahwa Budi Arie memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Yang jelas pernah kita periksa, dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Keempat terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga memungut dan mengamankan situs-situs judi online di bawah pengawasan Kementerian Kominfo—yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

Dalam dakwaan terpisah, jaksa juga mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kominfo dalam praktik serupa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, dan beberapa nama lain.

Menurut jaksa, mereka tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Koordinasi”. Denden, selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, diduga menjadi penentu akhir atas situs mana saja yang akan diblokir atau diloloskan.

Data situs yang akan diblokir diterima dari tim verifikator, lalu disortir oleh tim Denden. Situs yang telah dikoordinasikan untuk diamankan kemudian dihapus dari daftar pemblokiran sebelum dikirim ke Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).

Pada Oktober 2023, Denden menawarkan kepada saksi Muchlis Nasution agar diberi daftar situs yang akan diblokir, dengan imbalan Rp1 juta per situs. Dari 500 situs yang diserahkan Muchlis, hanya 350 yang berhasil diamankan, dan sisanya tetap terblokir. Atas aksinya itu, Denden diduga menerima sekitar Rp350 juta.

Para terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/san)

Tags: dakwaanjaksajudi onlinePengadilan Negeri Jakarta Selatan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Jumat, 3 Jul 2026 07:18 WIB
DIKSAR - Penutupan Pendidikan Dasar (Diksar) Tingkat II Barisan Putri Keadilan (SANTIKA) PKS Banten, yang berlangsung di Pantai Cibeureum 2, Cinangka, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

PKS Banten Tekankan Kadernya Kembangkan Potensi Diri dan Militansi

Senin, 6 Jul 2026 11:19 WIB
Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamsi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Minggu, 5 Jul 2026 15:34 WIB
GERAKAN TANAM PADI - Bupati Dewi Setiani, saat menghadiri Gerakan Tanam Padi Serentak Nasional seluas 50.000 hektare, yang digelar di Desa Sukalangu, Kecamatan Saketi, Jumat (3/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Ajak Petani Optimalkan Teknologi Budidaya

Jumat, 3 Jul 2026 17:27 WIB

Wahana Artha Group Beri Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk 100 Siswa SLBN 3 Jakarta

Jumat, 3 Jul 2026 14:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.