SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten memprediksi, besaran anggaran untuk Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana banjir bandang di Kecamatan Lebak Gedong dan Cipanas, Kabupaten Lebak tahun 2020 lalu, mencapai Rp64-69,7 Miliar. Anggaran itu diproyeksikan, masuk di Perubahan APBD 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, anggaran sebesar itu rencananya akan dialokasikan untuk Pembangunan Huntap sebanyak 94 KK, untuk korban banjir di Kecamatan Cipanas dan 221 KK dari Kecamatan Lebak Gedong. Selain itu juga, untuk pembangunan sarana prasarana penunjang lainnya salah satunya akses jalan.
“Tadi hitungannya sekitar Rp64 Miliar untuk bangun jalan, bangun rumah, pematangan lahan, dan lainnya,” kata Nana, Rabu (21/5/2025).
Nana mengungkapkan, dalam rapat dengan kementerian sebelumnya, pihak kementerian menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pembangunan Huntap kepada ratusan korban banjir itu. Namun, rencana itu tidak kunjung terealisasi. Apalagi setelah melewati masa 3 tahun, maka status kebencanaan pun sudah tidak berlaku.
Akhirnya, untuk menyelamatkan warga korban banjir bandang dan longsor tersebut, maka Pemerintah Provinsi Banten berinisiatif membangun sendiri hunian tetap dengan mengambil alih kewenangan yang semula dari pemerintah pusat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kita rapat, untuk menangani warga kita yang korban bencana banjir di Lebak Gedong dan Cipanas. Jadi kita dapat informasi, pembangunan rumah untuk para korban banjir itu belum berjalan,” tambah Nana.
Baca Juga: Perangi Judi Online, Diskominfo Banten Intensifkan Operasi Cyber
Nana mengungkapkan, banyak kendala yang dihadapi saat di lapangan saat proses pembangunan hunian tetap, mulai dari masalah anggaran, kondisi lahan, dan lain sebagainya.
Akhirnya, rencana pembangunan hunian tetap tertunda hingga saat ini. Pemerintah Provinsi Banten pun sepakat, akan mengambil alih ini agar pembangunan hunian tetap bisa segera dilakukan. Bahkan, bila perlu aksi ini bisa dilakukan pada APBD perubahan tahun 2025.
Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya sudah mencoba meminta pernyataan tertulis dari pemerintah pusat berkenaan dengan pengambilalihan kewenangan itu. Hanya saja, dari Kementerian terkait belum menyanggupi hal itu.
“Karena ini kan kewenangan pusat, sehingga ketika akan diambil alih oleh Pemprov harus ada surat pernyataan terlebih dahulu,” ujarnya.
Oleh karena itu, rencananya, di akhir bulan Mei 2025 nanti pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama kementerian terkait, untuk menindaklanjuti rencana Pembangunan Huntap itu.
“Kalau perhitungan kami, anggarannya itu sekitar Rp69,7 Miliar,” pungkasnya. (luthfi)
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
























