SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa salah satu kasus serius adalah dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Noor Annisa Kemikal. Namun, penanganan kasus ini akan langsung diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena kementerian memiliki tim penyidik tersendiri.
“Tindak lanjut CV Noor Annisa Kemikal akan ditangani langsung oleh kementerian. Kami di daerah hanya mendukung dari sisi pengawasan,” ujar Hari kepada Satelit News, Kamis (22/5).
Selain CV Noor Annisa Kemikal, DLHK juga menemukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bilal Properti, yang lokasinya tidak jauh dari CV tersebut di wilayah Pasar Kemis. Perusahaan ini disebut tidak memiliki izin operasional yang sah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang berencana melaporkannya ke DLHK Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Hari menegaskan bahwa kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang terbatas pada pengawasan, sedangkan tindakan hukum dan penindakan ada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Kami tidak punya kewenangan untuk bertindak lebih jauh. Perizinan dasar dan operasional ada di level provinsi dan pusat,” tegasnya.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Terkait identitas pemilik CV Noor Annisa Kemikal, Hari menyatakan bahwa hal itu masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kementerian. DLHK Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya mengetahui soal penyimpanan limbah dan aspek teknis lainnya, bukan struktur kepemilikan perusahaan.
“Itu ranah penyelidikan Kementerian. Kami tidak memiliki kewenangan menyelidiki kepemilikan perusahaan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dapat ditelusuri lebih jauh terkait legalitas perizinan mereka.
Ustur mengakui bahwa Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan, terutama terhadap perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar.
“Untuk sidak atau tindakan lebih lanjut, kita menunggu inisiatif dari DLHK Provinsi. Kalau mereka mengajak kita, tentu akan kami ikuti. Tapi memang, kewenangan kabupaten dalam hal ini cukup terbatas,” jelasnya. (alfian/aditya)





















