Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

DLHK Kabupaten Tangerang Sebut Industri Pencemar Lingkungan Bertambah

Bakal Dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Banten

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 22 Mei 2025 21:08 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
DLHK Kabupaten Tangerang Sebut Industri Pencemar Lingkungan Bertambah

Situasi rapat dengar pendapat (RDP) antara DLHK dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, di ruang rapat bersama Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa salah satu kasus serius adalah dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Noor Annisa Kemikal. Namun, penanganan kasus ini akan langsung diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena kementerian memiliki tim penyidik tersendiri.

“Tindak lanjut CV Noor Annisa Kemikal akan ditangani langsung oleh kementerian. Kami di daerah hanya mendukung dari sisi pengawasan,” ujar Hari kepada Satelit News, Kamis (22/5).

Selain CV Noor Annisa Kemikal, DLHK juga menemukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bilal Properti, yang lokasinya tidak jauh dari CV tersebut di wilayah Pasar Kemis. Perusahaan ini disebut tidak memiliki izin operasional yang sah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang berencana melaporkannya ke DLHK Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Hari menegaskan bahwa kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang terbatas pada pengawasan, sedangkan tindakan hukum dan penindakan ada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.

“Kami tidak punya kewenangan untuk bertindak lebih jauh. Perizinan dasar dan operasional ada di level provinsi dan pusat,” tegasnya.

Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Terkait identitas pemilik CV Noor Annisa Kemikal, Hari menyatakan bahwa hal itu masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kementerian. DLHK Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya mengetahui soal penyimpanan limbah dan aspek teknis lainnya, bukan struktur kepemilikan perusahaan.

“Itu ranah penyelidikan Kementerian. Kami tidak memiliki kewenangan menyelidiki kepemilikan perusahaan,” tambahnya.

BeritaTerbaru

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dapat ditelusuri lebih jauh terkait legalitas perizinan mereka.

Ustur mengakui bahwa Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan, terutama terhadap perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar.

“Untuk sidak atau tindakan lebih lanjut, kita menunggu inisiatif dari DLHK Provinsi. Kalau mereka mengajak kita, tentu akan kami ikuti. Tapi memang, kewenangan kabupaten dalam hal ini cukup terbatas,” jelasnya. (alfian/aditya)

Tags: Industri Pencemar Lingkungan Akan Dilaporkan ke Pemprov Banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis
Headline

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan
Kabupaten Tangerang

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

TERBARING LEMAH: Juned (4), terbaring lemah dan tidak masuk dalam program MBG. (ISTIMEWA)

Rumahnya Berdekatan dengan SPPG, Penderita Stunting di Kota Serang Terabaikan

Kamis, 8 Okt 2026 15:12 WIB
Beras dan Cabai Tekan Pangan, Inflasi Desember Diwaspadai

Beras dan Cabai Tekan Pangan, Inflasi Desember Diwaspadai

Selasa, 6 Okt 2026 07:43 WIB
Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota

Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota

Kamis, 8 Okt 2026 20:29 WIB

Bangun Jalan 18 Kilometer, Karya Bakti TNI Hubungkan Enam Desa di Pandeglang

Sabtu, 10 Okt 2026 12:32 WIB
183 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Bakal Direlokasi ke Pasar Anyar

183 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Bakal Direlokasi ke Pasar Anyar

Kamis, 8 Okt 2026 16:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.