SATELITNEWS.COM, SERANG, – Bocah perempuan berusia 9 tahun, di Perum Bumi Nagara Lestari, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku yang diduga berinisial FK (36), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, kini telah diamankan petugas Unit PPA Polres Serang dan Polsek Cikande.
Pelaku melancarkan aksinya, dengan modus menawarkan jajanan kepada korban. Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke saung lalu dicabuli dengan cara meraba-raba tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan oleh Unit PPA Polsek Cikande, pada Selasa (3/6/2025) sore. Saat ini, pelaku telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
“Tersangka diamankan oleh Polsek Cikande dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani Unit PPA,” katanya, Senin (9/6/2025).
Menurut Kasatreskrim, dari hasil keterangan diperoleh penyidik, peristiwa yang terjadi pukul 17.30 WIB itu bermula, saat korban bertemu kembali dengan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di warung makan soto.
“Disana pelaku menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak,” ujarnya.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Kemudian setelah itu, korban pulang ke rumah sambil menangis memberitahu orangtuanya. Korban ketakutan saat bertemu pelaku di warung soto, diduga korban trauma karena pernah dicabuli pada 8 Oktober 2024 lalu.
“Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan dan mencabulinya di saung. Pada saat itu korban dipeluk, diraba dan dibujuk rayu oleh pelaku,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban kembali ke warung soto dan melihat pelaku masih ada di lokasi. Dengan meminta batuan warga, pelaku akhirnya diamankan.
“Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku dan warga membawa pelaku ke rumah RT,” ungkapnya.
Warga selanjutnya menghubungi petugas Polsek Cikande, untuk mengamankan FK. Setelah diamankan di rumah Ketua RT, petugas membawa pelaku ke Polsek Cikande dan selanjutnya membawa ke Unit PPA Polres Serang untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, berdasarkan data dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang pada awal Juni ini sudah menerima laporan 4 kasus kekerasan seksual pada anak dan 1 kasus pelajar SMP yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
Kata Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Kuratu Akyun mengatakan, bahwa melihat banyaknya kasus tersebut pihaknya sangat prihatin.
“Memang cukup lumayan meningkat kasus kasus dibulan ini yang ditangani oleh Komnas, ada Sajam, kekerasan seksual. Bulan ini yang kita sedang tangani ada 5 kasus, satu mau akan tawuran menggunakan Sajam dan sisanya kasus kekerasan seksual,” tukasnya.
Untuk kasus kekerasan seksual, kata Kuratu, korbannya ada yang anak SMA kelas 1 dan ada juga anak usia kelas 5 SD. Kuratu menuturkan, menindaklanjuti kasus tersebut pihaknya melakukan pendampingan mulai dari pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), pendampingan psikososial dan melakukan koordinasi ke dinas terkait seperti DKBPPPA, Dinas Pendidikan. (sidik)
























