Rabu, 1 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Berkas Kasus Pemerkosaan Oleh Dokter Residen Unpad Dinyatakan Lengkap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 9 Jun 2025 17:56 WIB
Rubrik Nasional
Berkas Kasus Pemerkosaan Oleh Dokter Residen Unpad Dinyatakan Lengkap

Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) tersangka kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP), telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis mengungkap bahwa tersangka memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

“Sudah lengkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Senin (9/6).

Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (10/6). Setelah diterima, Kejati Jabar akan memeriksa kelengkapan berkas dan menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial FH yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka PAP pada awal Maret 2025. Saat itu, korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menurut keterangan polisi, tersangka meminta korban melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung Medical Center Hasan Sadikin (MCHC) lantai 7 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka juga meminta korban tidak ditemani oleh adiknya.

Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban dengan suntikan hingga korban kehilangan kesadaran.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan tersangka diamankan pada 23 Maret 2025.

Kasus dokter PAP menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang memiliki akses dan kewenangan di institusi kesehatan. Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban tambahan, Surawan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan korban lain.

BeritaTerbaru

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa dokter PAP memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya. “Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ungkap Surawan.

Meski demikian, Surawan menegaskan bahwa kelainan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan, perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS mengatur berbagai tindak kekerasan seksual, termasuk pemberatan hukuman jika korban dalam keadaan tidak berdaya. Dalam Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena perbudakan seksual.

Dalam kasus ini, polisi telah menerapkan Pasal 6 huruf C UU TPKS serta mempertimbangkan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan berulang. “12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” jelas Surawan.

Baca Juga: Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Surawan juga menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban. Selain itu, hasil uji toksikologi mengungkap adanya kandungan obat bius dalam darah korban, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan tindak kejahatan.

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” kata Surawan.

Obat bius yang digunakan tersangka diambil dari RSHS. “Semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” tambahnya. Terkait temuan ini, ia mengimbau agar pengawasan terhadap obat bius di rumah sakit diperketat agar tidak disalahgunakan.

Menurut laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2024, tercatat 3.221 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga tersebut di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat.

Sebagian besar korban berasal dari kelompok usia produktif, antara 18-35 tahun, dan banyak terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, seperti institusi pendidikan, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan. (rmg/san)

Tags: berkaskasusUNPAD
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Bisnis

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pelaku Curanmor di Cipondoh Nyamar Jadi Pengamen, Ditangkap di Lampu Merah

Pelaku Curanmor di Cipondoh Nyamar Jadi Pengamen, Ditangkap di Lampu Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:50 WIB
Messi Cetak Rekor Lagi

Messi Cetak Rekor Lagi

Minggu, 28 Jun 2026 17:55 WIB
MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB
Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pandeglang, E. Supriadi. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Pandeglang Minta DPUPR Bergerak Cepat Tangani Longsor Di Huntap Tunggal Jaya

Sabtu, 27 Jun 2026 17:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.