SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP), telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis mengungkap bahwa tersangka memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.
“Sudah lengkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Senin (9/6).
Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (10/6). Setelah diterima, Kejati Jabar akan memeriksa kelengkapan berkas dan menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial FH yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka PAP pada awal Maret 2025. Saat itu, korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut keterangan polisi, tersangka meminta korban melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung Medical Center Hasan Sadikin (MCHC) lantai 7 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka juga meminta korban tidak ditemani oleh adiknya.
Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban dengan suntikan hingga korban kehilangan kesadaran.
Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan tersangka diamankan pada 23 Maret 2025.
Kasus dokter PAP menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang memiliki akses dan kewenangan di institusi kesehatan. Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban tambahan, Surawan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan korban lain.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa dokter PAP memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya. “Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ungkap Surawan.
Meski demikian, Surawan menegaskan bahwa kelainan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan, perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UU TPKS mengatur berbagai tindak kekerasan seksual, termasuk pemberatan hukuman jika korban dalam keadaan tidak berdaya. Dalam Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena perbudakan seksual.
Dalam kasus ini, polisi telah menerapkan Pasal 6 huruf C UU TPKS serta mempertimbangkan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan berulang. “12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” jelas Surawan.
Surawan juga menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban. Selain itu, hasil uji toksikologi mengungkap adanya kandungan obat bius dalam darah korban, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan tindak kejahatan.
“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” kata Surawan.
Obat bius yang digunakan tersangka diambil dari RSHS. “Semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” tambahnya. Terkait temuan ini, ia mengimbau agar pengawasan terhadap obat bius di rumah sakit diperketat agar tidak disalahgunakan.
Menurut laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2024, tercatat 3.221 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga tersebut di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat.
Sebagian besar korban berasal dari kelompok usia produktif, antara 18-35 tahun, dan banyak terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, seperti institusi pendidikan, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan. (rmg/san)