Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berkas Kasus Pemerkosaan Oleh Dokter Residen Unpad Dinyatakan Lengkap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 9 Jun 2025 17:56 WIB
Rubrik Nasional
Berkas Kasus Pemerkosaan Oleh Dokter Residen Unpad Dinyatakan Lengkap

Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) tersangka kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP), telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis mengungkap bahwa tersangka memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

“Sudah lengkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Senin (9/6).

Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (10/6). Setelah diterima, Kejati Jabar akan memeriksa kelengkapan berkas dan menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial FH yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka PAP pada awal Maret 2025. Saat itu, korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menurut keterangan polisi, tersangka meminta korban melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung Medical Center Hasan Sadikin (MCHC) lantai 7 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka juga meminta korban tidak ditemani oleh adiknya.

Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban dengan suntikan hingga korban kehilangan kesadaran.

Baca Juga: Waspada Penyakit ISPA, 1,9 Juta Warga Banten Terjangkit

Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan tersangka diamankan pada 23 Maret 2025.

Kasus dokter PAP menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang memiliki akses dan kewenangan di institusi kesehatan. Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban tambahan, Surawan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan korban lain.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa dokter PAP memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya. “Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ungkap Surawan.

Meski demikian, Surawan menegaskan bahwa kelainan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan, perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS mengatur berbagai tindak kekerasan seksual, termasuk pemberatan hukuman jika korban dalam keadaan tidak berdaya. Dalam Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena perbudakan seksual.

Dalam kasus ini, polisi telah menerapkan Pasal 6 huruf C UU TPKS serta mempertimbangkan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan berulang. “12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” jelas Surawan.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Surawan juga menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban. Selain itu, hasil uji toksikologi mengungkap adanya kandungan obat bius dalam darah korban, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan tindak kejahatan.

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” kata Surawan.

Obat bius yang digunakan tersangka diambil dari RSHS. “Semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” tambahnya. Terkait temuan ini, ia mengimbau agar pengawasan terhadap obat bius di rumah sakit diperketat agar tidak disalahgunakan.

Menurut laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2024, tercatat 3.221 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga tersebut di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat.

Sebagian besar korban berasal dari kelompok usia produktif, antara 18-35 tahun, dan banyak terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, seperti institusi pendidikan, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan. (rmg/san)

Tags: berkaskasusUNPAD
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:07 WIB
REALISASI RTLH -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 2 Sep 2026 20:45 WIB
MENDISTRIBUSIKAN AIR BERSIH : Jajaran Polda Banten, mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga Tigaraksa. (ISTIMEWA)

Tangani Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih

Minggu, 30 Agu 2026 13:07 WIB
Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Selasa, 1 Sep 2026 19:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.