Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Berkas Kasus Pemerkosaan Oleh Dokter Residen Unpad Dinyatakan Lengkap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 9 Jun 2025 17:56 WIB
Rubrik Nasional
Berkas Kasus Pemerkosaan Oleh Dokter Residen Unpad Dinyatakan Lengkap

Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) tersangka kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP), telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis mengungkap bahwa tersangka memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

“Sudah lengkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Senin (9/6).

Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (10/6). Setelah diterima, Kejati Jabar akan memeriksa kelengkapan berkas dan menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial FH yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka PAP pada awal Maret 2025. Saat itu, korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menurut keterangan polisi, tersangka meminta korban melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung Medical Center Hasan Sadikin (MCHC) lantai 7 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka juga meminta korban tidak ditemani oleh adiknya.

Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban dengan suntikan hingga korban kehilangan kesadaran.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan tersangka diamankan pada 23 Maret 2025.

Kasus dokter PAP menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang memiliki akses dan kewenangan di institusi kesehatan. Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban tambahan, Surawan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan korban lain.

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa dokter PAP memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya. “Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ungkap Surawan.

Meski demikian, Surawan menegaskan bahwa kelainan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan, perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS mengatur berbagai tindak kekerasan seksual, termasuk pemberatan hukuman jika korban dalam keadaan tidak berdaya. Dalam Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena perbudakan seksual.

Dalam kasus ini, polisi telah menerapkan Pasal 6 huruf C UU TPKS serta mempertimbangkan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan berulang. “12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” jelas Surawan.

Surawan juga menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban. Selain itu, hasil uji toksikologi mengungkap adanya kandungan obat bius dalam darah korban, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan tindak kejahatan.

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” kata Surawan.

Obat bius yang digunakan tersangka diambil dari RSHS. “Semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” tambahnya. Terkait temuan ini, ia mengimbau agar pengawasan terhadap obat bius di rumah sakit diperketat agar tidak disalahgunakan.

Menurut laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2024, tercatat 3.221 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga tersebut di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat.

Sebagian besar korban berasal dari kelompok usia produktif, antara 18-35 tahun, dan banyak terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, seperti institusi pendidikan, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan. (rmg/san)

Tags: berkaskasusUNPAD
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_9927

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kamis, 14 Mei 2026 07:55 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
pramono-evaluasi-tarif-rute-transjabodetabek-ke-bandara-soekarnohatta_310401

Tarif Rute Transjabodetabek ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Segera Diputuskan

Sabtu, 9 Mei 2026 13:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.