SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena melanggar aturan lingkungan dan sebagian berada di dalam kawasan konservasi Geopark Raja Ampat. Dianggap belum cukup, Walhi dan Greenpeace Indonesia mendesak agar seluruh kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, termasuk oleh PT GAG Nikel, dihentikan total.
Empat perusahaan penambangan nikel yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian dari izin tambang ini masuk kawasan geopark. Karena itu kami cabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pencabutan itu telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sehari sebelumnya.
Bahlil menjelaskan, izin-izin tersebut memang diterbitkan sebelum wilayah Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023. Meski demikian, kawasan geopark kini dilindungi sebagai wilayah konservasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, PT GAG Nikel tetap diperbolehkan melanjutkan kegiatan tambangnya karena dianggap beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat. PT GAG juga dinilai selama ini mengikuti kaidah lingkungan dan mempekerjakan masyarakat lokal dalam operasionalnya.
“Berdasarkan temuan lapangan, Pulau Gag berada sekitar 42 kilometer dari lingkar luar kawasan geopark. Jadi izinnya tidak dicabut,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya ditempat yang sama.
Baca Juga: Soal PSEL Kota Tangerang, WALHI: Perlu Penanganan Sampah dari Hulu
Namun, keputusan tersebut mendapat sorotan dari berbagai organisasi lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhendi, penambangan nikel di wilayah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Semua izin di Raja Ampat itu harus dicabut, baik milik swasta maupun pemerintah. Tidak boleh ada pengecualian, karena jelas melanggar hukum,” kata Zenzi. Ia juga menyoroti kejanggalan penerbitan izin tambang sejak 2013 dan 2017, padahal wilayah itu tidak seharusnya ditambang. “Itu harus diinvestigasi karena ini negara hukum,” ujarnya.
Selain pencabutan izin, Walhi juga menuntut pemulihan ekosistem dan topografi wilayah yang telah dirusak akibat aktivitas tambang. Pemulihan ini, kata Zenzi, harus menjadi tanggung jawab perusahaan yang melakukan penambangan.
Desakan evaluasi lebih luas juga datang dari Greenpeace Indonesia. Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace, Kiki Taufik, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada Raja Ampat, tetapi juga mengevaluasi seluruh izin tambang nikel di Indonesia, terutama di pulau-pulau kecil kawasan timur.
“Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di wilayah lain juga telah menghancurkan ekosistem dan menyengsarakan masyarakat adat,” kata Kiki.
Baca Juga: Walhi Kritik Pernyataan Jokowi Soal Banjir Kalsel Akibat Hujan
Kiki menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna serta persetujuan berdasarkan informasi tanpa paksaan (padiatapa) dalam setiap rencana pembangunan.
Greenpeace juga mengingatkan pemerintah agar mengatasi potensi konflik sosial akibat aktivitas tambang dan mulai membangun sektor ekonomi alternatif yang berkelanjutan. “Harus ada fokus pada pengembangan pariwisata yang berpihak pada masyarakat adat dan memastikan keselamatan warga yang menolak tambang,” kata Kiki.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa kebijakan pencabutan izin tambang dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Bahlil menyebut Presiden Prabowo memiliki perhatian khusus terhadap upaya menjaga Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia. (rmg/san)
