Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Penambangan di Kawasan Raja Ampat, Walhi: Cabut Semua Izin

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 10 Jun 2025 18:49 WIB
Rubrik Nasional
Penambangan di Kawasan Raja Ampat, Walhi: Tak Cukup Hanya Empat Distop

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena melanggar aturan lingkungan dan sebagian berada di dalam kawasan konservasi Geopark Raja Ampat. Dianggap belum cukup, Walhi dan Greenpeace Indonesia mendesak agar seluruh kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, termasuk oleh PT GAG Nikel, dihentikan total.

Empat perusahaan penambangan nikel yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian dari izin tambang ini masuk kawasan geopark. Karena itu kami cabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pencabutan itu telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sehari sebelumnya.

Bahlil menjelaskan, izin-izin tersebut memang diterbitkan sebelum wilayah Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023. Meski demikian, kawasan geopark kini dilindungi sebagai wilayah konservasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, PT GAG Nikel tetap diperbolehkan melanjutkan kegiatan tambangnya karena dianggap beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat. PT GAG juga dinilai selama ini mengikuti kaidah lingkungan dan mempekerjakan masyarakat lokal dalam operasionalnya.

“Berdasarkan temuan lapangan, Pulau Gag berada sekitar 42 kilometer dari lingkar luar kawasan geopark. Jadi izinnya tidak dicabut,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya ditempat yang sama.

Baca Juga: Soal PSEL Kota Tangerang, WALHI: Perlu Penanganan Sampah dari Hulu

Namun, keputusan tersebut mendapat sorotan dari berbagai organisasi lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhendi, penambangan nikel di wilayah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

BeritaTerbaru

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB

“Semua izin di Raja Ampat itu harus dicabut, baik milik swasta maupun pemerintah. Tidak boleh ada pengecualian, karena jelas melanggar hukum,” kata Zenzi. Ia juga menyoroti kejanggalan penerbitan izin tambang sejak 2013 dan 2017, padahal wilayah itu tidak seharusnya ditambang. “Itu harus diinvestigasi karena ini negara hukum,” ujarnya.

Selain pencabutan izin, Walhi juga menuntut pemulihan ekosistem dan topografi wilayah yang telah dirusak akibat aktivitas tambang. Pemulihan ini, kata Zenzi, harus menjadi tanggung jawab perusahaan yang melakukan penambangan.

Desakan evaluasi lebih luas juga datang dari Greenpeace Indonesia. Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace, Kiki Taufik, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada Raja Ampat, tetapi juga mengevaluasi seluruh izin tambang nikel di Indonesia, terutama di pulau-pulau kecil kawasan timur.

“Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di wilayah lain juga telah menghancurkan ekosistem dan menyengsarakan masyarakat adat,” kata Kiki.

Baca Juga: Walhi Kritik Pernyataan Jokowi Soal Banjir Kalsel Akibat Hujan

Kiki menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna serta persetujuan berdasarkan informasi tanpa paksaan (padiatapa) dalam setiap rencana pembangunan.

Greenpeace juga mengingatkan pemerintah agar mengatasi potensi konflik sosial akibat aktivitas tambang dan mulai membangun sektor ekonomi alternatif yang berkelanjutan. “Harus ada fokus pada pengembangan pariwisata yang berpihak pada masyarakat adat dan memastikan keselamatan warga yang menolak tambang,” kata Kiki.

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa kebijakan pencabutan izin tambang dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Bahlil menyebut Presiden Prabowo memiliki perhatian khusus terhadap upaya menjaga Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia. (rmg/san)

Tags: penambanganRaja Ampatwalhi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Gerai Samsat Hadir di Tigaraksa Tangerang Mulai Jumat 26 Juni

Gerai Samsat Hadir di Tigaraksa Tangerang Mulai Jumat 26 Juni

Rabu, 24 Jun 2026 17:44 WIB
Wabup Tangerang Intan Ajak Pelajar Perkuat Karakter di Tengah Tantangan Era Digital

Wabup Tangerang Intan Ajak Pelajar Perkuat Karakter di Tengah Tantangan Era Digital

Kamis, 25 Jun 2026 16:56 WIB
Rekor Cristiano Ronaldo Usai Portugal Kalahkan Uzbekistan

Rekor Cristiano Ronaldo Usai Portugal Kalahkan Uzbekistan

Rabu, 24 Jun 2026 20:08 WIB
MENUNJUKKAN NARKOTIKA : Dirresnarkoba Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis baru. (ISTIMEWA)

Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Senin, 29 Jun 2026 14:53 WIB
Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pandeglang, E. Supriadi. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Pandeglang Minta DPUPR Bergerak Cepat Tangani Longsor Di Huntap Tunggal Jaya

Sabtu, 27 Jun 2026 17:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.