SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, melakukan monitoring dan penertiban (Monpen) media reklame yang tidak membayar pajak. Kegiatan tersebut, melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Verifikasi Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, saat ini banyak media reklame yang masih terpasang tidak melakukan pembayaran pajak terhadap Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan juga reklame liar.
Oleh karena itu, hari ini Bapenda Kabupaten Serang bersama Dinas Satpol Kabupaten Serang, menggelar Monpen. Kegiatan Monpen dilaksanakan selama satu hari, yang difokuskan di wilayah Serang Timur.
“Jadi, memang masih ada media reklame yang tidak melakukan pembayaran pajak, kemudian ada media reklame yang pajaknya cuma bayar satu tahun, dan sudah diminta menurunkan tetapi tidak juga menurunkan media reklamenya. Selain itu, ada juga media reklame liar, maka kita turunkan,” kata Nizam, Rabu (11/6/2025).
Nizam menuturkan, untuk saat ini media reklame yang tidak membayar pajak tersebar di wilayah Ciruas, Kibin, Cikande dan Kragilan. Terutama, di jalan nasional Serang – Jakarta.
“Media reklame ini macam-macam, ada dari perumahan, ada dari provider, rokok dan perusahaan – perusahaan lainnya. Tapi yang kita turunkan, media iklannya yah,” tuturnya.
Nizam mengungkapkan, penertiban ini sebetulnya sudah pernah rutin dilaksanakan, namun setelah sekian lama baru kembali dilaksanakan. Setelah dilaksanakan di wilayah Serang Timur, Nizam juga mengaku berencana akan menggelar di wilayah lain.
“Kita sudah sampaikan ke wajib pajaknya secara persuasif, kalau ada yang keberatan boleh datang ke kantor kita, tapi memang sampai saat ini tidak ada yang memprotes,” tuturnya lagi.
Terkait dengan target pendapatan pajak dari Reklame, Nizam menyebutkan pada tahun 2025 untuk target pendapatan reklame Rp3,908.718.000. Sedangkan realisasinya Rp2. 587.870.350.
“Kita sebetulnya secara target reklame ini sudah tinggi realisasinya, akan tetapi ini bentuk punhisment buat pengusaha – pengusaha di bidang reklame, yang tidak melakukan pembayaran pajaknya,” pungkasnya. (sidik)