SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ditreskrimum Polda Banten menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap perusahaan.
MS diduga memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) yang berlokasi di Kabupaten Serang sebesar 400 juta rupiah.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Ruang Aula Dirreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/6) menjelaskan penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan premanisme. Sementara perbuatan MS, kata Didik, merupakan salah satu bentuk aksi premanisme.
Menurut Didik, tersangka MS sebagai Ketua LSM MPL melakukan pemerasan dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri. Tersangka selanjutnya membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait tuduhan pencemaran lingkungan tersebut.
Serangkaian laporan yang dibuat itu ternyata bertujuan untuk menuntut pihak PT WPLI memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan dan uang operasional sebesar Rp100 kuta kepada LSM MPL. Pemberian uang pembinaan itu telah berlangsung selama 20 bulan.
“Sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” ucap Kabidhumas Polda Banten, Rabu (11/6).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada tahun 2017, kata Dian, LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL. Diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta. Akan tetapi kemudian pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan.
Pada bulan Juli 2020, pihak LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan surat pernyataan bersama antara MS dengan Direktur PT WPLI Ipe Priyana pada 9 September 2020.
Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 per bulan. Maka dengan keadaan di bawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022.
Dian menambahkan kejadian tidak cukup sampai di situ, pada November 2023, tersangka MS melalui percakapan WA meminta sejumlah barang kepada Ipe Priyana selaku Direktur PT WPLI.
Permintaan itu berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya. Perusahaan tersebut akhirnya melaporkan kasus pemerasan kepada Polda Banten. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis, 5 Juni 2025 di rumah tersangka yang beralamat di Kampung Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Jawilan, Kabupaten Serang. Kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Rutan Polda Banten,” tambah Dian.
Terakhir Dian menerangkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Dian. (gatot)
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
























