SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan enam wanita yang diduga menjadi PSK, Sabtu (14/6) dini hari. Keenam wanita ini terjaring razia di hiburan yang diduga menjadi sarang prostitusi, di wilayah Kecamatan Mauk dan Kemiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menyampaikan, Satpol PP kembali menggelar razia, sebagai respon adanya aduan dari keresahan masyarakat, di wilayah Desa Kemiri Kecamatan Kemiri dan Desa Tanjung Kait Kecamatan Mauk. Yakni, tentang adanya dugaan lokasi prostitusi terselubung. Razia ini juga untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kita menerima banyak aduan, dari keresahan masyarakat. Tentang adanya aktivitas yang diduga prostitusi terselubung di wilayah Mauk dan Kemiri, khususnya wilayah pesisir pantai,” kata Agus Suryana kepada Satelit News, Sabtu (14/6).
Mendapatkan aduan dari masyarakat, pihaknya langsung bergegas melakukan operasi razia ke wilayah Mauk dan Kemiri. Namun, saat ke wilayah Pantai Sangrila, Desa Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, pihaknya langsung melakukan penyisiran, dan menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang berdiri di atas laut (bagan). Namun, bangunan semi permanen itu terlihat sangat mencurigakan, sehingga pihaknya pun langsung melakukan pengecekan.
“Benar saja, saat diperiksa kami menemukan satu pasangan wanita dan laki-laki yang bukan suami istri, berada di dalam kamar bangunan semi permanen itu,” jelas Agus.
Selain menemukan sepasang yang bukan suami istri, kata Agus, Satpol PP juga mendapati empat wanita pemandu karaoke yang diduga menjadi PSK di lokasi tersebut. Mereka pun langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan edukasi.
Baca Juga: Persoalan Parkir Liar Taman Elektrik, Satpol PP Klaim Intensifkan Penertiban
“Satpol PP juga mengamankan empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan,” ujarnya.
Menurut Agus, selain melakukan razia di wilayah Pantai Sangrila, Desa Tanjung Kait, Kecamatan Mauk. Pihaknya juga melakukan razia di wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, karena disana pun diduga terjadi aktivitas prositusi terselubung secara online, yang berada di sebuah kontrakan.
“Kita juga lakukan penyisiran terhadap kontrakan-kontrakan yang ada di wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri. Alhasil, kita mendapatkan dua wanita diduga PSK di salah satu kontrakan,” ujarnya.
Menurut Agus, semua wanita yang diduga PSK, serta sepasang wanita dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, dan diberikan edukasi agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
“Semua kita bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna menambahkan, Satpol PP juga menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke, yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah, dan menyalahgunakan fungsi izin usaha.
Baca Juga: Dengar Ucapan Kasar, Pemuda di Cibodas Kota Tangerang Tusuk Teman Hingga Tewas
“Tempat-tempat hiburan ini tidak mengantongi izin resmi, dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat, pendataan pelaku, serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus.
Seluruh individu yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk didata dan diberikan pembinaan. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan.
Ana menambahkan, dalam operasi ini Satpol PP mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri. Petugas juga memberikan pendampingan awal, serta edukasi kepada para wanita yang diamankan, agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan, bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin, dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten, sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.
“Kami berupaya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi bagi mereka yang terlibat, agar memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (alfian/aditya)
MENDATA: Satpol PP Kabupaten Tangerang, terlihat sedang mendata wanita yang diduga menjadi PSK di wilayah Sangrila, Desa Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Sabtu (14/6) dini hari. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Baca Juga: PT Modernland Didesak Percepat Serahkan Fasos-Fasum dan Perbaiki Jalan
