SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Oknum kasir minimarket Indomaret di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, berinisial A (23) kini ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap gegara melakukan dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Kasus penangkapan terhadap tersangka bahkan viral di media sosial.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban datang ke minimarket bersama temannya untuk melakukan topup game daring senilai Rp 30 ribu.
“Awalnya korban mau topup Rp 30 ribu. Namun, terduga pelaku kasir menawarkan topup Rp 100 ribu gratis dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya,” jelas Rabiin dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Korban yang tergoda tawaran tersebut kemudian mengikuti pelaku ke kamar mandi, di mana terjadi tindak pencabulan. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku menepati janjinya memberikan topup pulsa game senilai Rp100 ribu kepada korban. “Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan topup pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban,” bebernya.
Layaknya anak-anak pada umumnya, korban bermain seperti biasa bersama teman-temannya setelah mendapat topup. Namun, selama bermain korban merasa trauma dan ketakutan mengingat perlakuan yang diterimanya.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Jatiuwung. “Anak sempat down, syok berat, dan murung. Setelah diproses dan dibantu, sampai prosesnya selesai dia juga tenang lagi karena sudah ada bimbingan dari PPAI,” ungkap orang tua korban saat diwawancarai.
Baca Juga: Dengar Ucapan Kasar, Pemuda di Cibodas Kota Tangerang Tusuk Teman Hingga Tewas
Korban telah menjalani visum dan beberapa kali sesi konseling dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPAI) untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Kasus ini sempat akan dilimpahkan ke Polres karena tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polsek. Namun berkat koordinasi dengan perwakilan Unit PPA Polres, kasus dapat diproses langsung pada hari yang sama. “Semua BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilakukan di Polsek, jadi semua clear di Polsek,” kata orang tua korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, struk topup senilai Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan handphone yang digunakan pelaku.
Menanggapi kejadian ini, pihak manajemen Indomaret telah mengganti seluruh staf dari kepala toko hingga karyawan lainnya di outlet Pasir Jaya. Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang staf kasir yang enggan disebutkan namanya mengaku baru bertugas di lokasi tersebut. “Kami di sini baru, pak. Karena pas kejadian, dari kepala toko sampai staf diganti semua,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Wartawan SatelitNews.Com, yang mendatangi kantor Cabang Indomaret Tangerang 1 di Bitung untuk klarifikasi diminta membuat janji terlebih dahulu. Yadi, salah satu petugas keamanan kantor cabang, menyampaikan bahwa semua informasi terkait kasus telah diserahkan kepada pihak kepolisian. “Info dari Pak Cipto selaku General Affair (GA), semua sudah diserahkan ke Polsek Jatiuwung setelah menanyakan ke atasannya,” jelasnya.
Kapolsek Jatiuwung menegaskan tersangka A saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam dan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Rabiin.
Orang tua korban berharap kasus ini diproses hingga tuntas tanpa berhenti di tengah jalan demi masa depan anak-anak lainnya. “Keinginan dari orang tua tetap diproses terus, tidak berhenti begitu saja, soalnya untuk masa depan anak-anak juga. Jangan sampai ada lagi predator seperti itu,” ungkap orang tua korban. (mg01)
Baca Juga: 13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang
