SATELITNEWS.COM, LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan surat edaran pembatasan operasional truk pasir. Edaran tersebut menyusul sejumlah insiden kecelakaan lalulintas yang diakibatkan kendaraan berukuran besar itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward membenarkan adanya edaran tersebut. Kata Rully, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional angkutan pasir dan tanah.
“Betul, sementara baru surat edaran untuk pembatasan jam operasional angkutan Galian C,” kata Rully Edward, Rabu (18/6/2025).
Rully menerangkan, terdapat dua poin penting yang menjadi penekanan di dalam surat edaran tersebut. Pertama soal pembatasan jam operasional angkutan serta larangan truk membawa muatan dalam kondisi basah.
Pemerintah Kabupaten Lebak akan segera menyampaikan surat edaran tersebut kepada pihak pengusaha angkutan dan pemilik galian. “Truk hanya boleh melintas mulai jam delapan malam sampai dengan jam lima pagi,” ujar Rully.
“Sedang berproses penomoran suratnya, mudah-mudahan bisa selesai hari ini dan segera kita edarkan dan sosialisasiakan,”sambung Rully saat disinggung apakah surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada pengusaha tambang galian C.
Baca Juga: Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung
Sebelumnya, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, meminta Dishub Kabupaten Lebak untuk bertindak tegas dengan menutup kendaraan besar khususnya truk pengangkut tanah maupun pasir basah agar tidak melintas di Jalan Jendral Sudirman.
Keinginan besar tersebut tidak terlepas sering terjadi kecelakaan lalulintas di Tanjakan Bang Arum, hingga menelan korban jiwa akibat rem blong maupun diakibatkan lainnya. Jalan nasional itu diharapkan warga sekitar dan pengguna jalan terbebas dari kendaraan besar.
Tanjakan Bang Arum, selain menurun juga berbelok tajam serta bertepatan dengan perlintasan kereta api. Sejauh ini, kecelakaan lalulintas yang belakangan ini terjadi akibat truk pengangkut tanah maupun pasir diakibatkan rem blong.
Sejak awal tahun 2025 hingga saat ini sudah terdapat empat orang meninggal dunia akibat kecelakan di tanjakan tersebut. Kecelakaan itu terjadi pada 14 Mei 2025 lalu, pemotor meninggal dunia tertabrak truk dan yang terbaru pada 5 Juni 2025 lalu, mengakibatkan tiga orang pengendara motor meninggal dunia tertabrak truk tronton pengangkut pasir.
“Kami sangat khawatir dengan kondisi jalan ini. Banyak truk yang melintas di jalur ini, sementara kondisi jalan sangat berbahaya. Kami sudah beberapa kali kehilangan warga kami akibat kecelakaan di jalur ini,” kata Mas’ud.(mulyana)

















