SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sugani, nama pria tersebut, ditangkap di rumahnya, Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pria bernama Sugani sudah diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang dikenal sebagai ustaz itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
“Sudah dilakukan dengan status tersangka, ” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Rabu (18/6).
Arief juga menegaskan bahwa tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, guna kepentingan penyelidikan terhadap tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, ” katanya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Mulai Intervensi Balita Bermasalah Gizi di Serpong
Sebelumnya diketahui, pada Senin (16/12/2024) lalu, orang tua korban telah membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, bahwa anaknya yang bernama bunga (samaran) telah diperkosa oleh seorang ustaz bernama Sugani.
Orang tua korban yang berinisial MM menjelaskan, bahwa pemerkosaan terhadap anaknya itu pertama diketahui pada Selasa (3/12/2024) lalu. Dimana, ketika sang anak hendak pergi kewarung, lalu dicegat oleh Sugani dan dibawah ke rumah kosong untuk dilakukan pemerkosaan.
“Jadi ketika hendak ke warung, di tengah perjalanan. Korban dipanggil oleh tersangka, kemudian diajak masuk ke rumah kosong, dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan,” kata MM.
Menurut MM, berdasarkan keterangan merupakan anaknya, Bunga sempat melakukan pemberontakan saat dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
Namun apa daya tenaga seorang anak perempuan di bawah umur tidak sanggup melawan pria dewasa.
“Bunga sempat berontak, tetapi tidak kuat melawannya,” katanya.
Baca Juga: Kasus Tawuran di Ciputat, Polsek Tetapkan Anak Berhadapan Dengan Hukum
Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka Sugani sempat memberikan uang dan makanan kepada korban, agar tidak memberitahukan aksi pemerkosaannya itu kepada orang tuanya.
“Tersangka sempat memberi uang dan makanan, untuk menekan korban agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk orang tuanya,” kata MM.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, bahwa sang anak telah diberikan penangan trauma healing.
“Korban sudah diberikan penangan trauma healing, dan setelah dinyatakan sembuh saat ini sudah diperbolehkan pulang kembali,” katanya.
Saat disinggung terkait rumah aman atau save house, Asep mengaku hal tersebut sudah dalam proses. Dan, ditargetkan akhir tahun 2025 sudah beroperasi.
“Sedang berproses, Insya Allah akhir tahun ini sudah beroperasi,” katanya. (alfian)

















