SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Vonis hukuman mati di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat setidaknya 303 perkara baru yang melibatkan pidana mati, baik dari sisi tuntutan maupun vonis pada periode Januari – Desember 2024. Dari jumlah tersebut, tercatat 340 terdakwa terjerat ancaman hukuman mati.
Peneliti ICJR Iftitah Sari menilai tren ini bertolak belakang dengan semangat reformasi hukum pidana yang semestinya mulai berlaku sejak pengesahan KUHP 2023.
“Tahun 2024 seharusnya menjadi tahun transisi menuju penghapusan pidana mati, dengan memberikan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025). “Namun data yang kami himpun justru menunjukkan sebaliknya,” imbuhnya.
Data ICJR yang dirilis pada 17 Juni 2025 menunjukkan bahwa dari 303 perkara tersebut, mayoritas—yakni 260 perkara—merupakan kasus tindak pidana narkotika. Ini berarti lebih dari 85 persen vonis atau tuntutan pidana mati sepanjang 2024 berasal dari kejahatan narkotika.
Sisanya, terdiri dari 31 perkara pembunuhan berencana, satu perkara pembunuhan tanpa perencanaan, serta beberapa perkara gabungan seperti pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga percobaan pembunuhan.
Beberapa kasus kompleks bahkan melibatkan unsur pidana ganda yang memperberat vonis. Di antaranya: pembunuhan berencana disertai pencurian, kekerasan seksual terhadap anak, hingga penghilangan mayat demi menutupi kematian. Terdapat pula perkara penganiayaan berat yang dirancang sebelumnya dan kasus yang menyebabkan lebih dari satu korban jiwa.
Dari sisi profil terdakwa, mayoritas pelaku yang dituntut atau divonis hukuman mati sepanjang 2024 adalah laki-laki. Jumlahnya mencapai 97,06 persen. Perempuan hanya mencakup 2,65 persen dari total terdakwa, sedangkan sisanya, 0,29 persen, tidak teridentifikasi jenis kelaminnya dalam data.
ICJR juga menyoroti satu kasus khusus pada 2024 yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum. Di Pengadilan Negeri Palembang, seorang anak dituntut hukuman mati oleh jaksa, namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Meski demikian, kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum hingga tahap kasasi.
Secara nasional, penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis dengan pidana mati pada 2024 ditemukan di 25 wilayah dari total 38 provinsi. Wilayah pulau Sumatera menjadi yang paling banyak ditemukan kasus baru, dengan penambahan tuntutan pidana mati yang tertinggi, yakni di Sumatera Utara, Riau, dan Aceh. Di Pulau Jawa, penambahan kasus pidana mati sepanjang 2024 ditemukan di 6 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta
Sementara itu, jumlah narapidana yang menunggu eksekusi mati hingga akhir 2024 tercatat sebanyak 562 orang. Jumlah ini meningkat 53 orang atau sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski secara rasio pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan periode 2022–2023 yang mencapai 19 persen, angka absolutnya menunjukkan tren yang belum melandai.
ICJR menilai peningkatan tersebut mencerminkan belum adanya perubahan nyata dalam kebijakan pidana mati, meskipun pemerintah sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk melindungi hak asasi manusia. “Tanpa perubahan sikap yang konkret, transisi yang dijanjikan hanya menjadi ilusi. Tidak cukup membawa keadilan atau jaminan hak asasi manusia,” tegas Iftitah.
Pada 2023, ICJR mencatat 218 perkara dengan 242 terdakwa yang menghadapi tuntutan atau vonis mati, meningkat dari 132 perkara dan 145 terdakwa pada 2022. Sebelumnya, pada 2021 terdapat 146 perkara dengan 171 terdakwa, sedangkan pada periode 2019–2020 tercatat 173 perkara dengan 210 terdakwa. (rmg/san)