SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kasasi yang diajukan terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Ton (RBT) dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022 ditolak Mahkamah Agung.
Suami artis Sandra Dewi itu pun tetap dihukum 20 tahun penjara. Dengan putusan tersebut pula, perkara rasuah tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Harvey resmi menyandang status terpidana.
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Putusan tersebut diperiksa dan diadili majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Mario Parakas, pada Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun lebih itu.
Tak hanya soal lamanya pemidanaan, pidana tambahan berupa uang pengganti juga diperbaiki. Dari sebelumnya sebesar Rp 210 miliar, menjadi Rp 420 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim tingkat banding Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” sambung hakim.
Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebagai upaya menutupi uang pengganti, jaksa bakal menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang sebagai pembayaran uang pengganti. Jika tidak dibayarkan, maka dipidana penjara selama 10 tahun.
Majelis tingkat banding meyakini, Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim, perbuatan korupsi terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan ke satu primer.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.
Sebelumnya, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis sebagai pertimbangan penjatuhan vonisnya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat kondisi ekonomi sedang susah.
“Hal meringankan, tidak ada,” tegas hakim.
Sidang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI juncto 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst. atas nama terdakwa Harvey Moeis dipimpin ketua majelis hakim Teguh Harianto.
Adapun hakim anggotanya, yakni Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. (rmg)