Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 1 Jul 2025 17:23 WIB
Rubrik Nasional
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis dalam persidangan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kasasi yang diajukan terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Ton (RBT) dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022 ditolak Mahkamah Agung.

Suami artis Sandra Dewi itu pun tetap dihukum 20 tahun penjara. Dengan putusan tersebut pula, perkara rasuah tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Harvey resmi menyandang status terpidana.

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).

Putusan tersebut diperiksa dan diadili majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Mario Parakas, pada Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun lebih itu.

Tak hanya soal lamanya pemidanaan, pidana tambahan berupa uang pengganti juga diperbaiki. Dari sebelumnya sebesar Rp 210 miliar, menjadi Rp 420 miliar.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim tingkat banding Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” sambung hakim.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai upaya menutupi uang pengganti, jaksa bakal menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang sebagai pembayaran uang pengganti. Jika tidak dibayarkan, maka dipidana penjara selama 10 tahun.

Majelis tingkat banding meyakini, Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut hakim, perbuatan korupsi terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan ke satu primer.

Baca Juga: 4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.

Sebelumnya, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis sebagai pertimbangan penjatuhan vonisnya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat kondisi ekonomi sedang susah.

“Hal meringankan, tidak ada,” tegas hakim.

Sidang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI juncto 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst. atas nama terdakwa Harvey Moeis dipimpin ketua majelis hakim Teguh Harianto.

Adapun hakim anggotanya, yakni Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. (rmg)

Tags: Harvey MoeiskasasiMAPENJARAtimah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inggris vs RD Kongo, Potensi Kejutan Lagi?

Inggris vs RD Kongo, Potensi Kejutan Lagi?

Selasa, 30 Jun 2026 21:55 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Jumat, 3 Jul 2026 07:18 WIB
TINJAU LOKASI - Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, tinjau aktifitas pembuatan gerabah, di Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas. (ISTIMEWA)

Wabup Najib Imbau Warga Kosambi Pertahankan Kawasan Sentra Gerabah

Selasa, 30 Jun 2026 19:03 WIB
BERBARING - Siti Lutfiah (19), warga Kampung Kubang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, hanya bisa berbaring diatas kasur di rumahnya, dengan segala keterbatasan yang dialaminya. (ISTIMEWA)

Mengharukan, Siti Anak Berkebutuhan Khusus di Pandeglang Butuh Uluran Tangan Dermawan

Minggu, 5 Jul 2026 14:01 WIB
ZOOM MEETING - Didampingi Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, dan Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026, bersama Waaster Kasad Bidang Pembinaan Teritorial (Binter) Brigjen TNI Boemi Ario Bimo, di Ruang Pintar Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

TMMD Ke-129 Di Pandeglang Siap Bangun Negeri Dimulai Dari Desa

Kamis, 2 Jul 2026 18:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.