SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen dikritisi oleh kalangan pengemudi dan serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai tidak menyentuh persoalan utama yang selama ini menekan penghasilan para pengemudi, yakni besarnya potongan dari perusahaan aplikasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan Kemenhub seharusnya lebih fokus pada pembatasan potongan aplikasi yang diambil perusahaan, bukan menaikkan tarif yang justru dapat membebani pelanggan.
“Seharusnya pihak Kemenhub memberikan atensi utama pada potongan biaya aplikasi 10 persen tersebut karena dampaknya hanya pada perusahaan aplikasi dan pengemudi saja. Dampak kepada pelanggan tidak terlalu signifikan,” ujar Igun, Selasa (1/7).
Menurutnya, kenaikan tarif berisiko menurunkan minat pelanggan dan berdampak pada ekosistem transportasi daring, termasuk pelaku UMKM yang bergantung pada jasa pengantaran. Ia juga mengkritik proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melibatkan komunitas pengemudi.
“Kami tidak menolak adanya kenaikan tarif. Namun, keputusan itu seharusnya melibatkan seluruh pihak yang ada dalam ekosistem transportasi online agar adil dan tidak berat sebelah,” tambahnya.
Garda Indonesia sebelumnya telah mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, salah satunya mengenai pembatasan potongan platform menjadi maksimal 10 persen. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan.
“Jika tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, Garda berencana menggelar aksi demonstrasi pada 21 Juli 2025 bersama pengemudi ojol, kurir online, dan mitra dari berbagai platform,” kata Igun.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI Lily Pujiati menilai, potongan platform yang terlalu besar adalah akar persoalan rendahnya pendapatan pengemudi. Ia menyebut, potongan yang dikenakan aplikator kerap kali melebihi batas 20 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Kenaikan tarif tidak akan berdampak besar pada penghasilan pengemudi jika potongan dari platform masih terlalu tinggi,” ujar Lily. Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, potongan bahkan mencapai 70 persen. “Ada pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp18 ribu ke platform,” katanya.
Menurut Lily, pengemudi tidak hanya menerima potongan besar, tetapi juga harus menanggung berbagai biaya operasional harian, seperti bensin, servis kendaraan, pulsa, hingga cicilan kendaraan dan telepon genggam. Ia pun menuntut agar potongan diturunkan menjadi maksimal 10 persen, bahkan dihapuskan sepenuhnya.
SPAI juga mendorong perubahan sistem pembayaran pengemudi dari skema per-pesanan ke sistem berbasis upah minimum provinsi (UMP) agar pendapatan lebih pasti.
Selain itu, serikat mendesak pemerintah mengevaluasi program internal aplikator seperti slot, argo goceng (aceng), GrabBike Hemat, serta sistem level dan prioritas. Program-program ini dinilai diskriminatif karena hanya memberikan prioritas order kepada pengemudi yang masuk dalam skema tertentu, sementara pengemudi lain kesulitan mendapat order.
Lebih lanjut, Lily meminta Kemenhub menghapus pasal tentang “hubungan kemitraan” dalam regulasi. Ia mengacu pada hasil sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa yang menyepakati istilah “pekerja platform” untuk pekerja berbasis aplikasi daring.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan kenaikan tarif ojol telah melalui proses kajian. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyebut penyesuaian tarif akan dilakukan berdasarkan zonasi wilayah dan besaran kenaikannya bervariasi.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Kenaikan bervariasi, ada yang 8 persen, ada yang 15 persen tergantung dari zona,” ujar Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6).
Aan menyebut para aplikator sudah menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut dan akan kembali dipanggil untuk finalisasi implementasi.Meski begitu, baik asosiasi pengemudi maupun serikat pekerja mendesak pemerintah lebih berpihak pada pekerja lapangan, bukan hanya pada kepentingan perusahaan penyedia aplikasi. (rmg/san)