SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah nelayan di Kabupaten Lebak mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak menyusul harga benih lobster yang dibeli oleh koperasi di bawah harga yang ditentukan. Kepada wakil rakyat, para nelayan berharap ada keadilan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan di mana harga benih lobster adalah Rp 8.500 per ekor.
“Yang dibeli koperasi dan badan layanan umum (BLU), tiga bulan terakhir ini Rp1.500 hingga Rp3.000. harga benih lobster dibeli di bawah harga patokan terendah yang diputuskan oleh pemerintah,” kata Ketua Paguyuban Nelayan Lebak, Wading saat menemui Komisi II DPRD Lebak, Rabu (2/7/2025).
“Harga itu kan sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024 yakni Rp8.500 per ekor,” sambung Wading.
Menurutnya, permasalahan harga benih lobster dibawah harga ini tidak hanya diadukan ke DPRD Lebak, melainkan ke kementerian. Dia melanjutkan, dari yang disampaikan pihak koperasi, ada beberapa faktor mengapa harga beli benih lobster ke nelayan menjadi anjlok tak sesuai keputusan Kepmen.
“Kalau tadi kita dengar, pertama sistem sortir dari BLU, kemudian karena keterbatasan po (purchase order). Kalau PO yang terbatas, saya menyimpulkan artinya pemerintah tidak bisa menyediakan pasar dengan baik, karena kalau bisa maka akan terakomodir,” sebutnya.
Meski jauh dari harga terendah, nelayan terpaksa tetap menjual benih lobster tersebut lantaran untuk memenuhi tuntutan kebutuhan sehari-hari. “Kebutuhan mereka kan bukan hanya untuk operasional tetapi kebutuhan keluarga, anak sekolah, makan dan lain-lain,” pungkasnya.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Asep Nuh mengatakan, usai menyerap aspirasi dari para nelayan, Komisi IV belum bisa memutuskan. Sebab, ada beberapa hal lainnya yang harus dibawa kembali. “Ada beberapa koperasi tidak hadir, kalau nelayan lengkap. Nah, ini kan belum bisa disimpulkan ya, dan kita juga harus koordinasi dulu dengan pimpinan makan akan diagendakan RDP (rapat dengar pendapat) lanjutan,” kata Asep.
Menurut Asep, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antaran nelayan dengan koperasi sebenarnya para nelayan tidak keberatan dengan harga di bawah Kepmen. Namun, mereka meminta agar harga belinya tidak terlalui jauh dengan Kepmen.
“Para nelayan juga sebenarnya tidak keberatan juga kalau harga di bawah Kepmen namun tidak separah yang ini. Begitu juga koperasi jika harus mengikuti Kepmen mereka tidak kuat karena namanya usaha terkadang mereka kebanyakan barang, sehingga terpaksa membeli dengan harga murah,” tuturnya. “Solusinya menambah PO, kedua nanti di RDP lanjutan kita akan mensepakati harga tapi ingat kita tidak melangkahi Kepmen yang saat ini 8.500,” tandasnya. (mulyana)
























