Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pakar Soal Pemisahan Pemilu Tuai Penolakan: Awas Agenda Terselubung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 7 Jul 2025 07:48 WIB
Rubrik Nasional
Pakar Soal Pemisahan Pemilu Tuai Penolakan: Awas Agenda Terselubung

Perwakilan Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 sat hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS,COM, JAKARTA—Aroma penolakan dari sejumlah kalangan politik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, dinilai sejumlah pakar tidak semata terkait teknis penyelenggaraan. Melainkan berkaitan dengan wacana pengubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pakar hukum tata negara dan Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menduga, kuatnya penolakan terhadap putusan ini berkaitan dengan agenda sejumlah partai untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung melalui DPRD. Ia mengingatkan bahwa wacana itu pernah disampaikan secara terbuka oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Putusan MK ini justru bisa mengganggu agenda itu. Karena dengan dipisah, pilkada menjadi lebih tertata dan fokus, tidak bisa lagi ‘nebeng’ kampanye seperti di pemilu 2024,” ujar Bivitri dalam webinar CALS, Minggu, 6 Juli 2025.

Menurutnya, dalam sistem pemilu serentak seperti 2024 lalu, calon legislatif kerap menggantungkan kampanyenya pada calon presiden dari partai yang sama. Pola itu dinilai menguntungkan karena caleg dapat menumpang popularitas capres. Dengan jadwal yang dipisah, partai mesti menyiapkan kader secara mandiri dan lebih matang.

Anggota CALS lainnya, Zainal Arifin Mochtar, menyebut DPR dan pemerintah panik menghadapi putusan ini. Ia menduga sejumlah fraksi merasa terganggu karena sebelumnya telah menyepakati agar kepala daerah dipilih lewat DPRD.

“Kalau presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka kepala daerah pun seharusnya dipilih langsung. Kalau kepala daerah dipilih DPRD, itu bukan lagi pemilu yang demokratis, itu pengangkatan,” ujar Zainal, yang juga dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga: Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Zainal mengingatkan, tafsir atas Pasal 18 UUD 1945 menyatakan pemilihan kepala daerah secara demokratis berarti melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat. Ia khawatir, ketidakpuasan DPR terhadap putusan ini akan berujung pada upaya melemahkan MK.

“Jangan sampai MK mengalami nasib seperti KPK. Karena dianggap terlalu efektif, lalu digembosi lewat undang-undang dan diisi orang yang tak kapabel. Itu membahayakan sistem negara hukum,” katanya.

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menduga ada “konspirasi senyap” di parlemen untuk mendorong skema pilkada tidak langsung. Menurutnya, sebagian besar fraksi DPR telah menyepakati arah perubahan tersebut.

“Kalau DPR dan pemerintah menolak pemilu langsung hanya demi kepentingan fraksi, itu bertentangan dengan semangat konstitusi. Ini harus dipertanyakan secara serius,” ujar Feri.

Ia juga menyebut adanya peran sejumlah pakar senior dalam merancang kembali sistem pilkada tak langsung. Feri menegaskan, konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, dan hal itu tidak bisa ditafsirkan sebagai penunjukan oleh DPRD.

Di sisi lain, MK dalam pertimbangannya menyebut bahwa pemilu serentak pada 2024 memunculkan sejumlah persoalan. Selain kompleksitas teknis dan beban logistik yang tinggi, isu-isu lokal kerap tenggelam di tengah dominasi kampanye nasional. Pelaksanaan yang terlalu padat juga berisiko pada keselamatan penyelenggara, sebagaimana terjadi dalam kasus kelelahan hingga kematian petugas pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Viola Reininda, menyatakan pemisahan jadwal pemilu akan memberi dampak positif terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, penyelenggara pemilu akan lebih siap, dan beban kerja panitia pemilu bisa dikurangi secara signifikan.

“Dengan pemilu tidak serentak, potensi sengketa juga bisa ditekan, dan aspek kesehatan serta keselamatan penyelenggara lebih bisa dipertimbangkan,” kata Viola.

Zainal menambahkan, putusan MK ini seharusnya menjadi momentum pembuat undang-undang untuk membenahi sistem politik secara menyeluruh, termasuk regulasi pemilu dan pemerintah daerah. Namun, ia menyayangkan fokus DPR yang justru tertuju pada masa transisi.

“Kalau DPR sampai mendorong amandemen Undang-Undang MK atau mencoba memengaruhi pemilihan hakim demi melemahkan MK karena tidak puas dengan putusan, itu sudah melanggar prinsip negara hukum,” pungkas Bivitri.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilakukan secara terpisah.

Pemilu nasional — yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD — diselenggarakan terlebih dahulu. Adapun pemilu lokal — mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah — digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelahnya. (rmg/san)

Tags: dprdkepala daerahmkPemiluPemilu lokal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
MENUNJUKKAN LIFE JACKET : Pemilik Kapal Arupadatu 1, Sandi menunjukkan life jacket yang sempat ditemukan tim SAR gabungan. (ISTIMEWA)

Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 18:49 WIB
Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.