Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pakar Soal Pemisahan Pemilu Tuai Penolakan: Awas Agenda Terselubung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 7 Jul 2025 07:48 WIB
Rubrik Nasional
Pakar Soal Pemisahan Pemilu Tuai Penolakan: Awas Agenda Terselubung

Perwakilan Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 sat hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS,COM, JAKARTA—Aroma penolakan dari sejumlah kalangan politik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, dinilai sejumlah pakar tidak semata terkait teknis penyelenggaraan. Melainkan berkaitan dengan wacana pengubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pakar hukum tata negara dan Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menduga, kuatnya penolakan terhadap putusan ini berkaitan dengan agenda sejumlah partai untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung melalui DPRD. Ia mengingatkan bahwa wacana itu pernah disampaikan secara terbuka oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Putusan MK ini justru bisa mengganggu agenda itu. Karena dengan dipisah, pilkada menjadi lebih tertata dan fokus, tidak bisa lagi ‘nebeng’ kampanye seperti di pemilu 2024,” ujar Bivitri dalam webinar CALS, Minggu, 6 Juli 2025.

Menurutnya, dalam sistem pemilu serentak seperti 2024 lalu, calon legislatif kerap menggantungkan kampanyenya pada calon presiden dari partai yang sama. Pola itu dinilai menguntungkan karena caleg dapat menumpang popularitas capres. Dengan jadwal yang dipisah, partai mesti menyiapkan kader secara mandiri dan lebih matang.

Anggota CALS lainnya, Zainal Arifin Mochtar, menyebut DPR dan pemerintah panik menghadapi putusan ini. Ia menduga sejumlah fraksi merasa terganggu karena sebelumnya telah menyepakati agar kepala daerah dipilih lewat DPRD.

“Kalau presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka kepala daerah pun seharusnya dipilih langsung. Kalau kepala daerah dipilih DPRD, itu bukan lagi pemilu yang demokratis, itu pengangkatan,” ujar Zainal, yang juga dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga: Homeschooling Untuk Siswa Miskin, DPRD Tangsel Minta Konsep Dimatangkan

Zainal mengingatkan, tafsir atas Pasal 18 UUD 1945 menyatakan pemilihan kepala daerah secara demokratis berarti melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat. Ia khawatir, ketidakpuasan DPR terhadap putusan ini akan berujung pada upaya melemahkan MK.

“Jangan sampai MK mengalami nasib seperti KPK. Karena dianggap terlalu efektif, lalu digembosi lewat undang-undang dan diisi orang yang tak kapabel. Itu membahayakan sistem negara hukum,” katanya.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menduga ada “konspirasi senyap” di parlemen untuk mendorong skema pilkada tidak langsung. Menurutnya, sebagian besar fraksi DPR telah menyepakati arah perubahan tersebut.

“Kalau DPR dan pemerintah menolak pemilu langsung hanya demi kepentingan fraksi, itu bertentangan dengan semangat konstitusi. Ini harus dipertanyakan secara serius,” ujar Feri.

Ia juga menyebut adanya peran sejumlah pakar senior dalam merancang kembali sistem pilkada tak langsung. Feri menegaskan, konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, dan hal itu tidak bisa ditafsirkan sebagai penunjukan oleh DPRD.

Di sisi lain, MK dalam pertimbangannya menyebut bahwa pemilu serentak pada 2024 memunculkan sejumlah persoalan. Selain kompleksitas teknis dan beban logistik yang tinggi, isu-isu lokal kerap tenggelam di tengah dominasi kampanye nasional. Pelaksanaan yang terlalu padat juga berisiko pada keselamatan penyelenggara, sebagaimana terjadi dalam kasus kelelahan hingga kematian petugas pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Payung Hukum Pusat untuk Perda Anti-LGBT

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Viola Reininda, menyatakan pemisahan jadwal pemilu akan memberi dampak positif terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, penyelenggara pemilu akan lebih siap, dan beban kerja panitia pemilu bisa dikurangi secara signifikan.

“Dengan pemilu tidak serentak, potensi sengketa juga bisa ditekan, dan aspek kesehatan serta keselamatan penyelenggara lebih bisa dipertimbangkan,” kata Viola.

Zainal menambahkan, putusan MK ini seharusnya menjadi momentum pembuat undang-undang untuk membenahi sistem politik secara menyeluruh, termasuk regulasi pemilu dan pemerintah daerah. Namun, ia menyayangkan fokus DPR yang justru tertuju pada masa transisi.

“Kalau DPR sampai mendorong amandemen Undang-Undang MK atau mencoba memengaruhi pemilihan hakim demi melemahkan MK karena tidak puas dengan putusan, itu sudah melanggar prinsip negara hukum,” pungkas Bivitri.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilakukan secara terpisah.

Pemilu nasional — yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD — diselenggarakan terlebih dahulu. Adapun pemilu lokal — mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah — digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelahnya. (rmg/san)

Tags: dprdkepala daerahmkPemiluPemilu lokal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Rabu, 1 Jul 2026 15:37 WIB

IPLM Lebak Turun, Dispusar Dorong Sekolah Alokasikan Dana BOS untuk Buku Bacaan Umum

Jumat, 3 Jul 2026 15:49 WIB
Spanyol vs Portugal, Sarat Ambisi dan Emosi

Spanyol vs Portugal, Sarat Ambisi dan Emosi

Minggu, 5 Jul 2026 18:19 WIB
BERBARING - Siti Lutfiah (19), warga Kampung Kubang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, hanya bisa berbaring diatas kasur di rumahnya, dengan segala keterbatasan yang dialaminya. (ISTIMEWA)

Mengharukan, Siti Anak Berkebutuhan Khusus di Pandeglang Butuh Uluran Tangan Dermawan

Minggu, 5 Jul 2026 14:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.