SATELITNEWS,COM, JAKARTA—Aroma penolakan dari sejumlah kalangan politik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, dinilai sejumlah pakar tidak semata terkait teknis penyelenggaraan. Melainkan berkaitan dengan wacana pengubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pakar hukum tata negara dan Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menduga, kuatnya penolakan terhadap putusan ini berkaitan dengan agenda sejumlah partai untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung melalui DPRD. Ia mengingatkan bahwa wacana itu pernah disampaikan secara terbuka oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Putusan MK ini justru bisa mengganggu agenda itu. Karena dengan dipisah, pilkada menjadi lebih tertata dan fokus, tidak bisa lagi ‘nebeng’ kampanye seperti di pemilu 2024,” ujar Bivitri dalam webinar CALS, Minggu, 6 Juli 2025.
Menurutnya, dalam sistem pemilu serentak seperti 2024 lalu, calon legislatif kerap menggantungkan kampanyenya pada calon presiden dari partai yang sama. Pola itu dinilai menguntungkan karena caleg dapat menumpang popularitas capres. Dengan jadwal yang dipisah, partai mesti menyiapkan kader secara mandiri dan lebih matang.
Anggota CALS lainnya, Zainal Arifin Mochtar, menyebut DPR dan pemerintah panik menghadapi putusan ini. Ia menduga sejumlah fraksi merasa terganggu karena sebelumnya telah menyepakati agar kepala daerah dipilih lewat DPRD.
“Kalau presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka kepala daerah pun seharusnya dipilih langsung. Kalau kepala daerah dipilih DPRD, itu bukan lagi pemilu yang demokratis, itu pengangkatan,” ujar Zainal, yang juga dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada.
Zainal mengingatkan, tafsir atas Pasal 18 UUD 1945 menyatakan pemilihan kepala daerah secara demokratis berarti melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat. Ia khawatir, ketidakpuasan DPR terhadap putusan ini akan berujung pada upaya melemahkan MK.
“Jangan sampai MK mengalami nasib seperti KPK. Karena dianggap terlalu efektif, lalu digembosi lewat undang-undang dan diisi orang yang tak kapabel. Itu membahayakan sistem negara hukum,” katanya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menduga ada “konspirasi senyap” di parlemen untuk mendorong skema pilkada tidak langsung. Menurutnya, sebagian besar fraksi DPR telah menyepakati arah perubahan tersebut.
“Kalau DPR dan pemerintah menolak pemilu langsung hanya demi kepentingan fraksi, itu bertentangan dengan semangat konstitusi. Ini harus dipertanyakan secara serius,” ujar Feri.
Ia juga menyebut adanya peran sejumlah pakar senior dalam merancang kembali sistem pilkada tak langsung. Feri menegaskan, konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, dan hal itu tidak bisa ditafsirkan sebagai penunjukan oleh DPRD.
Di sisi lain, MK dalam pertimbangannya menyebut bahwa pemilu serentak pada 2024 memunculkan sejumlah persoalan. Selain kompleksitas teknis dan beban logistik yang tinggi, isu-isu lokal kerap tenggelam di tengah dominasi kampanye nasional. Pelaksanaan yang terlalu padat juga berisiko pada keselamatan penyelenggara, sebagaimana terjadi dalam kasus kelelahan hingga kematian petugas pada pemilu sebelumnya.
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Viola Reininda, menyatakan pemisahan jadwal pemilu akan memberi dampak positif terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, penyelenggara pemilu akan lebih siap, dan beban kerja panitia pemilu bisa dikurangi secara signifikan.
“Dengan pemilu tidak serentak, potensi sengketa juga bisa ditekan, dan aspek kesehatan serta keselamatan penyelenggara lebih bisa dipertimbangkan,” kata Viola.
Zainal menambahkan, putusan MK ini seharusnya menjadi momentum pembuat undang-undang untuk membenahi sistem politik secara menyeluruh, termasuk regulasi pemilu dan pemerintah daerah. Namun, ia menyayangkan fokus DPR yang justru tertuju pada masa transisi.
“Kalau DPR sampai mendorong amandemen Undang-Undang MK atau mencoba memengaruhi pemilihan hakim demi melemahkan MK karena tidak puas dengan putusan, itu sudah melanggar prinsip negara hukum,” pungkas Bivitri.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilakukan secara terpisah.
Pemilu nasional — yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD — diselenggarakan terlebih dahulu. Adapun pemilu lokal — mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah — digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelahnya. (rmg/san)