Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pakar Soal Pemisahan Pemilu Tuai Penolakan: Awas Agenda Terselubung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 7 Jul 2025 07:48 WIB
Rubrik Nasional
Pakar Soal Pemisahan Pemilu Tuai Penolakan: Awas Agenda Terselubung

Perwakilan Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 sat hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS,COM, JAKARTA—Aroma penolakan dari sejumlah kalangan politik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, dinilai sejumlah pakar tidak semata terkait teknis penyelenggaraan. Melainkan berkaitan dengan wacana pengubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pakar hukum tata negara dan Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menduga, kuatnya penolakan terhadap putusan ini berkaitan dengan agenda sejumlah partai untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung melalui DPRD. Ia mengingatkan bahwa wacana itu pernah disampaikan secara terbuka oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Putusan MK ini justru bisa mengganggu agenda itu. Karena dengan dipisah, pilkada menjadi lebih tertata dan fokus, tidak bisa lagi ‘nebeng’ kampanye seperti di pemilu 2024,” ujar Bivitri dalam webinar CALS, Minggu, 6 Juli 2025.

Menurutnya, dalam sistem pemilu serentak seperti 2024 lalu, calon legislatif kerap menggantungkan kampanyenya pada calon presiden dari partai yang sama. Pola itu dinilai menguntungkan karena caleg dapat menumpang popularitas capres. Dengan jadwal yang dipisah, partai mesti menyiapkan kader secara mandiri dan lebih matang.

Anggota CALS lainnya, Zainal Arifin Mochtar, menyebut DPR dan pemerintah panik menghadapi putusan ini. Ia menduga sejumlah fraksi merasa terganggu karena sebelumnya telah menyepakati agar kepala daerah dipilih lewat DPRD.

“Kalau presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka kepala daerah pun seharusnya dipilih langsung. Kalau kepala daerah dipilih DPRD, itu bukan lagi pemilu yang demokratis, itu pengangkatan,” ujar Zainal, yang juga dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Zainal mengingatkan, tafsir atas Pasal 18 UUD 1945 menyatakan pemilihan kepala daerah secara demokratis berarti melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat. Ia khawatir, ketidakpuasan DPR terhadap putusan ini akan berujung pada upaya melemahkan MK.

“Jangan sampai MK mengalami nasib seperti KPK. Karena dianggap terlalu efektif, lalu digembosi lewat undang-undang dan diisi orang yang tak kapabel. Itu membahayakan sistem negara hukum,” katanya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menduga ada “konspirasi senyap” di parlemen untuk mendorong skema pilkada tidak langsung. Menurutnya, sebagian besar fraksi DPR telah menyepakati arah perubahan tersebut.

“Kalau DPR dan pemerintah menolak pemilu langsung hanya demi kepentingan fraksi, itu bertentangan dengan semangat konstitusi. Ini harus dipertanyakan secara serius,” ujar Feri.

Ia juga menyebut adanya peran sejumlah pakar senior dalam merancang kembali sistem pilkada tak langsung. Feri menegaskan, konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, dan hal itu tidak bisa ditafsirkan sebagai penunjukan oleh DPRD.

Di sisi lain, MK dalam pertimbangannya menyebut bahwa pemilu serentak pada 2024 memunculkan sejumlah persoalan. Selain kompleksitas teknis dan beban logistik yang tinggi, isu-isu lokal kerap tenggelam di tengah dominasi kampanye nasional. Pelaksanaan yang terlalu padat juga berisiko pada keselamatan penyelenggara, sebagaimana terjadi dalam kasus kelelahan hingga kematian petugas pada pemilu sebelumnya.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Viola Reininda, menyatakan pemisahan jadwal pemilu akan memberi dampak positif terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, penyelenggara pemilu akan lebih siap, dan beban kerja panitia pemilu bisa dikurangi secara signifikan.

“Dengan pemilu tidak serentak, potensi sengketa juga bisa ditekan, dan aspek kesehatan serta keselamatan penyelenggara lebih bisa dipertimbangkan,” kata Viola.

Zainal menambahkan, putusan MK ini seharusnya menjadi momentum pembuat undang-undang untuk membenahi sistem politik secara menyeluruh, termasuk regulasi pemilu dan pemerintah daerah. Namun, ia menyayangkan fokus DPR yang justru tertuju pada masa transisi.

“Kalau DPR sampai mendorong amandemen Undang-Undang MK atau mencoba memengaruhi pemilihan hakim demi melemahkan MK karena tidak puas dengan putusan, itu sudah melanggar prinsip negara hukum,” pungkas Bivitri.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilakukan secara terpisah.

Pemilu nasional — yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD — diselenggarakan terlebih dahulu. Adapun pemilu lokal — mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah — digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelahnya. (rmg/san)

Tags: dprdkepala daerahmkPemiluPemilu lokal
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
IMG-20260509-WA0043

Polsek Rajeg Selidiki Aktivitas Galian Tanah, Diduga Tak Punya Izin

Sabtu, 9 Mei 2026 10:23 WIB
Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kamis, 14 Mei 2026 07:55 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.