Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

1.449 Kejahatan Jalanan Sepanjang April–Juni 2025

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 8 Jul 2025 18:24 WIB
Rubrik Nasional
1.449 Kejahatan Jalanan Sepanjang April–Juni 2025

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers terkait pengungkapan 1.449 kasus kejahatan jalanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan (street crime) selama periode April hingga Juni 2025. Sedikitnya ada tiga kasus menonjol. Salah satunya kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan.

“Proses pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen dari Polda Metro Jaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polda Metro Jaya untuk masyarakat, Polri untuk masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, merinci kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan jalanan, mulai dari pencurian hingga pembunuhan. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan merupakan hasil operasi bersama Ditreskrimum dan Satreskrim di seluruh jajaran polres.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 552 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 89 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 464 kasus. Jenis kejahatan lainnya mencakup 229 kasus pencurian biasa, 29 kasus pemerasan, serta 15 kasus pembunuhan.

Wira turut menyampaikan dari ribuan kasus itu ada di antaranya merupakan aksi premanisme sebanyak 49 kasus. Para pelaku merupakan debt collector hingga anggota kelompok preman.

“Setelah operasi premanisme digelar, kita masih mengungkap kembali sebanyak 49 kasus pemerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik itu debt collector maupun kelompok-kelompok premanisme,” kata Wira.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 1.745 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 1.413 laki-laki, 71 perempuan, dan 61 anak-anak di bawah umur.

Sebanyak 52 tersangka diketahui merupakan residivis. “Artinya, 52 orang ini sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana,” kata Wira.

Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 12 unit mobil, 230 sepeda motor, 11 pucuk senjata api, 18 butir amunisi, 98 bilah senjata tajam, serta 1.129 barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan peralatan yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Untuk menindak para pelaku, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara; Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa (5 tahun penjara); Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun).

Selain itu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (9 tahun); Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (9 tahun); Pasal 480 KUHP tentang penadahan (4 tahun); Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (15 tahun); dan UU Darurat No. 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal (hingga 20 tahun penjara).

Wira juga menyoroti tiga kasus menonjol dalam rentang waktu tersebut. Ketiga kasus itu adalah penculikan, penganiayaan, dan pencurian sepeda motor.

Kasus pertama yaitu penculikan anak di bawah umur di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 10 April 2025. Kasus ini viral di media sosial karena pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban

“Korban di bawah umur dan dicabuli oleh pelaku,” ucapnya. “Tim Subdit Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya lagi.

Kasus kedua, kekerasan yang terjadi di Kampung Rawa Julang, Desa Melaruang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 6 Mei 2025. Seorang korban diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah di leher dan tangan.

“Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam saat mencoba melarikan diri,” jelas Wira.

Kasus terakhir adalah pencurian delapan unit motor salah satu bank pemerintah daerah di Tanjung Priok. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 18 Juni 2025.

“Dua pelaku curanmor operasional milik salah satu pemerintah ditangkap dengan mengamankan 8 sepeda motor,” ucapnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif. “Ini membuktikan bahwa Polda Metro Jaya tetap berkomitmen melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan siap mengungkap setiap kejahatan jalanan di wilayah hukum kami,” pungkas Wira. (rmg/san)

Tags: curanmorjalanankejahatanpolda metro jayatersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, meluncurkan gerai pengisian daya handphone gratis berbasis tenaga surya, di kantor DPW PKS Banten, Minggu (10/5/2026). (ISTIMEWA)

PKS Banten Dorong Energi Hijau Lewat Charger Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 14:44 WIB
Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
UPTD PPA Tangsel Fokus Pulihkan Psikis Korban Pencabulan di Pondok Cabe

Penanganan Korban Pencabulan di Pondok Cabe Tangsel Tunggu Rujukan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 12:29 WIB
IMG_9927

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, di salah satu hotel di Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Pelaku UMKM Di Pandeglang Dapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Perorangan

Senin, 11 Mei 2026 16:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.