SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan (street crime) selama periode April hingga Juni 2025. Sedikitnya ada tiga kasus menonjol. Salah satunya kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan.
“Proses pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen dari Polda Metro Jaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polda Metro Jaya untuk masyarakat, Polri untuk masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, merinci kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan jalanan, mulai dari pencurian hingga pembunuhan. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan merupakan hasil operasi bersama Ditreskrimum dan Satreskrim di seluruh jajaran polres.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 552 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 89 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 464 kasus. Jenis kejahatan lainnya mencakup 229 kasus pencurian biasa, 29 kasus pemerasan, serta 15 kasus pembunuhan.
Wira turut menyampaikan dari ribuan kasus itu ada di antaranya merupakan aksi premanisme sebanyak 49 kasus. Para pelaku merupakan debt collector hingga anggota kelompok preman.
“Setelah operasi premanisme digelar, kita masih mengungkap kembali sebanyak 49 kasus pemerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik itu debt collector maupun kelompok-kelompok premanisme,” kata Wira.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 1.745 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 1.413 laki-laki, 71 perempuan, dan 61 anak-anak di bawah umur.
Sebanyak 52 tersangka diketahui merupakan residivis. “Artinya, 52 orang ini sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana,” kata Wira.
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 12 unit mobil, 230 sepeda motor, 11 pucuk senjata api, 18 butir amunisi, 98 bilah senjata tajam, serta 1.129 barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan peralatan yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Untuk menindak para pelaku, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara; Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa (5 tahun penjara); Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun).
Selain itu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (9 tahun); Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (9 tahun); Pasal 480 KUHP tentang penadahan (4 tahun); Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (15 tahun); dan UU Darurat No. 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal (hingga 20 tahun penjara).
Wira juga menyoroti tiga kasus menonjol dalam rentang waktu tersebut. Ketiga kasus itu adalah penculikan, penganiayaan, dan pencurian sepeda motor.
Kasus pertama yaitu penculikan anak di bawah umur di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 10 April 2025. Kasus ini viral di media sosial karena pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban
“Korban di bawah umur dan dicabuli oleh pelaku,” ucapnya. “Tim Subdit Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya lagi.
Kasus kedua, kekerasan yang terjadi di Kampung Rawa Julang, Desa Melaruang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 6 Mei 2025. Seorang korban diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah di leher dan tangan.
“Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam saat mencoba melarikan diri,” jelas Wira.
Kasus terakhir adalah pencurian delapan unit motor salah satu bank pemerintah daerah di Tanjung Priok. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 18 Juni 2025.
“Dua pelaku curanmor operasional milik salah satu pemerintah ditangkap dengan mengamankan 8 sepeda motor,” ucapnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif. “Ini membuktikan bahwa Polda Metro Jaya tetap berkomitmen melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan siap mengungkap setiap kejahatan jalanan di wilayah hukum kami,” pungkas Wira. (rmg/san)