SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama DPR, dengan membawa 10 usulan penguatan aturan hukum pidana. Termasuk perlindungan hak tersangka, aturan saksi mahkota, dan penerapan keadilan restoratif. Pengesahan ditargetkan sebelum 2026.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, revisi KUHAP penting dilakukan karena KUHAP saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun dan menyisakan banyak kekurangan. Menurutnya, perubahan ini mendesak seiring perkembangan sistem ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” kata Edward dalam rapat pembahasan perdana dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Revisi KUHAP juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah berharap KUHAP baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengajukan 10 poin penguatan dalam RUU KUHAP. Ke-10 usulan tersebut adalah: (1)Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, (2) Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas, (3) Penegasan pengaturan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, dan mekanisme izin, (4) Penguatan dan perluasan substansi praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran.
Usulan selanjutnya adalah (5) Pengaturan mekanisme keadilan restoratif, (6) Ketentuan tentang ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, (7) Penguatan peran advokat dalam proses hukum, (8) Pengaturan mengenai saksi mahkota, (9) Ketentuan pidana terhadap korporasi, dan (10) Penerapan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
“RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak-hak para pihak dalam perkara pidana, serta memperkuat fungsi aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan zaman,” ujar Edward.
Presiden, kata Edward, telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini bersama DPR. Jika dibutuhkan, kementerian atau lembaga lain juga akan dilibatkan.
RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sejak 26 Juni 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa seluruh rapat akan digelar di gedung DPR agar dapat disiarkan langsung dan dipantau publik.
“Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua, Pak. Enggak ada cerita kita rapat di hotel atau di tempat lain. Supaya bisa diikuti oleh masyarakat karena perangkat live streaming-nya lebih maksimal di sini. Dan kawan-kawan wartawan juga punya akses lebih luas,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dalam konteks perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, pembaruan dibutuhkan agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
RUU KUHAP memuat total 334 pasal yang akan dibahas secara intensif. Komisi III menargetkan pembahasan rampung dalam satu masa sidang. “Kalau bisa, hari Jumat juga kita lembur. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ujar Habiburokhman. (rmg/san)