Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pemerintah Usulkan 10 Penguatan RUU KUHAP

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 8 Jul 2025 18:29 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Usulkan 10 Penguatan RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dalam rapat pembahasan perdana RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama DPR, dengan membawa 10 usulan penguatan aturan hukum pidana. Termasuk perlindungan hak tersangka, aturan saksi mahkota, dan penerapan keadilan restoratif. Pengesahan ditargetkan sebelum 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, revisi KUHAP penting dilakukan karena KUHAP saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun dan menyisakan banyak kekurangan. Menurutnya, perubahan ini mendesak seiring perkembangan sistem ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” kata Edward dalam rapat pembahasan perdana dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Revisi KUHAP juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah berharap KUHAP baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengajukan 10 poin penguatan dalam RUU KUHAP. Ke-10 usulan tersebut adalah: (1)Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, (2) Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas, (3) Penegasan pengaturan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, dan mekanisme izin, (4) Penguatan dan perluasan substansi praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran.

Usulan selanjutnya adalah (5) Pengaturan mekanisme keadilan restoratif, (6) Ketentuan tentang ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, (7) Penguatan peran advokat dalam proses hukum, (8) Pengaturan mengenai saksi mahkota, (9) Ketentuan pidana terhadap korporasi, dan (10) Penerapan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

“RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak-hak para pihak dalam perkara pidana, serta memperkuat fungsi aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan zaman,” ujar Edward.

Presiden, kata Edward, telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini bersama DPR. Jika dibutuhkan, kementerian atau lembaga lain juga akan dilibatkan.

RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sejak 26 Juni 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa seluruh rapat akan digelar di gedung DPR agar dapat disiarkan langsung dan dipantau publik.

“Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua, Pak. Enggak ada cerita kita rapat di hotel atau di tempat lain. Supaya bisa diikuti oleh masyarakat karena perangkat live streaming-nya lebih maksimal di sini. Dan kawan-kawan wartawan juga punya akses lebih luas,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dalam konteks perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, pembaruan dibutuhkan agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.

RUU KUHAP memuat total 334 pasal yang akan dibahas secara intensif. Komisi III menargetkan pembahasan rampung dalam satu masa sidang. “Kalau bisa, hari Jumat juga kita lembur. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ujar Habiburokhman. (rmg/san)

Tags: DPRKUHAPpasalpemerintahpresiden
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan kasus pembunuhan, di Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, dipasang police line, Jumat (8/5/2026). (ISTIMEWA)

Ini Motif Seorang Pria di Pandeglang Yang Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Jumat, 8 Mei 2026 18:22 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Kamis, 14 Mei 2026 08:02 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.