Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemerintah Usulkan 10 Penguatan RUU KUHAP

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 8 Jul 2025 18:29 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Usulkan 10 Penguatan RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dalam rapat pembahasan perdana RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama DPR, dengan membawa 10 usulan penguatan aturan hukum pidana. Termasuk perlindungan hak tersangka, aturan saksi mahkota, dan penerapan keadilan restoratif. Pengesahan ditargetkan sebelum 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, revisi KUHAP penting dilakukan karena KUHAP saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun dan menyisakan banyak kekurangan. Menurutnya, perubahan ini mendesak seiring perkembangan sistem ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” kata Edward dalam rapat pembahasan perdana dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Revisi KUHAP juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah berharap KUHAP baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengajukan 10 poin penguatan dalam RUU KUHAP. Ke-10 usulan tersebut adalah: (1)Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, (2) Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas, (3) Penegasan pengaturan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, dan mekanisme izin, (4) Penguatan dan perluasan substansi praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran.

Usulan selanjutnya adalah (5) Pengaturan mekanisme keadilan restoratif, (6) Ketentuan tentang ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, (7) Penguatan peran advokat dalam proses hukum, (8) Pengaturan mengenai saksi mahkota, (9) Ketentuan pidana terhadap korporasi, dan (10) Penerapan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Eks Ketua Komisi II vs Eks Ketua KPU Saling Bantah soal “Pasal Gibran”

“RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak-hak para pihak dalam perkara pidana, serta memperkuat fungsi aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan zaman,” ujar Edward.

Presiden, kata Edward, telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini bersama DPR. Jika dibutuhkan, kementerian atau lembaga lain juga akan dilibatkan.

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB

RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sejak 26 Juni 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa seluruh rapat akan digelar di gedung DPR agar dapat disiarkan langsung dan dipantau publik.

“Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua, Pak. Enggak ada cerita kita rapat di hotel atau di tempat lain. Supaya bisa diikuti oleh masyarakat karena perangkat live streaming-nya lebih maksimal di sini. Dan kawan-kawan wartawan juga punya akses lebih luas,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dalam konteks perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, pembaruan dibutuhkan agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: Inflasi Dekati Batas Kritis, Pemerintah Daerah Diminta Waspada

RUU KUHAP memuat total 334 pasal yang akan dibahas secara intensif. Komisi III menargetkan pembahasan rampung dalam satu masa sidang. “Kalau bisa, hari Jumat juga kita lembur. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ujar Habiburokhman. (rmg/san)

Tags: DPRKUHAPpasalpemerintahpresiden
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Ledakan Pasar Cimanggis, Lima Korban Luka Berat

Ledakan Pasar Cimanggis, Lima Korban Luka Berat

Kamis, 15 Okt 2026 12:48 WIB
Investor Ogah ke Lebak, Asda I: Belum Apa-apa Sudah Dipersulit

Investor Ogah ke Lebak, Asda I: Belum Apa-apa Sudah Dipersulit

Kamis, 15 Okt 2026 18:04 WIB
H. Wasit Aulawi

Hari Santri Nasional 2026: Santri Kabupaten Serang, Pewaris Syaikh Nawawi al-Bantani dan Pemimpin Masa Depan Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 16:44 WIB
SOSIALISASI -- Jajaran Polres Pandeglang, melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran berita bohong atau hoaks, di kalangan pelajar melalui pendidikan literasi digital, di SMPN 1 Pandeglang. (ISTIMEWA)

Cegah Penyebaran Hoaks, Pelajar SMPN 1 Pandeglang Diminta Saring Sebelum Sharing

Senin, 19 Okt 2026 13:44 WIB
Raffles Christian School dan SMAN 70 Jakarta Pertahankan Gelar Honda DBL 2026 South Jakarta

Raffles Christian School dan SMAN 70 Jakarta Pertahankan Gelar Honda DBL 2026 South Jakarta

Senin, 19 Okt 2026 17:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.