Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemerintah Usulkan 10 Penguatan RUU KUHAP

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 8 Jul 2025 18:29 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Usulkan 10 Penguatan RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dalam rapat pembahasan perdana RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama DPR, dengan membawa 10 usulan penguatan aturan hukum pidana. Termasuk perlindungan hak tersangka, aturan saksi mahkota, dan penerapan keadilan restoratif. Pengesahan ditargetkan sebelum 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, revisi KUHAP penting dilakukan karena KUHAP saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun dan menyisakan banyak kekurangan. Menurutnya, perubahan ini mendesak seiring perkembangan sistem ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” kata Edward dalam rapat pembahasan perdana dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Revisi KUHAP juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah berharap KUHAP baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengajukan 10 poin penguatan dalam RUU KUHAP. Ke-10 usulan tersebut adalah: (1)Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, (2) Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas, (3) Penegasan pengaturan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, dan mekanisme izin, (4) Penguatan dan perluasan substansi praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran.

Usulan selanjutnya adalah (5) Pengaturan mekanisme keadilan restoratif, (6) Ketentuan tentang ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, (7) Penguatan peran advokat dalam proses hukum, (8) Pengaturan mengenai saksi mahkota, (9) Ketentuan pidana terhadap korporasi, dan (10) Penerapan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

“RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak-hak para pihak dalam perkara pidana, serta memperkuat fungsi aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan zaman,” ujar Edward.

Presiden, kata Edward, telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini bersama DPR. Jika dibutuhkan, kementerian atau lembaga lain juga akan dilibatkan.

BeritaTerbaru

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB

RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sejak 26 Juni 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa seluruh rapat akan digelar di gedung DPR agar dapat disiarkan langsung dan dipantau publik.

“Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua, Pak. Enggak ada cerita kita rapat di hotel atau di tempat lain. Supaya bisa diikuti oleh masyarakat karena perangkat live streaming-nya lebih maksimal di sini. Dan kawan-kawan wartawan juga punya akses lebih luas,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dalam konteks perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, pembaruan dibutuhkan agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: 74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo

RUU KUHAP memuat total 334 pasal yang akan dibahas secara intensif. Komisi III menargetkan pembahasan rampung dalam satu masa sidang. “Kalau bisa, hari Jumat juga kita lembur. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ujar Habiburokhman. (rmg/san)

Tags: DPRKUHAPpasalpemerintahpresiden
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ngaku Anggota Polisi dan Wartawan, Sindikat Peras Pedagang Rokok di Pasar Kemis

Ngaku Anggota Polisi dan Wartawan, Sindikat Peras Pedagang Rokok di Pasar Kemis

Kamis, 25 Jun 2026 16:17 WIB
Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibidik Jadi “Malioboro-nya Lebak”

Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibidik Jadi “Malioboro-nya Lebak”

Rabu, 24 Jun 2026 17:52 WIB
Preview Skotlandia vs Brasil, Pastikan Kelolosan

Preview Skotlandia vs Brasil, Pastikan Kelolosan

Selasa, 23 Jun 2026 17:18 WIB
SAMBUT JAMAAH HAJI - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyambut kepulangan jamaah haji kloter 23 asal Kabupaten Pandeglang, di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Senin (29/6/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Pandeglang Kloter 23 Di Asrama Haji Cipondoh

Senin, 29 Jun 2026 12:55 WIB
NGARIUNG BARENG NELAYAN -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat bertemu langsung dengan para nelayan dalam acara ngariung bareng di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/6/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Dialog Dengan Nelayan Tanjung Pasir, Tebar Berbagai Bantuan

Sabtu, 27 Jun 2026 09:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.