Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pemerintah Usulkan 10 Penguatan RUU KUHAP

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 8 Jul 2025 18:29 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Usulkan 10 Penguatan RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dalam rapat pembahasan perdana RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama DPR, dengan membawa 10 usulan penguatan aturan hukum pidana. Termasuk perlindungan hak tersangka, aturan saksi mahkota, dan penerapan keadilan restoratif. Pengesahan ditargetkan sebelum 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, revisi KUHAP penting dilakukan karena KUHAP saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun dan menyisakan banyak kekurangan. Menurutnya, perubahan ini mendesak seiring perkembangan sistem ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” kata Edward dalam rapat pembahasan perdana dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Revisi KUHAP juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah berharap KUHAP baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengajukan 10 poin penguatan dalam RUU KUHAP. Ke-10 usulan tersebut adalah: (1)Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, (2) Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas, (3) Penegasan pengaturan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, dan mekanisme izin, (4) Penguatan dan perluasan substansi praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran.

Usulan selanjutnya adalah (5) Pengaturan mekanisme keadilan restoratif, (6) Ketentuan tentang ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, (7) Penguatan peran advokat dalam proses hukum, (8) Pengaturan mengenai saksi mahkota, (9) Ketentuan pidana terhadap korporasi, dan (10) Penerapan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

“RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak-hak para pihak dalam perkara pidana, serta memperkuat fungsi aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan zaman,” ujar Edward.

Presiden, kata Edward, telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini bersama DPR. Jika dibutuhkan, kementerian atau lembaga lain juga akan dilibatkan.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sejak 26 Juni 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa seluruh rapat akan digelar di gedung DPR agar dapat disiarkan langsung dan dipantau publik.

“Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua, Pak. Enggak ada cerita kita rapat di hotel atau di tempat lain. Supaya bisa diikuti oleh masyarakat karena perangkat live streaming-nya lebih maksimal di sini. Dan kawan-kawan wartawan juga punya akses lebih luas,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dalam konteks perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, pembaruan dibutuhkan agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

RUU KUHAP memuat total 334 pasal yang akan dibahas secara intensif. Komisi III menargetkan pembahasan rampung dalam satu masa sidang. “Kalau bisa, hari Jumat juga kita lembur. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ujar Habiburokhman. (rmg/san)

Tags: DPRKUHAPpasalpemerintahpresiden
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pohon Tumbang Timpa Rumah di Teluknaga, Remaja Putri Tewas dan Dua Anak Luka-luka

Pohon Tumbang Timpa Rumah di Teluknaga, Remaja Putri Tewas dan Dua Anak Luka-luka

Senin, 31 Agu 2026 21:14 WIB
Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Kamis, 3 Sep 2026 19:09 WIB
Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Senin, 31 Agu 2026 13:50 WIB
Empat Gol Lionel Messi Warnai Pesta Inter Miami

Empat Gol Lionel Messi Warnai Pesta Inter Miami

Minggu, 30 Agu 2026 17:29 WIB
Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Minggu, 30 Agu 2026 17:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.