SATELITNEWS.COM, SERANG – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat (AMKSM), menyoroti keberadaan galian C di jalur Palima-Cinangka (Palka). Karena memberikan dampak terhadap aktivitas lalu lintas, yang tidak sesuai ketentuan dan dianggap membahayakan masyarakat.
Hal tersebut, teruangkap saat Diskusi kolektif dan konsolidasi menyoal galian C di jalur Palima-Cinangka (Palka), Selasa (8/7/2025), di Leadegh Caffe, yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang menggugat dan pemuda Palima Cinangka.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya dampak galian C yang beroperasi di jalur Palima Cinangka, khususnya di Kecamatan Pabuaran. Dimana hari ini, masyakat mengeluhkan terkait aktivitas jam operasional mobil (Over Dimension Over Loading (ODOL), qqqyang melintas di jalur Palka yang tidak sesuai ketentuan.
“Hal tersebut, sudah mengganggu aktivitas warga saat berkendara, di tambah dampak dari galian C tersebut mengakibatkan jalan licin dan memicu terjadinya kecelakaan, tambah juga muatan mobil ODOL tersebut tidak sesuai dengan kapasitasnya,” kata Wildan.
Selain itu, kata Wildan, dampak dari galian C juga membuag insfrastruktur rusak akibat beban berat dan getaran. Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan, tentunya menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.
“Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, dan pengawasan dari pemerintah terkait dan jika terus di biarkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, serta membahayakan masyarakat,” tuturnya.
Wildan mengungkapkan, mahasiswa menduga ada salah satu tambang yang tidak memiliki izin atau izinnya belum lengkap di jalur Palima-Cinangka, tetapi tetap beroperasi.
“Adanya hal tersebut, menjadi tanda tanya besar patut di duga ada permainan di belakangnya. Bagaimana mungkin, galian C yang tidak lengkap perizinan nya masih bisa beroperasi?,” ucapnya.
Wildan berharap, pihak berwenang dan pemerintah terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap galian C, yang beroperasi tapi tidak sesuai aturan.
Kemudian pihak berwenang, harus melakukan peningkatan pengawasan terhadap galian C untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal seperti itu.
“Dan pihak terkait juga, harus memberikan transparansi dalam penindakan dan pengawasan galian C tersebut, untuk memastikan keadilan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Guna mengawal persoalan tersebut, Wildan mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, akan melakukan Aksi Demontrasi ke Pemkab Serang. (sidik)