SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan tajam dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Mahkamah Agung (MA), MK, dan Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Rabu (9/7/2025).
Meski rapat dijadwalkan membahas rancangan kerja serta laporan keuangan ketiga lembaga, sejumlah anggota dewan memanfaatkan forum tersebut untuk mengkritisi putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menilai MK terlalu sering mengubah aturan pemilu, yang merupakan hasil legislasi panjang DPR. Ia mengingatkan bahwa proses pembentukan undang-undang di parlemen melibatkan banyak pihak dan waktu yang tidak singkat.
“Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan sembilan hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini,” kata Hasbiallah.
Ia menyebut perubahan sistem pemilu yang terus-menerus sejak 2009 justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia pun mendorong proses seleksi hakim MK dilakukan lebih ketat agar lembaga tersebut tidak menyimpang dari kewenangannya.
“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” tegasnya.
Kritik serupa datang dari anggota Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo. Ia menilai MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan malah memicu polemik dengan putusan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini deadlock jadinya,” ujar Rudianto.
Ia juga menyayangkan inkonsistensi MK dalam memutus perkara, terutama terkait pemilu. “Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” tambahnya.
Anggota Fraksi Demokrat, Andi Muzakir, menyoroti perubahan sikap MK dalam memutuskan format pemilu. “Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengingatkan bahwa MK bukan pembentuk norma hukum, melainkan penguji norma yang sudah ada. “MK adalah penguji norma, bukan membentuk norma,” katanya.
Meski menjadi sorotan, perwakilan MK tidak memberikan tanggapan atas kritik tersebut dalam rapat. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan hanya menyampaikan laporan capaian dan usulan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp130,9 miliar. Dana itu, kata Heru, akan digunakan untuk penanganan perkara konstitusi sebesar Rp84,2 miliar dan dukungan manajemen sebesar Rp46,7 miliar.
Heru juga melaporkan bahwa MK telah menangani 4.580 perkara sejak 13 Agustus 2003 hingga 7 Juli 2025, yang terdiri atas 2.105 perkara pengujian undang-undang, 30 sengketa kewenangan lembaga negara, 984 perkara perselisihan hasil pemilu, dan 1.461 perkara hasil pilkada.
Seusai raker, Heru tak merespons banyak soal putusan terbaru MK yang memunculkan polemik di publik, terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menyebut, putusan itu sudah dibacakan dan tinggal ditindaklanjuti.
“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” kata Heru menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam rapat yang sama, Mahkamah Agung juga mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp7,67 triliun. Sekretaris Jenderal MA Sugiyanto menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung pemenuhan hak-hak keuangan dan fasilitas hakim sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran tambahan itu diperlukan untuk mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, hingga penghasilan pensiun bagi para hakim. MA juga berencana membangun rumah dinas bagi 212 satuan kerja pengadilan. (rmg/san)