SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumnas Suradita di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Senin (14/7/2025). Aset tersebut sebelumnya telah dikuasai masyarakat selama hampir satu dekade dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Aset yang berhasil diselamatkan meliputi Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 1.040 m² dan lahan untuk sarana ibadah seluas 1.386 m², yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
Upaya penyelamatan dilakukan atas dasar permintaan BPKAD, yang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Tangerang. Berdasarkan SKK tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melakukan langkah non-litigasi, termasuk pengiriman somasi kepada pihak penguasa lahan.
Tindakan ini membuahkan hasil. Setelah menerima somasi, pihak yang menguasai lahan secara sukarela mengosongkan area tersebut dan mengembalikannya kepada Pemkab Tangerang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kejari Tangerang secara resmi menyerahkan kembali dokumen penyelamatan aset beserta SKK kepada BPKAD. Nilai total aset yang diselamatkan berdasarkan harga pasar saat ini ditaksir mencapai Rp6.065.000.000 (enam miliar enam puluh lima juta rupiah).
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang DATUN dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penyelamatan aset negara yang bermasalah. PSU Perumnas Suradita adalah contoh strategis aset yang berhasil diamankan setelah sekian lama menjadi kendala,” ujar Kepala Seksi DATUN Kejari Tangerang, Eddy Purwanto mewakili Kepala Kejari Ricky Tommy Hasiholan kepada satelitnews.com, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif
Upaya ini sejalan dengan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada jaksa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah, serta merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI No. 7 Tahun 2021 mengenai pedoman pelaksanaan bantuan hukum dan penyelamatan aset negara.
Eddy menambahkan, langkah penyelamatan ini menjadi bagian dari program prioritas Kejari Tangerang dalam mendukung program strategis Pemerintah Daerah dan mewujudkan kepastian hukum atas pengelolaan aset negara.
“Ini bukan hanya soal penyelamatan aset, tapi juga bentuk sinergi hukum antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga kepentingan publik,” pungkasnya. (aditya)
























