SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Paripurna DPRD Kota Tangerang terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 mendorong Pemkot Tangerang untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Andri S Permana menyampaikan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan. “Disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi terkini daerah, dinamika aspirasi maayarakat serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Andri.
Andri juga menyoroti perlunya pendataan ulang terhadap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan STNK luar wilayah namun berdomisili di Kota Tangerang. Pemkot diminta untuk mengambil langkah persuasif agar pemilik kendaraan tersebut mengganti STNK dan KTP sesuai wilayah administrasi Kota Tangerang.
“Agar Pemerintah melakukan langkah persuasif agar warga tersebut mengubah menjadi status KTP Kota Tangerang dan merubah STNK kendaraan wilayah administrasi Kota Tangerang,” ujarnya.
Selanjutnya, guna memastikan sumber pendanaan belanja daerah pada perubahan anggaran APBD perubahan 2025 dengan rentang sisa waktu tahun anggaran Pemkot Tangerang harus mencermati, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak retribusi daerah. “Langkah tepat dan terukur harus dilakukan dengan mengoptimalkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki demi pencapaian target pendapatan daerah,” ujar tambahnya. (made)























