SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penyelamatan aset negara. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), tim Jaksa Pengacara Negara berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Global Living yang selama 15 tahun terakhir dikuasai masyarakat secara ilegal.
Aset berupa lahan seluas 763 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Cadas, Kecamatan Sepatan, sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Padahal, lahan tersebut seharusnya digunakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk kepentingan umum.
Berawal dari permintaan bantuan hukum oleh BPKAD, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan upaya non-litigasi. Tim DATUN pun segera bertindak dengan melayangkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan secara ilegal. Hasilnya, penguasaan lahan dihentikan dan aset berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah tanpa proses pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK dan dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD. Aset tersebut kini tercatat dengan nilai pasar mencapai Rp1.526.000.000 (satu miliar lima ratus dua puluh enam juta rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi DATUN, Eddy Purwanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata kontribusi Kejaksaan dalam melindungi kepentingan negara.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang DATUN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Baca Juga: Rp 64,5 M untuk Pembangunan RSUD Labuan, Ditenggat 240 Hari Kalender
Ia menambahkan, PSU Perumahan Global Living adalah contoh aset strategis yang akhirnya dapat diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan. (aditya)
