Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Mahkamah Konstitusi Larang Wamen Merangkap Jabatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 17 Jul 2025 21:03 WIB
Rubrik Nasional
Mahkamah Konstitusi Larang Wamen Merangkap Jabatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (17/7/2025), dengan merujuk pada Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Dengan status yang sama-sama diangkat presiden, maka seluruh larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri,” demikian pertimbangan MK.

Pasal 23 UU 39/2008 melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris BUMN, serta jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. MK menyatakan larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri demi menjamin fokus kerja dan integritas pejabat publik.

Putusan terbaru ini berasal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh almarhum Juhaidy Rizaldy Roringkon. Karena pemohon telah meninggal dunia, MK menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan karena kehilangan subjek hukum.

“Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

Meski permohonan tidak dapat dipertimbangkan, MK tetap menegaskan posisi hukumnya terkait larangan rangkap jabatan wamen, mengacu pada preseden konstitusional yang telah berlaku.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa sebanyak 30 wakil menteri aktif juga menjabat sebagai komisaris BUMN. Praktik ini menuai sorotan tajam karena dinilai menabrak prinsip good governance dan membuka ruang konflik kepentingan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemerintah telah mengabaikan prinsip konstitusional apabila membiarkan rangkap jabatan tersebut berlangsung.

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

“Putusan MK Nomor 80 itu sudah sangat jelas. Sebagaimana menteri, maka wakil menteri juga tidak boleh rangkap jabatan. Ini bukan soal amar putusan saja. Dalam hukum peradilan, amar dan pertimbangan merupakan satu kesatuan,” tegas Feri.

Ia mengkritik logika pemerintah yang menyebut larangan hanya berlaku jika tertulis di amar putusan. Menurutnya, pertimbangan hukum Mahkamah memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan.

“Istana harus memahami bahwa putusan peradilan itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong,” ujarnya. “Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan,” tuturnya lagi

Feri juga menyarankan agar masyarakat sipil mempertimbangkan menggugat pengangkatan para wakil menteri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena ini tindakan administratif negara yang inkonstitusional, maka wajar jika digugat ke PTUN agar keputusannya dibatalkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Di sisi lain, Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyinggung alasan pemerintah pusat mengangkat sejumlah wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih menjadi komisaris BUMN. Menurut dia, penambahan jabatan itu dilakukan guna menjamin tak ada pejabat yang merasa kekurangan hingga melakukan korupsi.

“Sekarang mengapa Wamen itu diberikan juga posisi sebagai komisaris dalam rangka supaya tidak ada lagi alasan untuk mencari-cari sesuap nasi dari tempat yang tidak halal, yang tidak sepatutnya,” kata Iftitah dalam acara Pencanangan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 dan Perancangan Pembangunan Zona Integritas Kementrans di Kalibata, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Iftitah menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto sering menekankan kepada anak buahnya agar tidak melakukan korupsi. Sehingga, sambung dia, RI 1 ingin menjamin jajarannya hidup berkecukupan demi mencegah korupsi.

“Kami sendiri, saya maksudnya, dan wakil menteri sebagai kepanjangan tangan dari Bapak Presiden berada di Kementerian Transmigrasi ini sudah cukup, bahkan lebih dari cukup untuk kehidupan masing-masing,” ucap Iftitah. (rmg/san)

Tags: direksihakimjabatankomisaris BUMNmahkamah konstitusi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.