Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mahkamah Konstitusi Larang Wamen Merangkap Jabatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 17 Jul 2025 21:03 WIB
Rubrik Nasional
Mahkamah Konstitusi Larang Wamen Merangkap Jabatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (17/7/2025), dengan merujuk pada Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Dengan status yang sama-sama diangkat presiden, maka seluruh larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri,” demikian pertimbangan MK.

Pasal 23 UU 39/2008 melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris BUMN, serta jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. MK menyatakan larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri demi menjamin fokus kerja dan integritas pejabat publik.

Putusan terbaru ini berasal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh almarhum Juhaidy Rizaldy Roringkon. Karena pemohon telah meninggal dunia, MK menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan karena kehilangan subjek hukum.

“Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

Meski permohonan tidak dapat dipertimbangkan, MK tetap menegaskan posisi hukumnya terkait larangan rangkap jabatan wamen, mengacu pada preseden konstitusional yang telah berlaku.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa sebanyak 30 wakil menteri aktif juga menjabat sebagai komisaris BUMN. Praktik ini menuai sorotan tajam karena dinilai menabrak prinsip good governance dan membuka ruang konflik kepentingan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemerintah telah mengabaikan prinsip konstitusional apabila membiarkan rangkap jabatan tersebut berlangsung.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

“Putusan MK Nomor 80 itu sudah sangat jelas. Sebagaimana menteri, maka wakil menteri juga tidak boleh rangkap jabatan. Ini bukan soal amar putusan saja. Dalam hukum peradilan, amar dan pertimbangan merupakan satu kesatuan,” tegas Feri.

Ia mengkritik logika pemerintah yang menyebut larangan hanya berlaku jika tertulis di amar putusan. Menurutnya, pertimbangan hukum Mahkamah memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan.

“Istana harus memahami bahwa putusan peradilan itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong,” ujarnya. “Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan,” tuturnya lagi

Feri juga menyarankan agar masyarakat sipil mempertimbangkan menggugat pengangkatan para wakil menteri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena ini tindakan administratif negara yang inkonstitusional, maka wajar jika digugat ke PTUN agar keputusannya dibatalkan,” jelasnya.

Baca Juga: 47 Sekolah Negeri di Banten Dipimpin Plt Kepsek

Di sisi lain, Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyinggung alasan pemerintah pusat mengangkat sejumlah wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih menjadi komisaris BUMN. Menurut dia, penambahan jabatan itu dilakukan guna menjamin tak ada pejabat yang merasa kekurangan hingga melakukan korupsi.

“Sekarang mengapa Wamen itu diberikan juga posisi sebagai komisaris dalam rangka supaya tidak ada lagi alasan untuk mencari-cari sesuap nasi dari tempat yang tidak halal, yang tidak sepatutnya,” kata Iftitah dalam acara Pencanangan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 dan Perancangan Pembangunan Zona Integritas Kementrans di Kalibata, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Iftitah menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto sering menekankan kepada anak buahnya agar tidak melakukan korupsi. Sehingga, sambung dia, RI 1 ingin menjamin jajarannya hidup berkecukupan demi mencegah korupsi.

“Kami sendiri, saya maksudnya, dan wakil menteri sebagai kepanjangan tangan dari Bapak Presiden berada di Kementerian Transmigrasi ini sudah cukup, bahkan lebih dari cukup untuk kehidupan masing-masing,” ucap Iftitah. (rmg/san)

Tags: direksihakimjabatankomisaris BUMNmahkamah konstitusi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PERINGATAN HARGANAS - Bupati dan jajaran pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Pandeglang, menggelar upacara peringatan Harganas Ke-33, di halaman Setda Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Keluarga Yang Tangguh Mampu Melahirkan Generasi Unggul

Senin, 29 Jun 2026 13:10 WIB
Selama Libur Sekolah, 305 SPPG di Kabupaten Tangerang Tidak Beroperasi

Selama Libur Sekolah, 305 SPPG di Kabupaten Tangerang Tidak Beroperasi

Selasa, 23 Jun 2026 15:49 WIB
PERINGATAN HANI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. (ISTIMEWA)

BNN Kota Tangerang Sapa Anak Muda di Kafe dan Libatkan 1.000 Sekolah Cegah Narkoba

Sabtu, 27 Jun 2026 08:59 WIB
Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang

Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 18:15 WIB
Terseret Arus Laut Cihara, Wisatawan Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Lebak

Terseret Arus Laut Cihara, Wisatawan Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Lebak

Minggu, 28 Jun 2026 19:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.