SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (17/7/2025), dengan merujuk pada Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Dengan status yang sama-sama diangkat presiden, maka seluruh larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri,” demikian pertimbangan MK.
Pasal 23 UU 39/2008 melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris BUMN, serta jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. MK menyatakan larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri demi menjamin fokus kerja dan integritas pejabat publik.
Putusan terbaru ini berasal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh almarhum Juhaidy Rizaldy Roringkon. Karena pemohon telah meninggal dunia, MK menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan karena kehilangan subjek hukum.
“Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
Meski permohonan tidak dapat dipertimbangkan, MK tetap menegaskan posisi hukumnya terkait larangan rangkap jabatan wamen, mengacu pada preseden konstitusional yang telah berlaku.
Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa sebanyak 30 wakil menteri aktif juga menjabat sebagai komisaris BUMN. Praktik ini menuai sorotan tajam karena dinilai menabrak prinsip good governance dan membuka ruang konflik kepentingan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemerintah telah mengabaikan prinsip konstitusional apabila membiarkan rangkap jabatan tersebut berlangsung.
“Putusan MK Nomor 80 itu sudah sangat jelas. Sebagaimana menteri, maka wakil menteri juga tidak boleh rangkap jabatan. Ini bukan soal amar putusan saja. Dalam hukum peradilan, amar dan pertimbangan merupakan satu kesatuan,” tegas Feri.
Ia mengkritik logika pemerintah yang menyebut larangan hanya berlaku jika tertulis di amar putusan. Menurutnya, pertimbangan hukum Mahkamah memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan.
“Istana harus memahami bahwa putusan peradilan itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong,” ujarnya. “Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan,” tuturnya lagi
Feri juga menyarankan agar masyarakat sipil mempertimbangkan menggugat pengangkatan para wakil menteri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena ini tindakan administratif negara yang inkonstitusional, maka wajar jika digugat ke PTUN agar keputusannya dibatalkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyinggung alasan pemerintah pusat mengangkat sejumlah wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih menjadi komisaris BUMN. Menurut dia, penambahan jabatan itu dilakukan guna menjamin tak ada pejabat yang merasa kekurangan hingga melakukan korupsi.
“Sekarang mengapa Wamen itu diberikan juga posisi sebagai komisaris dalam rangka supaya tidak ada lagi alasan untuk mencari-cari sesuap nasi dari tempat yang tidak halal, yang tidak sepatutnya,” kata Iftitah dalam acara Pencanangan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 dan Perancangan Pembangunan Zona Integritas Kementrans di Kalibata, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Iftitah menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto sering menekankan kepada anak buahnya agar tidak melakukan korupsi. Sehingga, sambung dia, RI 1 ingin menjamin jajarannya hidup berkecukupan demi mencegah korupsi.
“Kami sendiri, saya maksudnya, dan wakil menteri sebagai kepanjangan tangan dari Bapak Presiden berada di Kementerian Transmigrasi ini sudah cukup, bahkan lebih dari cukup untuk kehidupan masing-masing,” ucap Iftitah. (rmg/san)