Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Larang Wamen Merangkap Jabatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 17 Jul 2025 21:03 WIB
Rubrik Nasional
Mahkamah Konstitusi Larang Wamen Merangkap Jabatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (17/7/2025), dengan merujuk pada Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Dengan status yang sama-sama diangkat presiden, maka seluruh larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri,” demikian pertimbangan MK.

Pasal 23 UU 39/2008 melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris BUMN, serta jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. MK menyatakan larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri demi menjamin fokus kerja dan integritas pejabat publik.

Putusan terbaru ini berasal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh almarhum Juhaidy Rizaldy Roringkon. Karena pemohon telah meninggal dunia, MK menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan karena kehilangan subjek hukum.

“Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

Meski permohonan tidak dapat dipertimbangkan, MK tetap menegaskan posisi hukumnya terkait larangan rangkap jabatan wamen, mengacu pada preseden konstitusional yang telah berlaku.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa sebanyak 30 wakil menteri aktif juga menjabat sebagai komisaris BUMN. Praktik ini menuai sorotan tajam karena dinilai menabrak prinsip good governance dan membuka ruang konflik kepentingan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemerintah telah mengabaikan prinsip konstitusional apabila membiarkan rangkap jabatan tersebut berlangsung.

“Putusan MK Nomor 80 itu sudah sangat jelas. Sebagaimana menteri, maka wakil menteri juga tidak boleh rangkap jabatan. Ini bukan soal amar putusan saja. Dalam hukum peradilan, amar dan pertimbangan merupakan satu kesatuan,” tegas Feri.

Ia mengkritik logika pemerintah yang menyebut larangan hanya berlaku jika tertulis di amar putusan. Menurutnya, pertimbangan hukum Mahkamah memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan.

“Istana harus memahami bahwa putusan peradilan itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong,” ujarnya. “Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan,” tuturnya lagi

Feri juga menyarankan agar masyarakat sipil mempertimbangkan menggugat pengangkatan para wakil menteri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena ini tindakan administratif negara yang inkonstitusional, maka wajar jika digugat ke PTUN agar keputusannya dibatalkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyinggung alasan pemerintah pusat mengangkat sejumlah wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih menjadi komisaris BUMN. Menurut dia, penambahan jabatan itu dilakukan guna menjamin tak ada pejabat yang merasa kekurangan hingga melakukan korupsi.

“Sekarang mengapa Wamen itu diberikan juga posisi sebagai komisaris dalam rangka supaya tidak ada lagi alasan untuk mencari-cari sesuap nasi dari tempat yang tidak halal, yang tidak sepatutnya,” kata Iftitah dalam acara Pencanangan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 dan Perancangan Pembangunan Zona Integritas Kementrans di Kalibata, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Iftitah menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto sering menekankan kepada anak buahnya agar tidak melakukan korupsi. Sehingga, sambung dia, RI 1 ingin menjamin jajarannya hidup berkecukupan demi mencegah korupsi.

“Kami sendiri, saya maksudnya, dan wakil menteri sebagai kepanjangan tangan dari Bapak Presiden berada di Kementerian Transmigrasi ini sudah cukup, bahkan lebih dari cukup untuk kehidupan masing-masing,” ucap Iftitah. (rmg/san)

Tags: direksihakimjabatankomisaris BUMNmahkamah konstitusi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260506_103154

Pemkot Tangerang Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Ini Manfaatnya

Rabu, 6 Mei 2026 10:36 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan kepada masyarakat Aceh. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Salurkan Bantuan Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Rp1,19 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 09:29 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
IMG-20260509-WA0049

Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang, Diduga Terseret Sungai Cisimeut

Sabtu, 9 Mei 2026 14:01 WIB
Hotel Santika Premiere Bintaro

Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Amayzing Room Package

Jumat, 8 Mei 2026 15:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.