SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebuah video yang menggambarkan pembongkaran rumah warga Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang viral di media sosial tiktok. Dalam video itu, pemilik rumah terdengar histeris melihat tempat tinggalnya dibongkar dengan paksa oleh alat berat milik PT Langkah Terus Jaya (LTJ).
Diketahui, bahwa rumah yang dibongkar paksa itu milik pasangan suami istri Agus Nugroho dan Siti Khusnul Khatimah yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut. Ironisnya, dalam video itu pembongkaran paksa tetap dilakukan meski pemilik rumah masih berada di dalam rumah.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Satelit News, Agus Nugroho mengatakan, bahwa pembongkaran paksa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Senin (14/7) lalu. Agus menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengatakan kepada pihak pengembang, bahwa rumahnya itu tidak masuk ke dalam lahan yang dimiliki PT LTJ.
“Dirobohin pas hari Senin. Padahal saya sudah jelasin ke pihak pengembang bahwa batas rumah saya dari pagar depan sama belakang,” kata, Agus Nugroho, Kamis (17/7).
Menurut Agus, saat tembok dirobohkan, ada istri dan anaknya di dalam rumah. Sementara dirinya sedang bekerja di salah satu pabrik.
“Pada saat kejadian, saya sedang tidak dirumah. Karena sedang bekerja di pabrik, ” katanya.
Baca Juga: 10 Bulan Kekeringan, Warga Desa Bakung Kronjo Kesulitan Air Bersih
Agus menegaskan, bahwa dirinya tidak terima dengan tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak pengembang. Pasalnya, tembok yang dihancurkan itu jelas berdiri di atas tanah milik mertuanya, dan bukan dinding milik sekolah. Agus juga meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Saya meminta pihak pengembang dalam hal ini PT Langkah Terus Maju bersama Desa Cikupa bisa bertanggungjawab membangun kembali tembok rumah saya,” tandasnya.
Camat Cikupa Supriadi mengatakan bahwa sebetulnya yang dibongkar merupakan bangunan yang telah selesai biaya pergantian atau kompensasi. Apabila belum selesai kompensasi tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembongkaran.
“Saya sudah minta agar pengembang tidak melakukan pembongkaran kepada bangunan yang belum diselesaikan biaya ganti ruginya, ” katanya.
Kepala Desa Cikupa Ali Makbud menyebut pembangunan pusat niaga milik PT LTJ di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa dilaksanakan berdasarkan kajian antara Pemerintah Desa Cikupa dengan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Pembangunan pusat niaga ini juga sudah berdasarkan kajian antara pemerintah desa dengan pihak pengembang dan dengan pihak Kabupaten Tangerang. Di situ ada beberapa dinas-dinas terkait yang ikut rapat di pendopo,” kata Ali.
Baca Juga: LPTQ Kabupaten Tangerang Seleksi 164 Peserta Tilawah Gemilang 2026
Meski demikian, Ali menyayangkan dengan tindakan dari pihak pengembang yang membongkar objek yang dia sebut tembok, padahal masih ada warga yang bertahan di dalam. Ali bahkan menyebut, tidak wajar melakukan pembongkaran jika masih ada orang di dalam rumah. Lanjut Ali, hingga kini masih ada beberapa warga dengan jumlah 8 rumah yang masih bertahan di lahan yang sedianya akan dibangun menjadi pusat perniagaan tersebut.
“Tentu tidak dibenarkan melakukan pembongkaran bangunan, dimana didalamnya masih ada orangnya. Ini sangat disayangkan, ” katanya.
Namun Ali membantah telah melakukan pembongkaran secara paksa. Sebab, menurut dia, pihak desa dan pengembang sudah memberi tahu warga yang masih bertahan jika tembok yang diklaim bekas dinding sekolah itu akan segera dirobohkan.
“Sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya. (alfian)

















