SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) menghentikan sementara proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria milik PT Langkah Terus Jaya (LTJ) di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Senin (21/7).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III pada DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon mengatakan perizinan pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang berada di dekat Pasar Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa itu belum lengkap.
“Disetop sementara waktu sambil menunggu izinnya terbit,” singkat Edi Jone kepada Satelit News, Senin (21/7).
Saat disinggung kapan penutupan atau penghentian proyek pembangunan akan dilakukan, Edi mengaku belum bisa memberikan jadwal pasti. Karena menunggu terbitnya surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B).
“Pastinya, penutupan akan dilaksanakan pada pekan ini, menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B),” katanya.
Menurut Edi, sebetulnya PT Langkah Terus Jaya (LTJ) sudah mengurus beberapa dokumen perizinan seperti site plan dan peil banjir. Edi juga mengatakan, PT LTJ sudah memiliki dokumen persyaratan teknis (pertek) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Namun, meski sudah memiliki beberapa dokumen persyaratan, Edi menegaskan DTRB Kabupaten Tangerang akan tetap melakukan penghentian sementara.
Baca Juga: Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga
“Tidak terpaku dengan izin yang sudah terbit. Intinya sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit, kita setop pasti,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, bahwa sebuah video viral di media sosial tiktok memperlihatkan tembok rumah warga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, tiba-tiba dirobohkan alat berat. Warga yang masih berada di dalam rumah pun sontak kaget dan teriak histeris, kala tembok dapur rumahnya dirobohkan.
Diketahui, bahwa tembok rumah yang dibongkar itu milik warga Cikupa bernama Agus Nugroho, dan saat pembongkaran dilakukan didalam rumah twrdapat anak dan istri Agus. Pembongkaran itu dilakukan lantaran tembok rumah Agus diklaim berdiri di tanah milik Desa Cikupa yang akan dibuat pusat perniagaan.
Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), Dedy Effendi mengatakan, tembok yang dihancurkan oleh pihaknya, dan sempat viral di media sosial itu merupakan tembok yang berdiri dilahan milik Pemerintah Desa Cikupa. Sementara, dan tembok atau bangunan yang dibongkar itu merupakan, sisa-sisa bangunan milik SDN I Cikupa, sementara rumah Agus (korban penggusuran) berada persis, bahkan menempel dengan bangunan SDN I Cikupa.
“Pembongkaran itu bukan pembongkaran rumah warga. Itu sisa dari bangunan SDN Cikupa 1 yang kemudian nempel dengan rumah warga. Kenapa kami bongkar, karena ada plottingan untuk fondasi,” ungkapnya.
Dedy juga meminta, agar Agus dapat membuktikan surat-surat kepemilikan tanahnya, secara autentik. Karena, Dedy mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat, bahwa tembok yang dirobohkan bukanlah milik Agus, melainkan bangunan bekas milik SDN I Cikupa, dan berdiri diatas tanah Desa Cikupa.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
“Kalau itu kan harus bisa dibuktikan dengan alat bukti yang kuat. Kebetulan rekan saya punya bukti-bukti yang otentik untuk bisa disampaikan,” ungkapnya. (alfian)
























