SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus dugaan pungutan liar uang seragam yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah kini tengah ditangani Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kepsek yang sudah menjabat dua tahun itu terancam diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Hari ini baru dimulai melakukan pemeriksaan oleh inspektor Tangsel. Kan nanti ada tingkat pelanggarannya, ringan, sedang, sama berat. Masing-masing ada konsekuensinya nanti, kalau sampai berat, bisa yang paling berat bisa diberhentikan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, Senin (21/7).
Deden menuturkan, pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) uang seragam di SDN Ciledug Barat. Kata dia, setelah pemeriksaan internal dilakukan, pihaknya telah meminta Inspektorat Kota Tangsel untuk melakukan pemeriksaan khusus guna memastikan kebenaran laporan dari wali murid terkait pungutan seragam sekolah yang nilainya mencapai Rp1,1 juta.
“Kepala sekolahnya sudah dipanggil sama Dindikbud. Saya minta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus, supaya jelas kejadiannya. Ya artinya kalau misalnya apa yang kita duga misalnya tadi ada kesalahan di kepala sekolah tadi ya nanti akan direkomendasi inspektorat. Sebesar apa nih kesalahannya,” ucapnya.
Terkait harga seragam yang disebut mencapai Rp1,1 juta, Deden menyebut hal itu sedang dievaluasi. Menurutnya, seragam identitas sekolah memang bisa disiapkan oleh koperasi sekolah, namun tidak boleh ada paksaan kepada orang tua.
“Ya kalau di awal kan itu sudah melarang, sudah bikin surat edaran tidak boleh ada jual seragam. Itu kan satu kesalahan juga. Mungkin ya kenapa masih terjadi, apalagi ada pemaksaan misalnya gitu. Itu juga bagian dari pelanggaran terhadap surat edaran yang kami buat gitu. Nah untuk mengukur kesalahannya seberat apa, nah itu nanti inspektorat yang mengawal itu nanti,” paparnya.
Deden menjelaskan, soal kebenaran adanya pungutan yang dilakukan sudah diterima ataupun belum. Sehingga, pembuktiannya nanti bergantung dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektor Tangsel.
“Kalau kemarin ya karena masih sepihak Kepala Sekolahnya dipanggil duluan. Ya informasinya belum lengkap. Karena pertanyaan kami juga belum sedetail, baru apa yang muat di berita yang kami tanyakan. Jadi belum sedetail sampai ke tadi pembuktian bahwa dia belum menerima transferan belum sampai ke sana. Jadi pengakuan beliau kan saat ini masih belum, katanya belum,” paparnya.
Meski demikian, Deden memastikan bahwa siswa yang sempat terdampak telah kembali mengikuti proses belajar mengajar sejak Kamis lalu.
Sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), keadilan anak bangsa untuk mengenyam pendidikan sangatlah penting. Untuk itu, Deden berujar, ia tidak akan membiarkan adanya pungutan dalam bentuk apapun di setiap sekolah dasar maupun menengah pertama di Kota Tangsel.
Deden berharap pemeriksaan Kepala SD Negeri Ciledug Barat ini dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga ada kejelasan terkait kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SD Negeri Ciledug Barat menjual seragam seharga Rp1,1 juta ke orang tua murid pindahan dan kelas satu. Adapun biaya tersebut hanya mendapatkan baju muslim, batik, rompi, topi dan atribut lainnya serta buku paket. Kepala sekolah meminta pembayaran dilakukan langsung ditransfer melalui rekening pribadinya. (eko)
























