SATELITNEWS.COM, SERANG – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, meringkus seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22), usai dilaporkan keluarga mantan pacarnya.
Karena diduga, menyebarkan video persetubuhan dengan mantan pacarnya. Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, hasil penyelidikan korban, JS, warga Kecamatan Jawilan yang berusia 17 tahun dan tersangka diketahui berpacaran. Selama berpacaran, keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami isteri, di kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.
“Keduanya kerap berhubungan intim, layaknya suami istri di kontrakan tersangka. Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone, tanpa seijin korban,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (21/7/2025).
Tujuan tersangka FA merekam hubungan intim itu, untuk menakut-nakuti agar jalinan cintanya tidak diputus. Selain itu, agar korban juga mudah diajak bercumbu, jika tersangka membutuhkan.
“Tujuan tersangka merekam, untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir, tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei lalu,” ujarnya.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
Ia menuturkan, beberapa minggu setelah itu, tersangka kembali menghubungi korban dengan maksud untuk bertemu dan melakukan hubungan terlarang lagi. Namun beberapa kali dihubungi, permintaan tersangka tidak mendapat respon dari korban. Termasuk, ancaman akan menyebarkan video mesum, tidak digubris oleh korban.
“Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban,” tambah Kapolres.
Setelah melihat video kiriman dari tersangka, pihak keluarga kemudian mencoba mengklarifikasi pada korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025 pihak keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.
“Setelah melengkapi penyidikan, disertai barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA bergerak menangkap pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Kapolres menjelaskan, tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memperihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.
“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sidik)
























