SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penghentian paksa aktivitas proyek showroom BYD di Kecamatan Ciputat pada Senin (21/7). Langkah itu diambil setelah pihak BYD mengabaikan penyegelan yang sebelumnya dilakukan Satpol PP pekan lalu.
Pelaksana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Yogi menyatakan Showroom BYD di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas dasar tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan. Namun, kata dia, pihak BYD masih melanjutkan pekerjaan pembangunan showroom tersebut sehingga memicu langkah lanjutan dari Satpol PP.
“Kami memang akui ada kelemahan dalam monitoring karena banyak kegiatan yang harus kami jalankan, namun kami tetap melakukan pengawasan. Setelah penyegelan pertama, masih ditemukan aktivitas pembangunan oleh pihak Showroom BYD, padahal hingga saat ini mereka belum bisa menunjukkan dokumen PBG,” ujar Yogi, Senin (21/7).
Yogi menyampaikan pihaknya melakukan pembubaran terhadap pekerja proyek di lokasi. Ia menegaskan pihak kontraktor harus menyelesaikan seluruh kewajiban, baik administratif maupun koordinasi dengan warga sekitar.
“Kami sudah tindak tegas. Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi untuk menghindari konflik sosial di lingkungan sekitar. Jangan sampai ujung-ujungnya pemerintah yang disalahkan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan gedung wajib didahului oleh perizinan yang lengkap, terutama PBG yang mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembangunan Gedung. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada para pengusaha untuk mengikuti regulasi yang ada.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
“Tindakan yang diberikan bersifat administratif, yakni penghentian sementara kegiatan. Ini masih mengacu pada Perda Nomor 3. Kalau Perda Nomor 2 yang berlaku, bisa langsung penindakan fisik. Kami imbau, baik pengusaha besar maupun kecil, untuk menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” jelasnya.
Lurah Cipayung Dini Nurlianti menyampaikan bahwa aktivitas tersebut juga dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Ia mengaku bahwa banyak laporan langsung dari masyarakat berupa rekaman video yang menunjukkan pekerjaan tetap berlangsung hingga larut malam.
“Warga setiap waktu kirim video ke saya, bahwa banyak pekerjaan yang dilakukan setelah penyegelan ini. Semalam pun pekerjaan masih berlangsung sampai jam 11 malam,” katanya.
Menurut Dini, setelah penyegelan pertama, pihak BYD tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara terbuka. Bahkan, rencana pertemuan dengan warga yang pernah dijanjikan pun tak pernah terealisasi.
“Setelah penyegelan pertama itu, tidak ada komunikasi dari mereka, baik ke saya maupun ke warga. Janji pertemuan juga tidak ditepati. Setelah itu seperti hilang begitu saja,” sebutnya.
“Warga itu tidak minta macam-macam. Mereka hanya ingin bertemu dan menjelaskan apa yang terjadi di lapangan, termasuk kebisingan yang masih berlangsung setelah penyegelan,” pungkas Dini. (eko)
Baca Juga: SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain
























