SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, mengevaluasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, di ruang rapat Surosowan, lantai dua gedung BPKAD Banten.
Kegiatan itu sengaja dilakukan, sebagai upaya memastikan setiap alokasi anggaran yang ada dipergunakan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Sehingga, program pembangunan dan program prioritas lainnya dapat terlakana dengan baik dan optimal.
Kepala BPKAD Pemprov Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan evaluasi yang dilaksanakannya merupakan amanat Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, lanjutnya, evaluasi yang dilakukan juga sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang, Penyediaan dan Penyebaran Informasi Publik Di Desa, serta mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/439/Keuda tanggal 10 April 2025 tentang, Penyusunan dan Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kegiatan evaluasi ini, bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi Raperkada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Dia mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dan evaluasi instansinya. Pada intinya, kata dia, setiap evaluasi yang dilakukan sepenuhnya untuk memastikan alokasi anggaran yang ada dipergunakan dengan baik dan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Tenaga Ahli Diklaim Lebih Kompeten Dibanding ASN dan P3K, Kepala BPKAD Sindir DPRD Banten
“Evaluasi ini menjadi bagian penting, dalam menjamin keakuratan dan transparansi dokumen pertanggungjawaban APBD, serta membangun sinergi antar Pemerintah Daerah di Provinsi Banten,” tambahnya.
Dia mengatakan, ada beberapa metode evaluasi dengan menggunakan beberapa pendekatan atau metode. Sehingga, kata dia, hasil dari evaluasi bisa dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Evaluasi dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu evaluasi konsistensi antara Raperda dengan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD, evaluasi kebijakan terhadap pelaksanaan APBD, serta evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan atas dasar hukum dan penyajian informasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, mengatakan, pihaknya mendapat banyak saran dan masukan terkait pertanggungjawaban APBD 2024. Hasil rapat tersebut, kemudian akan dibahas lebih lanjut dan dijadikan sebagai dasar pengalokasian anggaran di tahun berikutnya.
“Iya tadi sudah banyak dibahas. Intinya, kita sudah menerima banyak saran dan masukan terkait penggunaan APBD di tahun 2024. Saran dan masukan itu,bakan kita tindaklanjuti agar pengelolaan APBD bisa semakin baik,” imbuhnya. (adib)
























