SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menggandeng aparat penegak hukum dalam upaya mencegah beredarnya beras oplosan. Selain itu DKP juga membentuk tim pengawasan terpadu bersama dengan perangkat daerah lainnya.
Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun menyatakan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya laporan mengenai peredaran beras oplosan di sejumlah daerah, yang dinilai merugikan masyarakat secara ekonomi dan membahayakan kesehatan.
“Kami tidak akan menolerir adanya praktik curang yang merugikan warga. Pemkot Tangerang telah melakukan pertemuan dan bersinergi dengan aparat hukum untuk melakukan pengawasan terhadap permasalahan ini. Pengawasan akan dilakukan menyeluruh, mulai dari gudang distributor hingga ke tingkat pedagang,” jelas Muhdorun, Kamis (24/7/2025).
Tim pengawasan ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala, serta pengambilan sampel beras di pasar-pasar yang akan diuji di laboratorium. Jika ditemukan adanya indikasi beras oplosan, maka penegak hukum akan segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat.
Ia pun mengimbau, masyarakat untuk tidak panik atas pemberitaan yang tengah beredar di Indonesia. Sejauh ini, Pemkot Tangerang belum menerima laporan beras oplosan yang beredar di Kota Tangerang.
“Pemkot Tangerang juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri beras oplosan dan pentingnya membeli beras dari sumber terpercaya,” kata Muhdorun. “Langkah ini diharapkan dapat menjamin keamanan pangan di Kota Tangerang serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan,” sambungnya. (made)
Baca Juga: Awal Tahun, Harga Pangan Pokok di Kota Tangerang Stabil dan Terkendali
























