SATELITNEWS.COM, SERANG – Di era kebebasan akses media sosial (Medsos) seperti saat ini, anak-anak menjadi kalangan yang sangat rentan terpapar konten-konten negatif yang ada di Media Sosial (Medsos). Untuk itu, pengetahuan literasi media harus dimiliki oleh setiap orang tua, sehingga bisa mengcounter konten-konten negatif.
Salah satu opsinya, anak-anak bisa dialihkan kepada media penyiaran seperti televisi atau radio. Dibanding Medsos, dua media itu dinilai bisa lebih aman bagi anak-anak, karena isi kontennya selalu diawasi.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh konten-konten media sosial. Apalagi, saat ini konten-konten membanjiri media sosial bagaikan air bah tanpa filter.
“Dalam situasi yang serba mudah mengakses media sosial kelompok anak-anak ini menjadi kelompok yang rentan sehingga perlindungan terhadap mereka sebagainya ditingkatkan melalui regulasi,” kata Haris, Kamis (24/7/2025).
Saat ini, kata Haris, review undang-undang penyiaran masih dibahas oleh DPR RI. Karena itu, KPID Banten mengajak masyarakat untuk melakukan penguatan diri dan lingkungan untuk meningkatkan ketahanan diri terhadap pengaruh nilai dan pengaruh budaya yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat kita yang datang dari media sosial.
“Salah satunya dengan kembali kepada media penyiaran televisi dan radio untuk mencari sumber-sumber informasi yang benar dan baik,” tambahnya.
Baca Juga: Program Bang Andra Diklaim Perkuat Konektivitas Antar Desa
Menurut Haris, media penyiaran televisi dan radio lebih memiliki sumber-sumber informasi yang benar dan baik, karena lembaga penyiaran diawasi oleh komisi penyiaran sementara media sosial tidak diawasi oleh siapa pun.
Dalam konteks di Banten, KPID Banten melakukan penguatan literasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa terlindungi dan bisa lebih punya opsi alternatif dan dorongan untuk memilih dan memilah konten serta bisa berpaling kepada media penyiaran.
“Media penyiaran sendiri oleh KPID Banten diperkuat kapasitas kualitas sumber daya manusianya agar bisa melahirkan isi siaran yang berkualitas dan memastikan perlindungan terhadap anak dan remaja,” ujarnya.
Haris menilai, kehadiran regulasi untuk mengawasi media sosial sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dari konten-konten yang tidak seharusnya mereka konsumsi.
KPID Banten memandang, revisi undang-undang penyiaran menjadi jalan penting untuk memastikan perlindungan kepada anak-anak terhadap serangan media-media yang berisi konten-konten yang tidak mendidik.
“Sehingga pengawasan, perlakuan yang sama antara media, penciptaan ekosistem bisnis yang sehat itu juga akan memperkuat perlindungan kepada masyarakat dari konten-konten media yang tidak baik,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman
Selain regulasi, penguatan pada institusi yang berkaitan dengan perlindungan kepada masyarakat, penguatan regulator, dan sebagainya juga perlu dilakukan. Anak-anak sebagai pondasi masa depan bangsa perlu dilindungi agar kelak jadi generasi penerus yang bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.
“Anak-anak saat ini sedang menghadapi tantangan berat dengan banjirnya konten-konten media sosial yang tidak seluruhnya bisa memberi dampak baik kepada generasi anak-anak kita,” ucapnya. (luthfi)
