SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya mencapai puncaknya. Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (28/7/2025) menjatuhkan vonis berat kepada para terdakwa.
Ketua yayasan Sudirman, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun.
“Agenda hari ini adalah pembacaan putusan untuk terdakwa Sudirman. Jaksa menuntut 19 tahun, tetapi oleh majelis hakim diputus 20 tahun. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Yusuf dan Yandi, masing-masing diputus 19 tahun, sesuai tuntutan jaksa. Mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 4 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Fathul Mujib, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, seusai persidangan.
Putusan tersebut disambut rasa syukur oleh para pendamping korban, meski luka mendalam masih membekas. “Syukur alhamdulillah, akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu anak-anak korban sampai juga. Tapi mereka masih belum bisa menerima sepenuhnya. Namanya anak-anak, mereka bertanya, ‘Kenapa nggak dihukum mati, Bun? Kenapa nggak dihabisin, Bun?’ Sakitnya sampai ke bawa mati,” ujar Dean Desvi, pendamping korban dari awal proses hukum.
Dean menegaskan bahwa meskipun rasa keadilan belum sepenuhnya terpuaskan di mata korban, mereka tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Hukuman maksimal untuk kejahatan seksual terhadap anak saat ini memang adalah 20 tahun penjara.
“Alhamdulillah, ini sudah inkrah. Sudirman sebagai ketua geng kejahatan seksual ini dijatuhi 20 tahun, Yusuf dan Yandi 19 tahun, masing-masing dengan denda Rp4 miliar. Ini harus menjadi pelajaran,” tegasnya. Selain menuntut hukuman berat, pihak pendamping korban juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup Yayasan Darussalam Annur secara permanen.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
“Panti ini harus dibubarkan, harus dibumi hanguskan. Jangan ada lagi bibit-bibitnya. Kami juga meminta agar restitusi korban dipenuhi oleh negara atau melalui mekanisme yang jelas. Korban butuh pemulihan yang nyata,” kata Dean dengan nada emosional.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beberapa anak penghuni panti melaporkan mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Sudirman, yang menjadi pengasuh sekaligus pimpinan yayasan, bersama dua rekannya Yandi dan Yusuf, terbukti bersalah melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak yang seharusnya mereka lindungi. Vonis ini menandai akhir dari proses panjang pencarian keadilan. Namun, untuk para korban, perjuangan belum selesai. Mereka masih harus menghadapi proses pemulihan psikologis dan sosial yang tidak mudah. (mg01)

















